PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Perbedaan Legal Drafting dan Legislative Drafting

hukum
perbedaan legal drafting dengan legislative drafting

Sebelum penulis menjelaskan mengenai legal drafting dan legislative drafting, penulis akan terlebih dahulu membahas mengenai pengertian Hukum menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (kbbi) online Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang mana hal ini akan memudahkan pembaca untuk bisa memahami legal drafting dan legislative drafting. Merujuk pada kbbi online Kemdikbud, Hukum itu bermakna sebagai “peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.

Jadi secara sederhana kita dapat menganggap bahwa hukum adalah sebuah kumpulan pedoman mengenai bagaimana semestinya berperilaku yang diresmikan dan divalidkan serta dipaksakan oleh pihak-pihak yang memiliki kekuasaan yang berlaku bagi semua orang.

Dokumen-dokumen hukum serta undang-undang merupakan bentuk perwujudan hukum yang disebut sebagai sumber hukum. Di Dalam sumber hukum ini terdapat peristiwa hukum, pihak-pihak yang terlibat peristiwa hukum, pasal-pasal yang relevan, dlsb. Supaya sumber hukum itu bisa ada, maka perlu adanya yang namanya proses legal drafting, dan legislative drafting. Penulis akan menjelaskan kedua konsep tersebut lalu menerangkan apa saja perbedaannya.

Baca Juga: PENGGUNAAN FAIR USE DALAM HAK CIPTA KONTEN DIGITAL

Definisi Legal Drafting

Ramit Kaur dalam artikel berjudul “What is Legal Drafting and Its Significance in Law” berpandangan bahwa legal drafting adalah sebuah cara yang terstruktur untuk membuat atau menulis dokumen hukum. Terstruktur di sini mengindikasikan bahwa mesti adanya kejelasan susunan di dalam isi dokumen hukum tersebut.

Adanya bagian pendahuluan, isi, dan penutup membuat pihak-pihak yang terkait dapat memahami apa masalah hukum yang ada, penyebab hal tersebut bisa terjadi, konteks tempat dan waktu kejadian, pihak-pihak yang terlibat serta bagaimana kronologisnya berjalan secara runut. Dokumen hukum ini bermakna luas, hal tersebut bisa berbentuk surat kuasa, berita acara pemeriksaan, surat gugatan, nota pembelaan, dokumen perjanjian, surat putusan, dlsb.

Jadi legal drafting itu adalah sebuah proses yang dilakukan oleh praktisi hukum tertentu dari berbagai bidang (Advokat, Polisi, Jaksa Penuntut Umum, dan Hakim) untuk hal tertentu yang berhubungan dengan bidang profesinya, hasil legal drafting bisa dimanfaatkan untuk memberi tahu mengenai suatu perkara secara detail dan kronologis, dasar hukum yang dijadikan dakwaan atau pembelaan, apa isi perjanjian serta kewajiban para pihak, dan apa pertimbangan Hakim dalam memutus sebuah perkara.

Definisi Legislative Drafting

Ronnan Cormacain dalam Legislative Drafting and the Rule of Law menyatakan bahwa legislative drafting bermakna aturan-aturan yang sebelumnya berbentuk gagasan lalu diubah ke dalam kebijakan legislasi konkret sebagai Undang-Undang yang bermakna harfiah menulis hukum. Dalam konteks Indonesia, lembaga yang bertugas untuk menjalankan fungsi membuat Undang-Undang atau fungsi legislasi adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur oleh pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Ini sebagai perwujudan konkret dari semangat sila keempat Pancasila yaitu “Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”

Baca Juga: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

Adanya DPR sebagai lembaga pembentuk Undang-Undang juga memiliki makna bahwa adanya mekanisme pembagian kekuasaan yang jelas antara legislatif, eksekutif, dan yudikatif supaya menghindari praktek penyalahgunaan kekuasaan yang tersentralisasi.

Supaya bisa melakukan proses legislative drafting secara tepat, pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan telah memberikan pedoman dalam bentuk asas-asasnya sebagai berikut:

  1. kejelasan tujuan;
  2. kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
  3. kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan;
  4. dapat dilaksanakan;
  5. kedayagunaan dan kehasilgunaan;
  6. kejelasan rumusan; dan
  7. keterbukaan.

Dengan adanya asas-asas tersebut di atas diharapkan undang-undang yang telah disahkan dan diundangkan dapat menjadi undang-undang yang berkualitas: memberikan rakyat perasaan bahwa aspirasinya diwakili, menghindari praktek penyalahgunaan kekuasaan, serta membawa banyak manfaat.

Baca Juga: Perbedaan Upaya Hukum Biasa Dan Upaya Hukum Luar Biasa

Perbedaan Legal Drafting dan Legislative Drafting

Perbedaan antara legal drafting dan legislative drafting adalah pada legal drafting hal tersebut ditulis atau dibuat oleh praktisi hukum seperti pengacara dan hakim, sementara legislative drafting ditulis atau dibuat oleh praktisi politik yaitu anggota DPR. Dalam segi bentuknya, legal drafting berbentuk dokumen hukum seperti surat gugatan, surat perjanjian, dan surat putusan hakim, sementara legislative drafting bentuknya adalah undang-undang sebagai perwujudan beberapa pasal dari norma hukum yang lebih tinggi yaitu Konstitusi.

Referensi:

Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Cormacain, R., Legislative Drafting and the Rule of Law, London: Institute of Advanced Legal Studies, School of Advanced Studies, University of London, 2017.

Kaur, R., “What is Legal Drafting and Its Significance in Law,” Casefox.com, Diakses pada 10 Juni 2024.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia “Hukum”, Kbbi. kemdikbud.go.id, Diakses pada 10 Juni 2024.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *