PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Berita  

RUU Desa: Masa Jabatan Kades Sepakat Menjadi 9 Tahun!

Masa Jabatan Kades

Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun?

Masa jabatan Kades jadi 9 Tahun? Selasa 27 Juni 2023, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat panitia kerja (panja) penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan kedua Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyepakati usulan berlakunya ketentuan peralihan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) dari 6 (enam) untuk 1 (satu) periode dengan batasan 3 (tiga) kali pemilihan menjadi 9 (sembilan) tahun untuk 1 (satu) periode dengan batasan 2 (dua) kali pemilihan.

Terdapat 6 (enam) fraksi yang menyetujui perpanjangan jabatan Kepala Desa tersebut diantaranya Golkar, PDIP, PKS, Gerindra, PKB, dan PPP. Sedangkan, tiga fraksi sisanya yakni Nasdem, Demokrat dan PAN belum menyatakan sikap karena tidak menghadiri rapat Panja tersebut.

Masa jabatan Kades sepakat menjadi 9 tahun tersebut yang nantinya akan berlaku secara langsung apabila RUU tersebut telah disahkan menjadi UU. Namun, Ketua Baleg DPR RI yaitu Supratman Andi Agtas membantah perpanjangan jabatan Kepala Desa tersebut berlaku surut menurutnya beberapa aturan UU yang baru disahkan memiliki jeda waktu untuk keberlakuannya, walaupun demikian Baleg setuju apabila revisi UU Desa langsung berlaku setelah disahkan.

Baca juga: Mengelola Empati Hukum dalam Pembangunan Daerah

Alasan Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan dalam pembicaraan pada laman YouTube DPR RI, bahwa perpanjangan jabatan Kepala Desa memiliki suatu alasan yang logis, terutama karena Kepala Desa merupakan satuan pemerintah terdepan dari semua urusan publik dalam pemerintahan desa. Kemudian, menurutnya perpanjangan masa jabatan dari 6 (enam) menjadi 9 (sembilan) tahun sebenarnya merupakan penyederhanaan sistem pemilihan dan masa jabatan, apabila meninjau ketentuan saat ini masa jabatan Kepala Desa dari 6 (enam) tahun menjadi 9 (sembilan) tahun akan jauh lebih efektif.

Hal lainnya juga didasari pada sistem demokrasi perwakilan di Indonesia, dengan masa 9 (sembilan) tahun Kepala Desa itu dianggap bisa lebih fokus untuk memperhatikan kesejahteraan rakyatnya, kemudian dengan hal tersebut Kepala Desa bisa mengakselerasi terhadap pembangunan di desanya.

Sebelum masa jabatan Kades sepakat menjadi 9 tahun, ramai digaungkan oleh para Kepala Desa di berbagai penjuru desa di Indonesia yang melakukan aksi damai di depan gerbang DPR RI yang dalam tuntutannya agar DPR sebagai legislator dapat merevisi ketentuan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur terkait masa jabatan Kepala Desa pada beberapa waktu lalu, bukan tanpa alasan tuntutan tersebut di gaungkan.

Menurut mereka, dengan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa maka pembangunan desa akan lebih maksimal dan meminimalisir gesekan sosial akibat dari pemilihan kepala desa yang dianggap mengganggu stabilitas desa.

Baca juga: Dinasti Politik: Antara Hukum, Kekuasaan, dan Drama Keluarga

Konflik Kepentingan dan Penyimpangan Kekuasaan dalam Masa Jabatan Kades

Masa jabatan Kades sepakat menjadi 9 tahun banyak ditolak oleh berbagai masyarakat ataupun penggiat hukum, hal ini lantaran tuntutan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang dianggap mampu meningkatkan indeks pertumbuhan dan pembangunan desa berlainan dengan fakta yang ada bahwa banyaknya Kepala Desa yang menyalahgunakan kewenangannya dan tentu akan merusak indeks demokrasi karena masa jabatan Kepala Desa terlalu lama dapat menutup ruang kesempatan orang lain menduduki posisi sebagai Kepala Desa.

Selain itu, masa jabatan Kades sepakat menjadi 9 tahun beresiko menutup potensi yang ada di desa, dan munculnya oligarki politik ditingkat desa. Kekhawatiran lainnya juga timbul karena luasnya celah perilaku koruptif, hal ini karena otoritas yang dimiliki terhadap pengelolaan dana desa. Maka perpanjangan masa jabatan Kepala Desa tidak menjamin meningkatnya indeks pertumbuhan dan pembangunan desa.

Kekhawatiran publik terhadap perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dijawab dengan lampu hijau oleh legislator pada rapat panja yang menyusun RUU tentang desa, dan salah satu perubahannya pada masa jabatan Kepala Desa dan masa jabatan Kades sepakat menjadi 9 Tahun. Dalam hal ini, masyarakat menanyakan kepentingan yang ada pada agenda perpanjangan masa jabatan ini yang sebenarnya. Apabila meninjau pada kebijakan yang berlaku saat ini faktanya terdapat banyak Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir di tahun ini.

Alasan sebelumnya yaitu untuk menghindari kegaduhan sosial pada Pilkades dan berdampak pada Pemilu tahun 2024 yang akan berlangsung. Namun, apabila ditinjau dari kacamata politis tentu tidak ada keuntungan yang didapatkan Kades yang masa jabatannya berakhir pada tahun ini. karena mereka akan kehilangan momentum politik Pemilu 2024. Mengingat supremasi yang dimiliki Kepala Desa masih tinggi di desa, dan dukungan Kepala Desa dalam Pemilu sangat berarti bagi kandidat.

Banyak pihak yang mengindikasi bahwa perpanjangan masa jabatan Kades berkaitan dengan kepentingan Pemilu, hal ini juga didukung dengan aksi unjuk rasa oleh aliansi Kades Indonesia yang mengancam untuk meniadakan suara partai politik ditingkat desa yang menolak tuntutan perpanjangan masa jabatan tersebut.

Paham konstitusionalisme dalam negara hukum memberikan persyaratan tentang pembatasan kekuasaan yang bisa berbentuk pembatasan masa jabatan melalui konstitusi, pembatasan perlu dilakukan untuk menghindari kekuasaan memusat pada kelompok tertentu, juga untuk mengurangi potensi kesewenang-wenangan serta penyalahgunaan jabatan.

Referensi

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Dudi Warsudin dan Hayatun Hamid, “Kajian Teoritis Terhadap Rencana Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Selama 9 Tahun Dihubungkan dengan Konsep Negara Hukum dan Prinsip Demokrasi”, Nusantara: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, Vol.10 No.1, 2023.

Hario Danang Pambudhi, “Tinjauan Diskursus Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Berdasarkan Ajaran Konstitusionalisme”, Wijaya Putra Law Review, Vol.2 No.1, 2023.

Prayogi Dwi Sulistyo, Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Sarat Kepentingan Politik, Kompas, diakses pada 2 Juli 2023.

Susanto, Hari Ini, Perpanjangan Masa Jabatan Kades 9 Tahun dan Perubahan UU Desa Dibahas di Baleg DPR RI, Suara Merdeka: Banyumas, diakses pada 2 Juli 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *