Perbedaan Persero dan Perseroda
Dalam dunia bisnis, terdapat berbagai bentuk badan hukum yang dapat dipilih oleh suatu perusahaan. Dimana terdapat dua bentuk badan hukum yang sering digunakan di Indonesia yaitu Persero dan Perseroda. Kedua bentuk badan hukum ini serupa namun tak sama, dimana terdapat beberapa perbedaan penting di dalamnya.
Yuk simak penjelasannya!
Baca juga: Kebijakan Holding Company pada BUMN
Pengertian dan Pengaturan Persero
Pertama mari kita ketahui dulu definisi dan aturan dari badan hukum Persero. Persero atau Perusahaan Perseroan adalah badan hukum yang didirikan oleh negara untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam rangka memenuhi kepentingan umum. Pendirian Persero sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Pada aturan tersebut juga dijelaskan mengenai pengertian Persero yang terdapat pada Pasal 1 angka 2 yakni:
“Perseroan adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan”
Sehingga dapat kita ketahui bahwa modal dasar Persero dimiliki oleh negara dan diwakili oleh Menteri Negara BUMN. Misalnya, mengenai pengelolaan modal, kepemilikan saham, pengangkatan direksi, dan lain sebagainya. Persero memiliki tugas utama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat perekonomian negara. Contoh Persero yang terkenal di Indonesia adalah PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
Baca juga: Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara
Pengertian dan Pengaturan Perseroda
Kemudian, kita lanjut pada pembahasan mengenai Perseroda. Perseroda atau “Perusahaan Perseroan Daerah”, adalah badan hukum yang didirikan oleh pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan usaha di wilayahnya.
Pengaturan mengenai Perseroda terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah. Di mana dalam pasal Pasal 339 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda disebutkan bahwa:
“Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh satu Daerah.”
Perseroda berfungsi untuk mencari keuntungan yang bermanfaat untuk perekonomian daerah kesejahteraan masyarakat setempat. Contoh Perseroda yang terkenal di Indonesia adalah PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan Perusahaan Daerah Listrik.
Perbedaan Persero dan Perseroda
Perbedaan antara Persero dan Perseroda bukan hanya terletak pada pendirian dan kepemilikan, tetapi juga melibatkan aspek hukum yang signifikan. Dalam konteks hukum di Indonesia, ada beberapa perbedaan mendalam antara kedua bentuk badan hukum ini. Mari kita bahas perbedaan tersebut dengan lebih lengkap.
-
Pendirian dan Aturan Hukum
Perbedaan antara Persero dan Perseroda melibatkan aspek hukum yang signifikan. Persero didirikan oleh pemerintah pusat dan dimiliki oleh negara sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, sedangkan Perseroda didirikan oleh pemerintah daerah dan dimiliki oleh pemerintah daerah setempat sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
-
Lingkup kegiatan usaha
Persero memiliki lingkup kegiatan usaha yang lebih luas, tidak hanya terbatas pada wilayah tertentu bahkan dapat beroperasi di luar negeri. Contoh Persero yaitu Persero seperti PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) memiliki bisnis yang melibatkan sektor energi di seluruh Indonesia.
Sementara jika kita lihat pada Perseroda akan fokus pada kegiatan usaha di wilayah pemerintah daerah yang mendirikannya. Contoh Perseroda yang umum adalah PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) dan Perusahaan Daerah Listrik yang mengelola pasokan air dan listrik di wilayah tertentu.
-
Tujuan pendirian
Persero didirikan untuk kepentingan umum dan perekonomian negara secara keseluruhan. Sementara Perseroda didirikan untuk mengelola sumber daya ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Kesimpulannya adalah Persero dan Perseroda merupakan dua bentuk badan hukum yang memiliki perbedaan penting. Persero didirikan oleh pemerintah pusat dan memiliki cakupan kegiatan usaha yang lebih luas, sementara Perseroda didirikan oleh pemerintah daerah dan berfokus pada kegiatan usaha di wilayah setempat. Keduanya memiliki peraturan hukum tersendiri yang mengatur pendirian, kepemilikan, dan pengelolaan.
Referensi
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Gadis Raynita Ainiyyah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Yang Belum Berubah Status Menjadi Perumda Atau Perseroda, Notary Law Journal, Vol 1, Issue 2, 2022.
Adetia Surya Maulana, “Kenali Bentuk Badan Usaha dan Beda Perseroan, Persero, dengan Persero”, oleco.id, diakses pada 10 juli 2023.
Erick Makmur, “Badan Usaha Milik Negara: Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum)”, lbhpengayoman.unpar.ac.id, diakses pada 10 juli 2023.