PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Apa itu UMKM Menurut Hukum Indonesia?

umkm

Pernahkah kita menyadari bahwa penjual makanan rumahan, pemilik toko online, hingga pedagang di pasar termasuk bagian dari UMKM?

Dibalik aktivitas sehari-hari terdapat jutaan pelaku UMKM yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan UMKM menurut hukum Indonesia. Padahal, memahami status usaha sebagai UMKM merupakan langkah awal untuk memperoleh manfaat, mulai dari kemudahan perizinan, akses pembiayaan, hingga program pembinaan dari pemerintah.

Peraturan mengenai UMKM di Indonesia tidak bersifat tetap. Seiring perkembangan ekonomi dan kebijakan pemerintah, ketentuan mengenai UMKM mengalami beberapa perubahan. Pengaturan UMKM pada awalnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Seiring perkembangan regulasi, beberapa ketentuannya mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: First to File vs Itikad Baik: Ketidakadilan Perlindungan Merek bagi UMKM

Berdasarkan Pasal 1 Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, yang dimaksud dengan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah adalah sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini
  2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh perorangan atau badan usaha yang merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini
  3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undnag ini

Artinya, Usaha Mikro umumnya merupakan usaha berskala kecil yang dimiliki perorangan dengan modal dan omzet yang masih terbatas seperti warung kelontong, pedagang kaki lima, atau penjual makanan rumahan yang memenuhi kriteria dalam peraturan perUndang-Undangan.

Sementara itu Usaha Kecil memiliki kapasitas Usaha yang lebih besar daripada Usaha Mikro sesuai dengan kriteria yang ada pada Undang-Undang yang mana memiliki modal dan omzet lebih besar daripada Usaha Mikro namun belum termasuk dalam Usaha Menengah ataupun Usaha Besar. Sedangkan Usaha Menengah merupakan usaha yang kapasitasnya lebih dari Usaha Kecil baik dari segi modal maupun omzet.

Baca Juga:Bahasa dalam Transaksi Bisnis dan Perusahaan Hukum

Berbeda dengan definisi UMKM yang masih mengacu pada Pasal 1 UU nomor 20 Tahun 2008, ketentuan mengenai kriteria UMKM telah mengalami perubahan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 pasal 35 ayat (1)

  1. Usaha Mikro memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dengan omzet paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar) pertahun
  2. Usaha Kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar) sampai dengan paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar) tidak termasuk tanah dan bangunan usaha serta memiliki hasil penjualan lebih dari Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar) dan paling banyak Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar)
  3. Usaha Menengah yaitu usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar) sampai paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh miliar) tidak termausk tanah dan bangunan usaha, dan memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar) sampai dengan paling banyak Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh miliar)

Perubahan kriteria tersebut menunjukkan bahwa pemerintah menyesuaikan klasifikasi UMKM dengan pertumbuhan ekonomi nasional. Penyesuaian ini bertujuan agar lebih banyak pelaku usaha yang memperoleh akses pembinaan, pembiayaan, dan berbagai program pemberdayaan yang diselenggarakan pemerintah.

Menurut hemat penulis, alangkah baiknya bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya untuk mengetahui terlebih dahulu jenis usaha yang akan dijalankan termasuk dalam kategori Mikro, Kecil ataupun menengah. Karena, saat pendaftaran usaha yang dapat menentukan usaha yang sedang anda bangun masuk dalam klasifikasi usaha mikro, kecil ataupun menengah ditentukan dari segi modal.

Baca Juga: First to File vs Itikad Baik: Ketidakadilan Perlindungan Merek bagi UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *