Identitas Buku
Judul: Segi Hukum Terhadap Implikasi Covid-19 di Indonesia
Penulis: 63 Penulis APPTHI (Cekli Setya Pratiwi dan Febriansyah Ramadhan)
Penerbit: Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI)
Tahun Terbit: 2020 (Cetakan ke-1)
Jumlah Halaman: 596 Halaman
ISBN: 978-623-218-641-5
Pendahuluan
Buku berjudul Segi Hukum Terhadap Implikasi Covid-19 di Indonesia hasil pemikiran kritis Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi hukum Indonesia (APPTHI) adalah kompilasi tulisan yang menerangkan mengenai berbagai implikasi hukum yang ditimbulkan oleh Covid-19.
Buku ini merupakan sebuah pemikiran baru dan hangat dikarenakan bersinggungan dengan pandemi Covid-19 yang cukup menimbulkan banyak implikasi dari segala aspek, khususnya aspek hukum di Indonesia.
Penyusunan buku tersebut dikhususkan sebagai gagasan dalam kontribusi perumusan hukum akibat pandemi Covid-19.
Pandemi Covid-19 yang tidak pernah disangka kedatangannya akan melanda berbagai negara termasuk Indonesia, merubah banyak aspek kehidupan masyarakat yang tadinya dilakukan secara tatap muka harus dilakukan melalui jaringan atau jarak jauh.
Tidak hanya itu, menarik mundur sedikit, pandemi ini juga banyak merenggut korban jiwa. Kabar baik, wabah virus Covid-19 nyatanya sudah sirna dari bumi ini, namun segala implikasi yang ditimbulkan masih terasa hingga kini.
Baca juga: Resensi Buku: Teori dan Kapita Selekta Kriminologi
Isi Resensi
Sebagaimana diketahui bahwa buku Segi Hukum Terhadap Implikasi Covid-19 di Indonesia merupakan buku yang ditulis oleh banyak penulis maka saya meresensi salah satu tulisan yang berjudul Tinjauan Hukum Hak Asasi Manusia dalam Kondisi Pandemi Covid-19 karya Cekli Setya Pratiwi dan Febriansyah Ramadhan.
Dalam tulisan tersebut dijelaskan bahwa HAM mengalami kemajuan setelah adanya konfigurasi dan gejolak politik lebih dahulu, yaitu gerakan reformasi 1998. Begitupun dengan lingkup internasional dimana HAM mengalami pemajuan setelah adanya revolusi Perancis dan perang dunia II yang banyak terjadi pertumpahan darah dan jiwa.
Pemajuan HAM tersebut membawa banyak dampak positif, hingga pandemic Covid-19 melanda seluruh negara termasuk Indonesia.
Mulai dari kepanikan yang terjadi, rasa takut berlebihan terhadap Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan minimnya informasi akurat dan jaminan perlindungan serta pelayanan kesehatan dari pemerintah.
Pandemi Covid-19 juga mengharuskan melakukan aktivitas dari rumah seperti bekaerja dan belajar, namun sayangnya dalam dunia pendidikan tidak semua daerah memiliki akses pendidilkan yang sama sehingga banyak siswa yang tidak dapat mengikuti pembelajaran.
Tentu hal tersebut bertolak belakang dengan hak mendapatkan pendidikan yang pemenuhannya menjadi tanggung jawab negara.
Pandemi Covid-19 menjadikan setiap negara dalam keadaan darurat yang berarti berlaku sistem ketatanegaraan secara khusus. Dalam hukum nasional keadaan darurat tercantum dalam Pasal 22 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945).
Dalam buku ini juga disebutkan mengenai pembahasan HAM di masa pandemi Covid-19 dalam 3 aspek, yakni ha katas kesehatan, hak atas kebebasan berekspresi, dan hak atas bebas dari diskriminasi.
Dengan adanya kebijakan pemerintah yang membatasi kebebasan untuk bergerak, berekspresi, dan lain sebagainya. Seharusnya pemerintah membuat regulasi yang jelas mengenai darurat kesehatan serta perlindungan kesehatan public dengan memikirkan para tenaga medis.
Baca juga: Politik Identitas Islam di Indonesia: Fenomena Opini Publik
Kelebihan
Buku berjumlah 596 halaman ini sangat layak untuk dibaca guna menambah wawasan dan mengasah daya piki kritis yang dimiliki. Selain itu, kumpulan artikel ilmiah ini sangatlah terbaru dikarenakan membahas keadaan hukum diakibatkan adanya pandemi Covid-19.
Kekurangan
Dikarenakan buku ini merupakan buku ilmiah maka tentu Bahasa yang digunakan tidak terlalu mudah dan bersifat baku atau ilmiah sehingga bagi pemula buku ini cenderung berat untuk dibaca. Meskipun demikian, buku ini tetaplah bagus dan menarik.
Penutup
Secara keseluruhan, bukuu ini bagus dan layak untuk dibaca. Pembaca akan menemukan banyak awasan juga informasi yang bermanfaat.
Selain itu, keabsahan buku ini tidak perlu diragukan lagi karena ditulis oleh para pimpinan perguruan tinggi hukum Indonesia. Dengan membaca buku ini diharapkan dapat membangkitkan pola piker kritis masyarakat.
Baca juga: Resensi buku: Mentjapai Indonesia Merdeka