PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Pengertian Sistem Hukum

Pengertian Sistem Hukum

Pengertian Sistem Hukum

Sistem hukum adalah suatu sistem yang digunakan oleh suatu negara atau masyarakat untuk mengatur perilaku manusia dalam masyarakat. Sistem hukum terdiri dari serangkaian aturan yang ditetapkan oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk menegakkan hukum.

Setiap negara memiliki sistem hukum yang berbeda-beda, tergantung pada sejarah, budaya, dan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakatnya.

Namun, secara umum, terdapat beberapa jenis sistem hukum yang umum digunakan di seluruh dunia, yaitu sistem hukum civil law, sistem hukum common law, dan sistem hukum agama.

Baca juga: Teori Hukum: Pengantar dan Pentingnya dalam Sistem Hukum

Sistem hukum civil law didasarkan pada undang-undang tertulis yang disusun dan diatur secara sistematis dalam suatu kode atau buku hukum. Negara-negara yang menggunakan sistem hukum kodifikasi antara lain Prancis, Jerman, dan Indonesia.

Sistem hukum common law didasarkan pada keputusan-keputusan hakim dalam kasus-kasus sebelumnya yang menjadi preseden untuk kasus serupa yang akan datang.

Sistem hukum common law umumnya digunakan di negara-negara berbahasa Inggris seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.

Sistem hukum agama didasarkan pada ajaran agama tertentu dan digunakan dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat yang mengikuti agama tersebut. Contoh negara yang menggunakan sistem hukum agama adalah Arab Saudi dan Iran.

Baca juga: Pidana

Kesimpulan

Setiap sistem hukum memiliki kelebihan dan kekurangan, dan tiap negara memilih sistem hukum yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakatnya.

Namun, pada dasarnya sistem hukum bertujuan untuk menciptakan keadilan, menjaga ketertiban, dan melindungi hak-hak individu dan kepentingan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *