Perubahan besar akibat penggunaan teknologi telah merambah hampir semua bidang kehidupan, termasuk industri hukum. Di Indonesia, kehadiran legal technology atau legal tech telah membawa dampak positif dalam layanan hukum perdata. Menurut laporan “Legal Technology Landscape” dari Thomson Reuters Institute pada tahun 2022, pasar global untuk legal tech diperkirakan akan berkembang pesat dari $8,3 miliar pada tahun 2021 menjadi $37,7 miliar pada tahun 2028, dengan tingkat pertumbuhan tahunan sebesar 24,6%, menunjukkan besarnya potensi legal tech dalam industri hukum di Indonesia.
Baca juga: Perbedaan Legal Drafting dan Legislative Drafting
Meskipun membawa peluang untuk meningkatkan efisiensi dan aksesibilitas, legal tech juga membawa tantangan dan risiko yang perlu dihadapi dengan bijaksana. Sebuah studi yang dilakukan oleh Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2020 menemukan bahwa penggunaan legal tech dalam layanan hukum perdata dapat meningkatkan akses terhadap keadilan dan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan, namun juga menyoroti perlunya memastikan keamanan data, kerahasiaan klien, dan integritas profesi hukum dalam mengadopsi legal tech.
Dengan memahami potensi, tantangan, dan langkah-langkah strategis dalam mengadopsi legal tech, kita dapat menciptakan masa depan layanan hukum perdata yang lebih modern, inklusif, dan efektif di Indonesia. Hal ini memerlukan kerjasama dari berbagai pihak, seperti pemerintah, praktisi hukum, dan penyedia layanan legal tech, untuk memastikan bahwa legal tech dapat dimanfaatkan dengan aman, adil, dan tetap memperhatikan nilai-nilai etika serta integritas profesi hukum.
Seiring dengan proyeksi pertumbuhan yang menggembirakan, sebuah studi yang dilakukan oleh Universitas Oxford dan Cambridge pada tahun 2021 menemukan bahwa pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dan pembelajaran mesin dalam legal tech dapat meningkatkan efisiensi dan ketepatan dalam proses penelusuran, analisis, dan interpretasi dokumen hukum.
Potensi legal tech dalam mengubah layanan hukum perdata di Indonesia sangat menjanjikan. Pertama, otomatisasi tugas-tugas rutin seperti penelusuran undang-undang, analisis dokumen, dan penyusunan kontrak dapat mengurangi waktu dan biaya, serta meningkatkan produktivitas para praktisi hukum. Kedua, legal tech berpotensi untuk meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu secara finansial dengan menurunkan biaya layanan hukum. Ketiga, kemampuan untuk mengolah data dalam jumlah besar memberikan wawasan yang lebih mendalam dan analisis yang lebih akurat dalam kasus-kasus hukum perdata.
Walaupun ada banyak kesempatan yang ditawarkan oleh legal tech, juga terdapat beberapa risiko yang perlu dipertimbangkan. Sebuah studi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2020 menyoroti bahwa penggunaan teknologi dalam layanan hukum dapat meningkatkan risiko pelanggaran keamanan data dan privasi klien jika tidak dikelola dengan baik. Selain itu, penggunaan kecerdasan buatan dan pembelajaran mesin dalam legal tech juga bisa memiliki bias yang terbentuk dari data pelatihan atau asumsi yang tidak tepat, seperti yang ditemukan dalam penelitian dari Universitas Oxford dan Cambridge pada tahun 2021, yang dapat menghasilkan keputusan atau rekomendasi yang tidak adil atau diskriminatif.
Lebih lanjut, penggunaan legal tech secara berlebihan dapat menimbulkan kekhawatiran tentang dehumanisasi layanan hukum dan hilangnya nilai-nilai etika serta integritas profesi hukum. Oleh karena itu, sangat penting untuk mempertimbangkan dengan hati-hati risiko-risiko ini berdasarkan temuan penelitian terkini, dan memastikan bahwa pengembangan legal tech di Indonesia dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek keamanan data, keadilan, dan etika profesi agar manfaat optimal dapat diperoleh.
Untuk mengatasi tantangan dan risiko terkait keamanan data, bias algoritma, serta potensi dehumanisasi layanan hukum melalui penggunaan legal tech, diperlukan tindakan strategis dari berbagai pihak yang terlibat di Indonesia.
Pertama, pemerintah perlu membuat peraturan dan panduan yang jelas mengenai penggunaan legal tech, serta memastikan perlindungan terhadap keamanan data dan privasi klien, sebagaimana dicatat dalam penelitian Fakultas Hukum UI pada tahun 2020.
Kedua, praktisi hukum dan penyedia layanan legal tech harus bekerja sama untuk membangun sistem yang adil, transparan, dan bebas dari bias algoritma, mengingat temuan penelitian Universitas Oxford dan Cambridge pada tahun 2021 tentang potensi bias dalam kecerdasan buatan dan pembelajaran mesin yang digunakan dalam legal tech.
Ketiga, nilai-nilai etika dan integritas profesi hukum harus tetap dijunjung tinggi dalam penggunaan legal tech guna menghindari kekhawatiran tentang dehumanisasi layanan hukum. Kolaborasi yang erat antara pemerintah, praktisi hukum, dan penyedia layanan legal tech akan menjadi kunci dalam memastikan bahwa kemajuan teknologi di bidang hukum di Indonesia dapat memberikan manfaat maksimal sambil tetap menjaga keamanan data, keadilan, dan etika dalam praktik hukum.
Baca juga: Asas Legalitas dalam Hukum: Apa yang Perlu Diketahui?
Penerapan teknologi dalam industri hukum, yang dikenal sebagai Legal Tech, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi proses terkait hukum, baik dalam praktik peradilan, administrasi, maupun penerapan regulasi. Legal Tech tidak hanya berlaku untuk hukum dan pemerintah, tetapi juga dapat diterapkan dalam konteks komersial dan non-profit. Selain itu, Legal Tech juga mencakup penggunaan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas praktik organisasi, firma hukum, dan perusahaan.
Adopsi Legal Tech membuka peluang baru dalam layanan hukum perdata di Indonesia. Sebagaimana diindikasikan dalam laporan “Legal Technology Landscape” Thomson Reuters Institute 2022, pertumbuhan pasar global Legal Tech diproyeksikan meningkat dari $8,3 miliar pada tahun 2021 menjadi $37,7 miliar pada tahun 2028. Dengan memanfaatkan teknologi secara bijaksana dan mengidentifikasi serta mengatasi tantangan seperti keamanan data, bias algoritma, dan potensi dehumanisasi layanan hukum, Legal Tech dapat menjadi pendorong positif dalam memperkuat sistem peradilan dan meningkatkan akses terhadap keadilan bagi masyarakat Indonesia.
Transformasi ini memerlukan kerja sama dari semua pihak terkait, termasuk pemerintah dengan regulasi yang jelas, serta praktisi hukum dan penyedia Legal Tech dalam membangun sistem yang adil dan transparan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Legal Tech digunakan dengan aman, adil, dan tetap memperhatikan nilai-nilai etika dan integritas profesi hukum. Dengan langkah-langkah strategis yang tepat, kita dapat menciptakan masa depan layanan hukum perdata yang lebih modern, efisien, dan inklusif di era digital ini. Dengan memanfaatkan keunggulan teknologi sambil menjunjung prinsip-prinsip keadilan dan etika profesi hukum.
Penulis
Raply Anugrah
Mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung
Respon (1)