Menyiapkan Pemilu 2024 di negara sebesar Indonesia memerlukan banyak sekali tenaga. Waktu yang juga dikuras karena tahapan pemilu bersifat squences. Jadwal setiap tahapan Pemilu pun harus sesuai dengan jadwal. Tahapan itu adalah pendaftaran pemilih, pendaftaran dan verivikasi partai politik peserta pemilu, pendaftaran dan verifikasi calon, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon terpilih. Tahapan Pemilu harus dilaksanakan secara tepat terhadap jadwal yang telah di tentukan oleh KPU. Dengan begitu pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan lancar dan baik.
Lalu dengan begitu banyaknya tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu pada pesta demokrasi di Negara kita ini, maka di butuhkan sumber daya manusia yang memiliki energi yang kuat. Pertumbuhan fisik yang sehat dan bugar, memiliki kontribusi positif, berprestasi di bidang akademik, memiliki ketekunan serta motivasi yang tinggi dalam mewujudkan demokrasi serta cita-cita bangsa.
Dari pelbagai bentuk sumber daya manusia yang memiliki karakteristik tersebut adalah Pemuda. Untuk melengkapi pesta demokrasi kita yang cukup panjang ini perlu kehadiran Pemuda sebagai salah satu pelengkap untuk menyempurnakan proses penyelenggaran Pemilu kita.
Selanjutnya, Pemuda sebagai ujung tombak perjuangan pembangunan bangsa memiliki potensi untuk dapat berkontribusi bagi bangsa dan negara. Pemuda selalu diikuti oleh karakter yang energik. Yang mana Pemuda dengan karakter energik lebih suka melakukan tindakan yang spontan, artinya tanpa kebanyakan teori akan sigap bertindak namun dengan kemudian langsung mencari jalan keluar ketika ada masalah.
Baca juga: Diskursus Batasan Kewenangan Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Pasca Penetapan Hasil Pemilu Nasional
Pemuda energik juga dikenal persuasif, pada karakter ini pemuda menjadi manusia yang paling menonjol karena ketika dalam sebuah pertemuan ia akan memberi warna yang menyenangkan. Sehingga dapat membuat suasana menjadi cair dan tidak kaku. Tidak hanya itu pemuda energic juga akan berani mengambil resiko dari apa yang sudah menjadi pilihannya. Jadi sebagai sumber daya manusia, Pemuda merupakan sumber daya milenial yang dimiliki oleh negara ini yang dirasa mampu untuk menyumbangkan energi positifnya.
Namun ini tidak sepaham dengan Aturan syarat usia bagi calon Anggota KPU dan Bawaslu sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Yang mana pada pasal tersebut adalah mengenai syarat untuk menjadi anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota serta syarat untuk menjadi Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta Pengawas TPS.
Bila di kolerasikan dengan peran Pemuda, maka pemuda dalam hal penyelenggara Pemilu belum memiliki peluang Penuh. Karena dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 2009 tentang kepemudaan, berbunyi “Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 sampai 30 tahun.” Lantas bagaimana dengan keterwakilan Pemuda yang sudah dibatasi ini?
Sehingga penulis cukup simpati pada waktu lalu salah seorang advokat tercatat sebagai Pemohon Perkara Nomor 1/PUU-XX/2022 , melakukan yudisial review hingga pasal tersebut di uji. Adapun UU Pemilu yang diuji adalah sebagai berikut :
“Menyatakan Pasal 117 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Lembaran Negara Nomor 182 Tahun 2017, sepanjang frasa pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota Bawaslu provinsi, dan berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota Bawaslu kabupaten/kota, dan paling rendah 25 tahun untuk calon panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan atau desa, dan pengawas TPS bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak 10 dimaknai ‘pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun untuk calon anggota Bawaslu, berusia paling rendah 30 tahun untuk calon anggota Bawaslu provinsi, dan berusia paling rendah 25 tahun untuk calon anggota Bawaslu kabupaten/kota, dan paling rendah 20 tahun untuk calon panwaslu kecamatan, panwaslu kelurahan atau desa, dan pengawas TPS’. (Humas MKRI)
Dari persoalan umur, demokrasi ini seakan tidak berpihak pada kaum muda. Seakan pemikiran pemuda dalam penyelenggaraan pemilu tidak ada tempat. Pemuda sebagai bagian dari generasi penerus bangsa mempunyai peran penting dalam pergerakan demokrasi. Bahkan terlibat dalam pemilu sebagai gerbang dari demokrasi adalah kesempatan yang harus diberikan kepada pemuda.
Peran pemuda selain sebagai agent of control negara juga harus menjadi sumberdaya penggerak daripada demokrasi. Pemuda harus mampu mengambil peran dari segala bidang, termasuk dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan begitu keseimbangan pemikiran dalam pembangunan bangsa menjadi merata, sehingga mampu menjadikan negara ini lebih maju.
Baca juga: Menakar Pemilu Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup
Melihat dari kualifikasi pendidikan kaum muda pada saat ini, kaum muda era sekarang sudah banyak menempuh jalur pendidikan yang cukup tinggi. Tidak sedikit usia di bawah 35 tahun sudah mendapat gelar Doktor. Bahkan tidak hanya lulusan dalam negeri saja, tetapi sudah menempuh pendidikan di luar negeri dengan gelar yang setara Doktor. Jadi tidak diragukan lagi bila penghambat kaum muda adalah dari sisi pendidikan. Lalu hubungan emosional pemuda untuk negara juga bersifat altruisme.
Sehingga ambisi untuk mementingkan kepentingan diri sendiri lebih rendah. Walaupun masih banyak anggapan terhadap pemuda yang negatif, seperti tingkat kelabilan pemuda yang tidak bisa dikontrol, tidak berpikir panjang dan pandangan negatif lainnya. Namun dengan semangat demokrasi pemuda harus ditempatkan pada peranan yang mendominasi pelaksanaan demokrasi.
Benar kata Striono Prio, Pemuda itu sebagai inti perubahan. Jadi pandangan pemuda untuk dapat ikut serta dalam penyelenggaran pemilu sangat penting, sebagai perwujudan tercapainya cita-cita pemilu adil, jujur, dan berintegritas.
Tidak bermaksudnya mengkerdilkan peran generasi tua, sudah jelas memang pemuda selalu mengisi pembangunan sejak sebelum kemerdekaan ataupun setelah kemerdakaan. Ini semua tercatat dalam sejarah pada peristiwa Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928. Peran pemuda menjadi cacatan penting sebagai kekuatan alternatif untuk memperjuangkan dan mempertahankan tanah air Republik Indonesia.
Tegas kita kibarkan, bahwasannya generasi muda pada hari ini harus melanjutkan perjuangan nilai-nilai juang pemuda terdahulu. Sebagai bangsa yang merdeka, adil, dan makmur cita-cita ini harus mengkristal dan di hidupkan oleh pemuda yang tujuannya menjaga harkat dan martabat bangsa.
Baca juga: PN Jakarta Pusat Putuskan Tunda Pemilu 2024, Jelas Inkonstitusional
Keterlibatan Pemuda dalam keterwakilan penyelenggara pemilu harus diupayakan untuk memperkuat proses tahapan-tahapan pemilu 2024 yang cukup panjang ini. Sehingga penting sekali bagi pemuda untuk diberikan jalan yang adil supaya bisa mengambil peran tersebut.
Selagi penyelenggaraan Pemilu masih pada prinsip-prinsip kesetaraan, keadilan dan sikap saling menghormati satu sama lain. Maka kaum muda dan kaum tua diharapkan mampu berkolaborasi untuk membawa Pemilu 2024 berjalan dengan baik. Pemuda mampu menjadi agen yang potensial dan bekerja keras dalam kesiapan menghadapi perayaan demokrasi.
Pemuda sudah mengukir sejarah penting dalam keberlangsungan negara ini, Lalu kenapa ruang Pemuda dalam penyelenggaraan Pemilu seakan dikebiri oleh UU Pemilu itu sendiri?
Opini yang bagus sekali yunda