Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup di Indonesia
Pemilihan Umum di Indonesia pertama kali diselenggarakan pada tahun 1955, dan terakhir pada tahun 2019 silam, tahun 2024 nanti Indonesia akan menggelar kembali “pesta demokrasi”.
Pemilu dimaksudkan untuk memilih orang tertentu yang akan menjadi wakilnya di parlemen, dan akan memperjuangkan pemenuhan kebutuhan rakyatnya, sesuai dengan dapil pemilihan dan fokus komisinya masing-masing.
Pemilu dalam rangka mengisi jabatan-jabatan tertentu di pemerintahan, seperti Presiden, Wakil Presiden, Gubernur, Bupati, Wali Kota, hingga Kepala Desa, dalam lembaga eksekutif.
Sedangkan pada lembaga legislatif, seperti Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR), DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: Mantan Koruptor Sebagai Caleg dalam Pemilu
Penyelenggaraan Pemilihan Umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 07 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang ini memerintahkan agar pemilihan umum wajib menjamin tersalurkannya suara rakyat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilu di Indonesia telah mengalami banyak perubahan dan dinamika, perubahan signifikan dalam pemilu di Indonesia ialah pada tahun 2004, dimana rakyat diberikan hak politiknya untuk secara langsung memilih wakilnya di lembaga eksekutif maupun legislatif.
Jika, pemilu sebelum 2004 dilakukan dengan sistem proporsional berimbang atau tertutup, dalam hal pemilihan anggota legislatif, sedangkan Presiden dan Wakilnya dipilih oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Maka, sejak 2004 hingga saat ini, pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.
Pemilu sistem proporsional terbuka telah ditegaskan dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 168 ayat (2). Namun, akhir-akhir ini, pasal tersebut diajukan permohonan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Baca juga: Pihak Terkait Beri Penjelasan Sistem Proporsional dalam Pemilu
Pemilu sistem proporsional terbuka bergantung pada calon yang diajukan oleh partai, elektabilitas calon menjadi indikator utama. Seorang calon anggota legislatif atau eksekutif diharuskan memiliki nilai tawar yang tinggi, kemampuan ekonomi dan dukungan masyarakat.
Sedangkan sistem proporsional tertutup, menitik beratkan pada laju elektabilitas partai politik, semakin tinggi kepercayaan dan daya tawar suatu partai politik, perolehan kursi juga semakin banyak.
Kedua sistem di atas hanya bersifat pilihan saja, karena kedua sistem di atas tetap mengakomodir kepentingan rakyat, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (2). Sejatinya kedua sistem tersebut memiliki kelemahan dan kelebihannya masing-masing.
Barangkali yang menjadi kendala penerapan pemilu sistem proporsional tertutup kembali ialah sejarah pahit masa lalu, dominasi (Jika tidak ingin disebut monopoli) satu partai menjadi penghambat, lebih jauh sebagai ancaman berjalannya pemerintahan di Indonesia waktu itu.
Ditambah lagi rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap partai politik, hal ini dipicu karena banyaknya kader partai yang menjadi koruptor.
Baca juga: Sistem Pemerintahan Campuran
Kendaki demikian, pemilu sistem proporsional terbuka sekalipun, hingga saat ini masih belum menuai hasil yang manis, anggota legislatif yang mengikrar janji dengan rakyat secara langsung tidak sedikit yang ingkar.
Ruang publik hanya menjadi panggung sandiwara dan umbar janji politik belaka, selepas itu, ia lupa dan tidak peduli.
Dari hal di atas dapat dicermati, bahwa yang menjadi persoalan bukan lah sistem pemilunya, akan tetapi kualitas dan integritas pemilihan umumnya, meliputi para pemilih atau masyarakat, dan juga yang dipilih, yaitu partai politik atau calon tertentu.
Harapan penulis, seluruh elemen baik masyarakat, sebagai pemilih atau yang dipilih, dan juga penyelenggara pemilu, seperti Bawaslu dan KPU, bersama-sama meningkatkan kualitas dan integritas pemilihan umum di Indonesia untuk menghasilkan anggota legislatif dan eksekutif yang diharapkan, alih-alih mempersoalkan sistem pemilu.
Jika dilihat dari transparansi, maka sebetulnya sudah tepat menggunakan sistem proporsional terbuka supaya masyarakat dapat mengetahui terlebih dahulu calon yang dipilihnya dalam Pemilu