Identitas Buku
Judul buku: Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah Dalam Hukum Indonesia
Pengarang: Dr. Abd. Shomad
Penerbit: Prenada Media Group
Kota terbit: 2010
Jumlah halaman: 450
Ukuran buku: 15×23 cm
Berat buku: 0,62 kg
Harga buku: 87.000
Sinopsis Buku
Sifat keilmuwan hukum Islam tidak bisa dilepaskan dengan agama Islam di mana ilmu hukum Islam itu muncul dn bersumber.
Perkembangan Syariah pada hukum Islam sangat semarak dalam era new economy dunia yang sedang memasuki budaya global dengan kemajuan teknologi informasi di satu sisi dan kebangkitan nasionalisme maupun spiritual di sisi lain.
Perkembangan hukum Islam di antaranya juga terkait erat dengan masalah politik karena persoalan yang mula-mula timbul dalam Islam memang politik yang berkisar pada masalah suksesi kepemimpinan dan masalah dosa besar _murtakib al-kabair: capital sinners_ yang kemudian melebar ke dalam masalah theology dan hukum.
Perbedaan penerapan dan pelembagaan hukum Islam di Indonesia tidak terlepas dari kondisi kelembagaan di berbagai negara.
Hukum Islam menjadi hukum yang hidup inheren dalam kehidupan umat Islam, maka hukum tersebut telah menjadi bagian dari kehidupan yang tak lagi dirasakan sebagai norma yang dipaksakan dari luar diri mereka.
Kemudian perkembangan kontemporer hukum Islam di Indonesia ialah dengan diundangkannya ketentuan tentang pengelolaan zakat, wakaf, haji, dan lain-lain.
Di bidang ekonomi perkembangan pesat hukum Islam adalah di dalam aplikasi hasil formulasi doktrin ekonomi Islam dalam konteks modern yang diaplikasikan dalam bidang di antaranya perbankan, asuransi, arbitrase, penggadaian, finance, dan pasar modal.
Kajian masalah aktual dari sudut hukum Islam tentunya dengan cara pandang dalam disiplin hukum Islam sangat penting untuk pelaksanaan sebagai pegangan bagi masyarakat dalam kesehariannya.
Kajian modern sangat diperlukan karena kemungkinan problematika dan kasus-kasus yang muncul dalam pekerjaan terkadang berhubungan dengan hukum Islam baik sebagai akademisi, politisi, lawyer, atau praktisi hukum lainnya.
Baca juga: Resensi Buku: Mengenal Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan
Isi Resensi
Buku ini merupakan karangan dari Abd. Shomad yang merupakan seorang penulis dalam mengkaji karya-karya berupa kajian tentang hukum Islam.
Buku ini juga tersusun secara sistematis yang dikaji dalam beberapa tema yang berkaitan sehingga mempermudah pembaca untuk memahami setiap tema yang disampaikan.
Tema pertama menjelaskan pengkajian hukum Islam, dalam buku ini dinyatakan bahwa mata kuliah hukum Islam merupakan salah satu mata kuliah wajib di Fakultas Hukum di Indonesia yang umumnya berisi pengantar memahami hukum Islam.
Menurut M. Daud, ada beberapa alasan mata kuliah hukum Islam dalam kurikulum fakultas hukum diantaranya: alasan sejarah, alasan penduduk, alasan yuridis, alasan konstitusional, alasan ilmiah.
Sejarah juga mencatat bahwa mata kuliah hukum Islam telah diajarkan semenjak zaman Belanda yang dikenal dengan sebutan Islamologi.
Charles Himawan mensinyalir bahwa Fakultas Hukum didirikan pemerintah Belanda pada tahun 1928 salah satu tujuannya untuk mendidik tenaga Indonesia di bidang hukum untuk membantu pemerintah kolonial mengatur rakyat Indonesia.
Tema kedua menjelaskan tentang karakteristik Syariah yang membahas hukum Islam mengenal dua macam sumber hukum yang bersifat naqliy dan aqliy.
Sumber hukum naqliy adalah al-qur’an dan as-sunah, sedangkan sumber hukum aqliy adalah usaha menemukan hukum dengan mengutamakan olah pikir beserta ragam metodenya. Istilah sumber hukum Islam digunakan penulis modern sedangkan penulis klasik lebih sering menggunakan dalil-dali syara.
Keduanya memiliki perbedaan mendasar bahwa kata sumber dapat diartikan suatu wadah yang dari padanya ditemukan dan diambil semua hukum, sedangkan dalil hukum berarti suatu yang menunjukkan dan membawa kita dalam menemukan hukum.
Istilah sumber hukum hanya dapat digunakan untuk al-qur’an dan as-sunah, tetapi tidak untuk digunakan ijma’ dan qiyas karena bukanlah wadah yang dapat ditimba tetapi cara menemukan hukum.
Selanjutnya pada tema ketiga menjelaskan prinsip Syariah dalam bidang ekonomi. Seiring dengan perkembangan ekonomi Islam, kajian Islam menjadi pesat dikalangan akademis tatkala adanya gagasan pendirian bank Islam pada sidang Organisasi Konferensi Islam (OKI) di Karachi pada bulan Februari 1973.
Kajian perbankan Islam yang tidak berfokus dari aspek hukum itu dirintis sejak tahun 1992. Adapun prinsip hukum Islam tentang masalah ekonomi secara garis besar menurut Zainul Arifin yaitu sumber daya dipandang sebagai titipan Allah yang harus dimanfaatkan seoptimal mungkin, hukum Islam mengakui kepemilikan pribadi, kekuatan utama bidang ekonomi adalah kerja sama, hukum Islam menjamin kepemilikian masyarakat, hukum Islam mencela keuntungan yang berlebihan, kewajiban membayar zakat, pemilikan kekayaan pribadi harus berperan sebagai kapital produktif, dan Islam juga melarang adanya riba.
Baca juga: Transnasionalisme : Peran Aktor Non-Negara dalam Hubungan Internasional
Pada tema keempat menjelaskan bank Syariah, di mana dalam pelaksanaan bank Syariah harus memenuhi asas-asas yang ada yaitu asas rela sama rela, asas manfaat, asas keadilan, dan asas saling menguntungkan.
Adapun prinsip hukum Perbankan Syariah Nasional diantaranya prinsip aqidah yang merupakan fondasi hukum Islam, prinsip tasyri’iyah menekankan semua persoalan harus kembali pada al-qur’an dan sunnah sebagai pedomannya, prinsip kaffah yang dipakai transaksi Syariah harus berlandaskan hukum Islam, prinsip akhlak berkaitan dengan perilaku manusia sebagai khalifah, prinsip transaksi yang meragukan dilarang, prinsip mengutamakan kepentingan sosial, prinsip maslahat, prinsip persamaan hukum, prinsip ta’awun, dan prinsip keadilan.
Tema kelima menjelaskan Peradilan Agama berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Pasal 1 angka 37 menyatakan bahwa ketentuan pasal 49 UU No.7 Tahun 1989 berbunyi, “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, dan wakaf.
Peradilan Agama Islam awalnya muncul bersamaan dengan perkembangan masyarakat yang membentuk kerajaan Islam di nusantara.
Pada tema keenam menjelaskan tentang prinsip Syariah dalam hukum perkawinan. Perkawinan merupakan perbuatan ibadah dalam kategori ibadah umum yang dilaksanakannya harus diketahui dalam hukum Islam.
Dalam melangsungkan perkawinan harus menjalankan syarat dan rukun perkawinan antara lain rukunnya adalah calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali nikah, dua saksi, dan ijab qabul.
Sementara syarat perkawinan dibagi dua yaitu syarat suami dan syarat istri. Syarat suami diantaranya bukan mahram dari calon istri, atas kemauan sendiri, tidak sedang menjalankan ihram haji.
Sedangkan syarat istri tidak ada halangan hukum (tidak bersuami, bukan mahram, dan tidak sedang menjalani masa iddah).
Tema ketujuh menjelaskan tentang wasiat. Wasiat merupakan perjanjian yang dibolehkan selama pemberi wasiat boleh mengubah apa yang diwasiatkan atau menarik kembali.
Penarikan kembali dikenal dengan sebutan ruja’ yang berarti perbuatan atau ucapan. Apabila berwasiat dengan lisan maka proses pencabutannya juga secara lisan dengan dihadirkan dua orang saksi.
Namun jika berwasiat dengan cara tulisan maka pencabutannya dengan cara tertulis yang disaksikan dua orang saksi. Dalam melakukan wasiat juga harus jelas siapa orang-orang yang berhak menerima warisan agar tidak salah jatuh pilihan.
Kemudian tema kedelapan menjelaskan hukum wakaf dan hukum nasional. Wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan tidak dilarang dalam syara’ dan dimaksudkan mendapatkan keridhaan Allah SWT.
Macam-macam wakaf antara lain wakaf ahli dan wakaf khairi, ada juga rukun dan syarat dari wakaf yang telah diatur dalam Islam. Rukun wakaf yaitu wakif, maukuf, maukuf ‘alaih, shighat.
Tema kesembilan menjelaskan implementasi hukum Islam di Madura kabupaten Bangkalan. Kebiasaan yang sangat popular di Madura adalah perkawinan di usia muda.
Masyarakat Madura sangat mendukung adanya perkawinan muda bahkan tradisi ini hingga kini masih dijalankan. Pada pesta perkawinan, banyak tamu yang datang membawa bingkisan berupa uang atau barang.
Dalam harta bersama di Madura, kedua belah pihak sepakat jika yang mengajukan cerai suami dan saat itu istri sudah dicampuri maka hartanya menjadi hak istri.
Namun jika istri yang meminta cerai dan istri belum dicampuri, maka harta menjadi milik suami. Lain halnya jika cerai mati maka yang berhak menerimanya adalah pasangan yang paling lama hidup.
Baca juga: Resensi Buku: Segi Hukum Terhadap Implikasi Covid-19 di Indonesia
Kelebihan
Buku ini sangat lengkap mengenai persoalan mendasar tentang Islam
Buku ini mudah dipahami oleh semua pelajar atau mahasiswa
Buku ini juga dikemas dengan baik secara kontemporer dan penulisan yang sedikit masih klasik
Buku ini berguna sebagai alternatif transformasi kajian hukum Islam klasik kepada yang lebih modern
Kekurangan
Buku ini masih mengkaji masalah yang tidak klasik secara modern walaupun kenyataannya sekarang perkembangan zaman sangat pesat, tidak adanya indeks sebagai acuan pembaca untuk mencari kata kunci yang dibutuhkan
Penutup
Buku karangan Abd. Shomad ini sangat cocok dibaca oleh pelajar maupun mahasiswa yang ingin mempelajari lebih ilmu-ilmu tentang hukum Islam. Buku ini juga memuat dasar-dasar ilmu Islam yang dikaji lebih luas lagi dalam berbagai tema yang telah disajikan.