Dana hibah dipandang sebagai bentuk dukungan publik untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyalurkan dana hibah kepada lembaga, organisasi, atau kelompok masyarakat berdasarkan peraturan yang berlaku. Pengelolaan dana hibah oleh pemerintah daerah sering kali berujung pada persoalan hukum ketika ditemukan penyimpangan dalam penggunaannya. Tidak jarang, setiap ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban atau penyimpangan realisasi kegiatan langsung dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi. Namun demikian, pendekatan yang semata-mata menggunakan perspektif pidana sering kali mengabaikan fakta bahwa sebelum melakukan tindak pidana, terdapat hubungan hukum perdata yang terlebih dahulu lahir antara pemerintah sebagai pemberi hibah dengan penerima hibah.
Konstruksi Perdata dalam Hibah Daerah
Secara kontekstual, hibah merupakan perjanjian sepihak yang bersifat Cuma-Cuma sebagaimana diatur dalam Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Dalam konteks administrasi pemerintahan, pemberian dana hibah oleh pemerintah daerah pada umumnya didasarkan pada proposal pengajuan yang disetujui oleh pemerintah, yang kemudian dituangkan dalam bentuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Dokumen ini mencerminkan adanya kesepakatan mengenai tujuan penggunaan dana serta kewajiban penerima hibah untuk mempertanggungjawabkan penggunaannya. Sebagaimana ditegaskan oleh Subekti (2002), setiap perjanjian melahirkan hubungan hukum yang mengikat para pihak sebagai undang-undang (pacta sunt servanda).
Baca Juga: Dinamika Hukum Waris Adat dalam Sistem Kekerabatan Matrilineal di Minangkabau
Dari konstruksi tersebut, hubungan antara pemerintah daerah dan penerima hibah pada dasarnya adalah hubungan kontraktual. Oleh karena itu, ketika penerima hibah tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diperjanjikan, persoalan tersebut terlebih dahulu harus dilihat dalam perspektif hukum perdata. Dalam hukum perikatan, kegagalan memenuhi prestasi dikenal sebagai wanprestasi. Menurut Harahap (1986), wanprestasi dapat berupa: (1) tidak melaksanakan prestasi sama sekali, (2) melaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya, (3) terlambat melaksanakan, atau (4) melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan. Penyalahgunaan dana hibah untuk kepentingan di luar proposal yang disetujui dapat masuk dalam kategori kedua atau keempat.
Mekanisme Pemulihan Kerugian: Wanprestasi dan PMH
Konsekuensi hukum dari wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, yakni kewajiban membayar ganti rugi apabila debitur lalai memenuhi perikatannya. Dalam hal ini, apabila terjadi penyalahgunaan dana hibah, pemerintah daerah dapat menuntut pengembalian dana atau ganti rugi melalui mekanisme gugatan perdata. Mekanisme ini sejatinya berorientasi pada pemulihan kerugian negara (restorative), bukan pada penghukuman (retributive).
Selain wanprestasi, penyalahgunaan dana hibah juga dapat dikaji melalui asas perbuatan melawan hukum (PMH) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Suatu perbuatan dikatakan sebagai PMH apabila memenuhi unsur: adanya perbuatan, perbuatan tersebut melawan hukum, adanya kerugian, dan adanya hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian (Fuady, 2014). Dalam hal ini, ketika penggunaan dana hibah tidak sesuai peruntukan yang semestinya, maka dapat dianggap melawan hukum karena bertentangan dengan kewajiban kontraktual dan norma administrasi keuangan negara.
Perspektif Pidana: Kapan Menjadi Korupsi?
Meski demikian, tidak semua penyimpangan otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Dalam ranah pidana, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mensyaratkan adanya perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. Sementara Pasal 3 mensyaratkan adanya penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara (Chazawi, 2016).
Terdapat garis demarkasi tipis namun krusial yang membedakan wanprestasi dengan korupsi, yaitu adanya unsur sikap batin (mens rea). Dalam korupsi, harus dibuktikan adanya niat jahat (dolus) untuk menguntungkan diri sendiri dengan cara melawan hukum. Sebaliknya, dalam wanprestasi, kegagalan bisa saja terjadi karena ketidakmampuan manajerial, keadaan memaksa (force majeure), atau kelalaian administratif tanpa niat untuk menggarong uang negara. Tanpa pembuktian unsur mens rea dan enrichment (memperkaya diri), pelanggaran kontraktual tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.
Asas Ultimum Remedium dan Proporsionalitas
Dalam teori hukum pidana dikenal asas ultimum remedium, yakni hukum pidana ditempatkan sebagai sarana terakhir apabila instrumen hukum lain tidak efektif. Moeljatno (2008) menyatakan bahwa pemidanaan seyogianya digunakan secara hati-hati dan proporsional. Artinya, selama penyimpangan dana hibah masih dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau gugatan perdata untuk pemulihan kerugian negara, pendekatan pidana seharusnya tidak menjadi pilihan pertama.
Pendekatan ini juga sejalan dengan asas proporsionalitas dalam penegakan hukum. Kriminalisasi yang terlalu luas terhadap setiap ketidaksesuaian administrasi berpotensi menimbulkan ketakutan (chilling effect) bagi organisasi kemasyarakatan dalam menerima bantuan pemerintah. Hal ini justru dapat menghambat program bantuan sosial yang bertujuan bagi kepentingan publik. Dalam berbagai putusannya, Mahkamah Agung melalui SEMA No. 4 Tahun 2016 menekankan pentingnya peran APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dalam menilai apakah suatu penyimpangan merupakan kesalahan administrasi atau pidana, sehingga tidak semua temuan audit langsung diproses ke meja hijau.
Baca Juga: Resensi Buku: Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia
Urgensi Audit dan Klasifikasi Pelanggaran
Untuk menarik batas yang jelas, peran audit investigatif menjadi sangat penting. Auditor harus mampu memetakan apakah kerugian yang timbul disebabkan oleh kesalahan penghitungan yang tidak disengaja atau oleh skema “proyek fiktif” yang dirancang sejak awal. Jika sebuah lembaga menerima hibah 100 juta rupiah dan menggunakan seluruhnya untuk kegiatan sosial namun gagal menyusun laporan sesuai standar akuntansi, maka itu adalah wilayah administratif-perdata. Namun, jika dana tersebut digunakan untuk membeli aset pribadi pengurus, maka unsur korupsi telah terpenuhi secara materiil.
Penegakan hukum yang bijaksana bukanlah yang paling keras menghukum, melainkan yang paling tepat menempatkan suatu perbuatan dalam rezim hukum yang sesuai. Di titik inilah batas antara wanprestasi dan korupsi harus ditarik secara jelas. Memaksakan setiap perkara hibah ke ranah korupsi hanya akan menambah beban lembaga pemasyarakatan tanpa memberikan solusi efektif bagi pemulihan keuangan negara secara substansial.
Pada akhirnya, persoalan penyalahgunaan dana hibah harus dianalisis secara komprehensif dengan membedakan secara tegas antara pelanggaran kontraktual dan tindak pidana. Apabila penyimpangan semata-mata merupakan kegagalan memenuhi kewajiban perjanjian tanpa niat memperkaya diri dan tanpa penyalahgunaan kewenangan, maka penyelesaian melalui jalur perdata atau administratif lebih mencerminkan kepastian dan keadilan hukum. Integritas keuangan negara harus dijaga, namun jangan sampai penegakan hukum mengabaikan prinsip-prinsip dasar keadilan yang menghormati hubungan perdata yang sah.