Identitas Buku
Judul Buku: Tugas Pokok dan Fungsi Bantuan Hukum di Indonesia sebagain Alternatif Penyelesaian Sengketa (Non-Litigasi)
Penulis: -H. Agust Takariawan, S.H., M. Hum.- Sherly Ayuna Putri, S.H., M.H.
Penerbit: Pustaka Reka Cipta
Tahun Terbit: 2019
Cetakan: I
ISBN: 978-602-1311-37-0
Pendahuluan
Interaksi dalam menjalankan aktivitas kehidupan dapat menimbulkan perselisihan antara manusia atau badan hukum satu sama lain.
Perselisihan atau persinggungan tersebut dapat menimbulkan konflik yang melatarbelakangi terjadinya sengketa. Sengketa bisa terjadi salah satunya karena benturan kepentingan antara pihak yang satu dengan pihak lainnya.
Penyelesaian sengketa tersebut dapat dilakukan melalui litigasi, yaitu melewati jalur pengadilan maupun non-litigasi yang merupakan penyelesaian di luar pengadilan.
Penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan memiliki beberapa kekurangan yang pada umumnya, seperti membutuhkan waktu yang lama, besarnya pengenaan biaya, dan menumpuknya perkara di pengadilan.
Padahal, belum tentu putusan yang diberikan oleh pengadilan merupakan keputusan yang memberikan kepuasan pada kedua belah pihak.
Adanya penyelesaian secara litigasi ini haruslah dijadikan sarana terakhir (ultimum remedium) setelah cara dari penyelesaian sengketa non-litigasi lainnya tidak dapat membantu penyelesaian masalah.
Sementara itu, penyelesaian sengketa di luar pengadilan akan di-ekuivalensi-kan dengan pemeriksaan sengketa oleh orang-orang yang ahli mengenai objek yang disengketakan dengan waktu penyelesaian yang relatif lebih cepat, biaya ringan, dan tidak adanya publikasi yang dapat mengancam reputasi dari para pihak.
Buku berjudul “Tugas Pokok dan Fungsi Bantuan Hukum di Indonesia sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (Non-Litigasi)” ini pada salah satu bab nya membahas perihal macam-macam proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang akan saya bahas lebih lanjut dalam resensi ini untuk memberikan informasi kepada masyarakat.
Baca juga: Resensi Buku: Segi Hukum Terhadap Implikasi Covid-19 di Indonesia
Isi Resensi
Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa Umum, menjelaskan definisi terkait alternatif penyelesaian sengketa.
Alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian sengketa di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
Definisi tersebut menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa dapat diselesaikan di luar pengadilan dengan menyerahkan prosesnya kepada para pihak dan para pihak dapat memilih pilihan penyelesaian sengketa yang akan ditempuh.
Penjelasan lebih lanjut terkait macam-macam proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan adalah sebagai berikut:
Konsultasi
Zins memberikan definisi terkait konsultasi, yaitu proses yang biasanya didasarkan pada karakteristik hubungan yang sama, ditandai dengan saling mempercayai dan komunikasi yang terbuka, bekerja sama dalam mengidentifikasikan masalah.
Serta menyatukan sumber-sumber pribadi untuk mengenal dan memilih strategi yang mempunyai kemungkinan dapat memecahkan masalah yang telah diidentifikasi, dan pembagian tanggung jawab dalam pelaksanaan dan evaluasi program atau strategi yang telah direncanakan.
Pada konsultasi, klien bebas untuk menentukan sendiri keputusan yang akan diambil untuk kepentingannya sendiri, akan tetapi tidak menutup kemungkinan klien dapat mempergunakan pendapat yang disampaikan oleh pihak konsultan tersebut.
Negosiasi
Pasal 6 ayat (2) UU No. 30 Tahun 1999, negosiasi pada prinsipnya adalah memberikan kepada pihak-pihak terkait suatu alternatif untuk menyelesaikan sendiri masalah yang timbul di antara mereka secara kesepakatan dimana hasil dari kesepakatan tersebut dituangkan dalam bentuk tertulis sebagai komitmen yang harus dilaksanakan kedua belah pihak.
Negosiasi merupakan cara pertama yang akan ditempuh para pihak guna menghindari atau mengatasi suatu sengketa karena dianggap sebagai cara termurah dan paling tertutup dari pihak lain dibandingkan cara-cara lainnya.
Baca juga: Resensi Buku: Teori dan Kapita Selekta Kriminologi
Mediasi
Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang difasilitasi oleh pihak ketiga yang biasa disebut dengan fasilitator atau mediator guna sebuah penyelesaian dengan jalan damai.
Saat ini, penyelesain dengan cara ini dibatasi hanya untuk sengketa keperdataan saja.
Konsiliasi
Konsiliasi memiliki kemiripan dengan mediasi karena keduanya sama-sama melibatkan pihak ketiga dalam menyelesaikan sengketa sengketa secara damai.
Baca juga: Transnasionalisme : Peran Aktor Non-Negara dalam Hubungan Internasional
Sebenarnya, konsiliasi dan mediasi ini cukup sulit untuk dibedakan. Namun, Behrens memberikan pendapat bahwa perbedaan antara konsiliasi dan mediasi adalah konsiliasi ini lebih formal ketimbang mediasi yang ditunjukan dengan bahwa konsiliasi dapat diselesaikan oleh seorang individu atau badan yang disebut dengan badan atau komisi konsiliasi.
Arbitrase
Pasal 1 angka 1 UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata diluar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase, dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Kelebihan
Buku ini menjelaskan materi terkait macam-macam proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan dengan baik, jelas, dan mudah dimengerti. Bahasa yang digunakan pun tidak berbelit-belit.
Kekurangan
Dalam penjelasan materi terkait macam-macam proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan belum terdapat contoh yang dapat membuat penjelasan menjadi lebih mudah dipahami.