PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

Kritik Pemikiran Critical Legal Studies Terhadap Pemikiran Positivisme Hukum

hukum

Pertanyaan

Bagaimanakah kritik pemikiran Critical Legal Studies terhadap pemikiran positivisme hukum? Berikan penjelasannya!

Jawaban

Dalam pandangan aliran Critical Legal Studies, positivisme hukum yang melakukan pendekatan normatif dalam bekerjanya kurang menjamin keadilan, dan dianggap gagal. Selain itu, Studi hukum kritis juga menolak pandangan positivisme hukum bahwa ilmu pengetahuan empirik dapat diterapkan dalam hukum. Lebih jauh, Critical Legal Studies yang menggunakan pendekatan subjektif-idealis, berbeda dengan positivisme hukum yang menggunakan pendekatan normatif.

Adapun kritik Critical Legal Studies terhadap positivisme hukum diantaranya, tentang netralitas, kemurnian, dan otonomi hukum. Menurut Critical Legal Studies bahwa jargon netralitas, kemurnian, dan otonomi hukum merupakan sesuatu yang mustahil, karena dalam kenyataannya hukum tidak bekerja dalam ruang hampa, namun sangat ketat dipengaruhi oleh kepentingan-kepentingan politik yang subyektif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *