PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

Pandangan Satjipto Rahadjo Terhadap Pemikiran Von Savigny

Avatar of Pinter Hukum
Satjipto Rahadjo

Daftar Isi

Pertanyaan

Apakah Satjipto Rahadjo setuju sepenuhnya terhadap pemikiran Von Savigny bahwa hukum tidak perlu dibuat?

Jawaban

Dalam pandangan Von Savigny bahwa hukum tidak perlu dibuat, melainkan ia tumbuh bersama dengan masyarakat.

Memang gagasan tersebut seirama dengan pandangan Satjipto Rahardjo, namun tampaknya pandangan Satjipto Rahardjo tidak sampai pada gagasan se ekstrem itu.

Satjipto Rahardjo tetap memandang undang-undang sebagai suatu dokumen yang menuntun proses dan perilaku dalam masyarakat.

Namun, ia menyatakan ada banyak lembaga atau kekuatan lain di masyarakat yang sebetulnya juga berfungsi memberikan tuntutan seperti itu, seperti adat, kebiasaan, dan berbagai norma non-hukum lainnya.

Meskipun demikian, ia tetap mengakui bahwa dalam konteks dan tradisi negara dan hukum modern, undang-undang memiliki kelebihan di atas norma yang lain.

Di sini Satjipto Rahardjo berpandangan bahwa undang-undang tidak boleh dipandang sebagai satu-satunya sumber hukum.

Menurut Satjipto Rahardjo sesuatu menjadi hukum adalah apabila ia menjadi penuntun perilaku masyarakat.

Pada titik ini, pemikiran Satjipto Rahardjo memang bersentuhan dengan mazhab sejarah. Mazhab sejarah juga berbicara tentang jiwa bangsa (Volksgeist).

Baca juga: Mengenal Non-Retroaktif dan Penerapan Retroaktif di Indonesia

Dalam optik bangsa Indonesia, jiwa bangsa ini sangat mungkin dapat dicari padanannya dengan nilai-nilai Pancasila.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *