PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Kedudukan Hukum Anak Perusahaan BUMN

Anak Perusahaan BUMN

Tahukah kamu, apakah kedudukan hukum anak perusahaan BUMN? Kepastian hukum kedudukan anak perusahaan BUMN juga disebutkan dalam Putusan MA Nomor: 21 P/HUM/2017 yang menyebutkan BUMN yang menjadi anak perusahaan BUMN induk berubah menjadi Perseroan Terbatas, karena kepemilikan negara melalui perusahaan induk tetap diakui dengan memberikan hak istimewa sehingga pengendalian (pengawasan) anak perusahaan BUMN tetap dapat dilakukan oleh negara melalui BUMN induk.

Penyertaan modal negara saham BUMN kepada BUMN lain sehingga BUMN menjadi anak perusahaan dari induk BUMN (Holding) dimungkinkan karena tidak ada ketentuan yang menyebutkan sedangkan untuk BUMN yang menjadi anak perusahaan dari BUMN induk berubah menjadi Perseroan Terbatas, karena kepemilikan negara melalui holding company tetap diakui dengan pemberian hak khusus agar pengendalian (pengawasan) anak perusahaan BUMN tetap dapat dilakukan oleh negara melalui BUMN induk dan tidak mengurangi arti penguasaan negara.

Baca juga: Kebijakan Holding Company pada BUMN

Kerangkan Hukum dan Pendirian Anak Perusahaan BUMN

Anak perusahaan BUMN di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Selain itu, ada juga beberapa peraturan turunan yang mengatur tentang anak perusahaan BUMN, antara lain:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Penyertaan Modal Negara pada BUMN atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang Berbentuk Perseroan Terbatas.
  2. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-01/MBU/2008 tentang Tata Kelola Perusahaan BUMN.
  3. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-06/MBU/2011 tentang Kebijakan Dividen BUMN.
  4. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2012 tentang Pelaksanaan Kepemilikan Saham Negara pada BUMN.

Selain itu, anak perusahaan BUMN juga harus mematuhi peraturan yang berlaku dalam bidang-bidang tertentu, seperti hukum ketenagakerjaan, pajak, lingkungan hidup, dan lain sebagainya. Dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, anak perusahaan BUMN harus mengikuti prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) dan bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan (corporate social responsibility). Anak perusahaan BUMN juga harus melaporkan kinerjanya secara berkala kepada induk perusahaan BUMN dan publik.

Pendirian anak perusahaan BUMN di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007. Berdasarkan undang-undang tersebut, penyertaan modal negara pada anak perusahaan BUMN dapat dilakukan dengan cara:

  1. Penyertaan modal langsung, yaitu dengan cara menyediakan modal secara langsung untuk pendirian atau pengembangan usaha anak perusahaan BUMN.
  2. Penyertaan modal tidak langsung, yaitu dengan cara menyediakan jaminan atau garansi untuk memudahkan anak perusahaan BUMN memperoleh pinjaman dari lembaga keuangan.

Pendirian anak perusahaan BUMN harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti memiliki rencana bisnis yang memadai, memiliki kelembagaan dan tata kelola yang baik, serta memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Selain itu, pembentukan anak perusahaan BUMN juga harus mendapat persetujuan dari Menteri BUMN.

Proses pendirian anak perusahaan BUMN biasanya dimulai dengan penyusunan rencana bisnis dan studi kelayakan usaha. Setelah itu, dilakukan pembentukan badan hukum anak perusahaan BUMN, seperti PT (Persero) atau PT (Limited). Setelah badan hukum terbentuk, anak perusahaan BUMN harus memperoleh izin usaha dari instansi yang berwenang, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Baca juga: Prinsip Good Corporate Governance: Menerapkan Etika Bisnis yang Baik

Hubungan Anak Perusahaan BUMN dengan BUMN

Anak perusahaan BUMN memiliki hubungan yang erat dengan induk perusahaannya, yaitu BUMN. Sebagai bagian dari BUMN, anak perusahaan BUMN harus menjalankan kegiatan usahanya secara sejalan dengan visi, misi, dan strategi bisnis BUMN. Mematuhi kebijakan dan aturan-aturan yang dibuat oleh induk perusahaan BUMN. Hal ini terkait dengan kepemilikan saham yang dimiliki oleh BUMN pada anak perusahaan BUMN, sehingga BUMN memiliki hak untuk mengambil keputusan strategis dan memantau jalannya bisnis anak perusahaan BUMN.

Selain itu, anak perusahaan BUMN juga dapat memanfaatkan keunggulan dari induk perusahaan BUMN, seperti akses ke sumber daya manusia, teknologi, dan jaringan distribusi. Anak perusahaan BUMN juga dapat memperoleh dukungan finansial dari BUMN, baik dalam bentuk penyertaan modal maupun fasilitas pinjaman. Namun, anak perusahaan BUMN juga harus menjaga kemandirian dan keberlangsungan bisnisnya secara mandiri. Anak perusahaan BUMN harus memiliki rencana bisnis yang jelas dan mampu menghasilkan laba yang memadai, serta menjalankan tata kelola perusahaan yang baik dan transparan.

Baca juga: Simak Perbedaan Persero dan Perseroda

Hak, Kewajiban, dan Pertanggungjawaban Anak Perusahaan BUMN

Adapun hak-hak anak perusahaan BUMN sebagai berikut:

  1. Memperoleh dukungan finansial dan non-finansial dari BUMN.
  2. Mengambil keputusan operasional dan strategis secara mandiri, namun tetap memperhatikan kebijakan dan aturan yang ditetapkan oleh induk perusahaan BUMN.
  3. Mengelola kekayaan dan aset perusahaan secara mandiri.
  4. Mengembangkan usaha dan meningkatkan nilai perusahaan.

Kewajiban anak perusahaan BUMN sebagai berikut:

  1. Menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
  2. Menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, transparan, dan akuntabel.
  3. Melaporkan kinerja perusahaan secara berkala kepada induk perusahaan BUMN dan publik.
  4. Memperhatikan kebijakan dan aturan yang ditetapkan oleh induk perusahaan BUMN.
  5. Membayar pajak dan memenuhi kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pertanggungjawaban anak perusahaan BUMN sebagai berikut:

  1. Bertanggung jawab secara hukum atas tindakan atau keputusan yang diambil oleh direksi dan manajemennya
  2. Mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada induk perusahaan BUMN dan publik.
  3. Anak perusahaan BUMN harus memenuhi kewajiban keuangan, seperti membayar utang dan melunasi kewajiban keuangan lainnya.
  4. Bertanggung jawab terhadap dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan usahanya, sehingga harus memperhatikan aspek-aspek tersebut dalam menjalankan bisnisnya.

Dalam menjalankan hak, kewajiban, dan pertanggungjawaban tersebut, anak perusahaan BUMN harus memperhatikan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan bertindak secara etis dalam menjalankan kegiatan usahanya.

 

Referensi:

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara

Jurnal

Mirahadisaputro, Moch Arif dkk. 2022. Analisis Yuridis Kedudukan Hukum Anak Perusahaan BUMN Terhadap Perusahaan Induk (Studi Kasus Putusan Mahakamah Agung Nomor: 21/P/HUM/2017 dan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor: 01/PHPU-PRES/XVII/2019). Jurnal Kolaborasi Sains. Vol. 05, No. 08.

Ayu. 2021. Kedudukan Hukum Anak Peusahaan Badan Usaha Milik Negara. Skripsi Fakultas Hukum. Universitas Hasanuddin.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *