PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

Pandangan Lawrence M Fiedman Tentang 3 Komponen Dalam Sistem Hukum

Avatar of Pinter Hukum
hukum

Daftar Isi

Pertanyaan

Lawrence M Fiedman menguraikan tentang 3 komponen dalam sistem hukum.

Berikan penjelasannya atas keterkaitan antara 3 komponen sistem hukum tersebut agar sistem hukum bekerja dengan baik!

Jawaban

Menurut Lawrence M. Friedman tiga (3) komponen dalam sistem hukum itu terdiri dari, elemen substansi hukum (legal substance) substansi hukum, yaitu aturan, norma, dan pola perilaku nyata manusia yang berada dalam sistem itu.

Struktur hukum (legal structure) struktur hukum meliputi: mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dan budaya hukum (legal culture) meliputi; mulai dari Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Adapun keterkaitan tiga komponen di atas sangat erat dan berkelindan, subtansi hukum diperlukan untuk memupuk kepercayaan dan kepatuhan rakyat, karena dengan substansi yang baik dan pro keadilan maka rakyat akan mudah untuk patuh.

Baca juga: Pandangan Satjipto Rahadjo Terhadap Pemikiran Von Savigny

Adapun struktur hukum sebagai ujung tombak dari pelaksanaan hukum dalam masyarakat memiliki pengaruh yang besar pula, seorang penegak hukum bukan hanya harus memahami substansi hukum akan tetapi juga moral yang memadai.

Sedangkan kaitannya dengan budaya hukum, bahwa secara sosiologis unsur masyarakat baik berupa kesadarannya akan hukum hingga budaya hukumnya sangat penting untuk membentuk struktur hukum (penegak hukum) dalam menegakkan substansi hukum (kaidah hukum).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *