PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

MENGETAHUI ARTI SIMBOL ™, ©, ®, DAN SM

hukum
Arti simbol

MENGETAHUI ARTI SIMBOL ™, ©, ®, DAN SM

Simbol-simbol ™ , SM,  ®, DAN © merupakan simbol yang digunakan suatu perusahaan atau perorangan untuk menunjukan status dari karya/produknya. Dengan tujuan supaya masyarakat mudah memahami status produk/karya tersebut. Berikut ulasannya:

Baca juga: Penegakan Hukum dan Lembaga Penegak Hukum

1.    Trade Mark atau ™

Simbol tersebut menunjukan atau menginformasikan bahwa karya atau produk itu masih dalam proses pengajuan kepemilikan.

2.    Registered Mark atau ®

Sedangkan simbol ini menandakan bahwa suatu karya atau produk telah terdaftar atas hak kekayaan intelektualnya.

3.    Copyright atau ©

Adapun simbol yang sering kita jumpai ini mengisyaratkan atas kepemilikan hak cipta suatu ciptaan pencipta. Dengan implikasi setiap publikasi atau memperbanyak ciptaan harus dicantumkan sang pemilik hak cipta atau orang yang mendapat pengalihan hak ciptanya.

4.    Service Mark atau (SM)

Yang terakhir, symbol SM yang tunjukkan untuk menandai suara-suara unik tertentu, biasanya terdapat dalam suatu video atau film.

Baca juga: Apa Arti Simbol

Jadi, dapat dipahami pembaca bahwa setiap symbol memiliki arti tersendiri yang menunjukkan status dari suatu karya atua produk.

Respon (18)

  1. Setelah baca artikel, baru tau kalau simbol simbol itu punya arti atau makna tersendiri. Sebelumnya emang udah sering lihat simbol simbolnya tapi gak tau kalau ounya arti. Terima kasih pinter hukum, artikelnya sangat membantu

  2. sebelumnya saya tidak tahu artinya, setelah membaca artikel ini menjadi tahu. terimakasih pinter hukum :)) sangat bermanfaat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *