PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Menjadi 8 Tahun

Avatar of Pinter Hukum
kepala desa

Dalam beberapa bulan terakhir, tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun telah menjadi perbincangan hangat di kalangan pemerintahan dan masyarakat. Permintaan ini muncul dari banyak kepala desa yang merasa bahwa masa jabatan yang lebih pendek memicu persaingan politik yang semakin tajam di tingkat desa, yang sering kali berujung pada konflik. Mereka berpendapat bahwa memperpanjang masa jabatan akan mengurangi intensitas persaingan antar calon kepala desa dan memungkinkan mereka untuk lebih fokus pada tugas utama mereka yakni memajukan desa.

Sejarah telah menunjukkan bahwa pemilihan kepala desa (pilkades) sering kali diwarnai oleh ketegangan yang mengarah pada kekerasan. Contoh yang paling mencolok adalah insiden di Kembangan, Demak, dimana bentrokan terjadi antara pendukung calon kepala desa. Insiden lain terjadi di Bangkalan, di mana tiga orang menjadi korban kekerasan akibat konflik pilkades, termasuk dua orang yang tewas. Kasus-kasus ini mencerminkan betapa tingginya tensi politik di tingkat desa, yang bisa berakibat fatal jika tidak dikelola dengan baik.

Baca juga: RUU Desa: Masa Jabatan Kades Sepakat Menjadi 9 Tahun!

Para kepala desa yang mendukung perpanjangan masa jabatan percaya bahwa dengan masa jabatan yang lebih panjang, tensi politik bisa ditekan, dan desa dapat bergerak maju dengan lebih stabil. Mereka berargumen bahwa ketika kepala desa memiliki waktu yang cukup, mereka bisa lebih fokus pada perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan tanpa terganggu oleh tekanan untuk memenangkan pemilihan kembali dalam waktu yang relatif singkat.

Menanggapi tuntutan ini, Badan Legislasi DPR dan Menteri Dalam Negeri telah menyetujui revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah perubahan Pasal 39, yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode. Proses pembahasan revisi ini telah dilakukan dengan cermat, melibatkan berbagai pihak, dan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa masa jabatan yang lebih panjang akan memberikan waktu yang cukup bagi kepala desa untuk menyelesaikan program pembangunan yang kompleks, serta memajukan desa secara keseluruhan.

Dari sudut pandang saya sebagai Mahasiswa, perpanjangan masa jabatan ini bukan hanya tentang menurunkan tensi politik, tetapi juga tentang meningkatkan profesionalitas dan efektivitas kinerja kepala desa. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa memiliki kesempatan untuk benar-benar memahami dan menangani berbagai masalah yang dihadapi desa, dari infrastruktur hingga kesejahteraan sosial, tanpa harus terganggu oleh ancaman pemilihan ulang dalam waktu dekat. Masa jabatan yang lebih panjang memungkinkan mereka untuk merencanakan dan melaksanakan program jangka panjang yang berdampak positif pada masyarakat desa.

Sebaliknya, jika masa jabatan kepala desa tetap enam tahun dengan kemungkinan tiga periode, ada beberapa kekhawatiran yang muncul. Salah satu kekhawatiran utama adalah bahwa desa akan tetap bergerak maju, tetapi dengan kecepatan yang lambat. Perubahan signifikan di berbagai aspek kehidupan masyarakat desa mungkin sulit dicapai dalam waktu yang terbatas, karena kepala desa akan lebih fokus pada upaya memenangkan pemilihan ulang daripada melaksanakan tugas mereka dengan penuh dedikasi. Selain itu, semangat reformasi yang diharapkan pada era pasca-1998 mungkin tidak tercapai dengan optimal jika kepala desa terus-menerus terjebak dalam siklus politik yang pendek dan intens.

Baca juga: Menakar Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup

Untuk itu, revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 menjadi sangat penting. Selain menetapkan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan maksimal dua periode, revisi ini juga harus mencakup pengawasan yang lebih ketat dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Pengawasan yang diperketat, bersama dengan sanksi yang lebih tegas, diharapkan dapat memastikan bahwa kepala desa bekerja dengan integritas dan fokus pada kepentingan masyarakat, bukan hanya pada kepentingan politik pribadi atau kelompoknya.

Pada akhirnya, perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun adalah langkah yang tepat untuk menjawab tantangan yang dihadapi desa-desa di Indonesia. Ini adalah langkah yang tidak hanya menurunkan tensi politik, tetapi juga memungkinkan kepala desa untuk lebih profesional dan efektif dalam melayani masyarakat. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, desa-desa di seluruh Indonesia diharapkan dapat berkembang lebih cepat dan lebih baik, menciptakan perubahan yang signifikan dalam kualitas hidup masyarakat. Perubahan ini tidak hanya relevan dengan kondisi aktual, tetapi juga sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan desa dan memastikan kesejahteraan masyarakat desa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *