PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Bolehkah Mempublikasikan Kejahatan Seseorang Ke Media Sosial?

Avatar of Pinter Hukum
Bolehkah Mempublikasikan Kejahatan Seseorang Ke Media Sosial?

Sebenarnya tidak ada aturan  yang secara eksplisit melarang seseorang mempublikasikan suatu tindak kejahatan  ke media sosial. Akan tetapi dalam mempublikasikan suatu tindak kejahatan  kita harus tetap berhati-hati karena berkaitan dengan apakah kita berhak atau tanpa hak untuk melakukan tindakan mempublikasikan tindak kejahatan tersebut,  jika tanpa hak  maka kita akan berpotensi melanggar pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang Pencemaran Nama baik yang berbunyi:

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik”. (Pasal 27 ayat (3) UU ITE)

Baca juga: Menilai Kemampuan Bertanggungjawab Pidana Yang Timbul Akibat Gangguan Jiwa

Namun untuk menerapkan pasal tersebut, tepatnya mengenai apa yang disebut dengan “pencemaran nama baik.” umumnya penegak hukum merujuk/berpedoman pada Pasal 310 KUHP. Adapun mengenai Pasal 310 KUHP, R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, berpendapat bahwa untuk dapat dipidana dengan pasal tersebut, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui oleh orang banyak).

Jadi jika kita memenuhi unsur unsur delik di atas maka kita dapat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE, yang mana ancaman pidananya adalah maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda 1 Miliar Rupiah ( Pasal 45 ayat (1) UU ITE).

Sekedar contoh, dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Masohi Nomor 45/PID.B/2012/PN.MSH Tahun 2012, hakim memvonis Terdakwa bersalah melakukan pencemaran nama baik melalui Facebook. Pencemaran itu dilakukan Terdakwa dengan cara membuat status yang menyebut seorang saksi korban sebagai pelaku pencurian kotak amal di sebuah masjid.

Akibat status yang ditulis oleh Terdakwa di Facebook milik terdakwa, sehingga saksi korban merasa tercemar nama baiknya. Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan (hal. 15). Putusan tersebut kemudian dikuatkan kembali pada tingkat banding melalui Pengadilan Tinggi Maluku Nomor: 01/Pid/2013/PT.MAL Tahun 2013.

Baca juga: Draf Final RKUHP: Tindak Pidana Penghinaan Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara

Lalu Bagaimana Jika Tindak Kejahatan Itu Benar-benar  Terjadi?, Apakah Kita Tetap Dianggap Melakukan Tindakan Pencemaran Nama Baik Jika Kita Mempublikasikannya ke Media Sosial?

Selain berkenaan dengan apakah kita berhak atau tanpa hak untuk mempublikasikan suatu tindak kejahatan yang dilakukan seseorang, perlu diketahui bahwa Hukum Pidana menganut asas presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah yang dijelaskan di dalam KUHAP, yang artinya bahwa Setiap Orang yang diduga melakukan tindak Pidana atau kejahatan wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya  putusan Hakim yang menyatakan seorang tersebut bersalah.

Jadi tetap saja walaupun kejahatan itu benar- benar terjadi kita tetap dapat terjerat Pasal pencemaran nama baik, Akan tetapi tidak merupakan pencemaran nama baik jika perbuatan jelas kita lakukan untuk kepentingan umum dan untuk pembelaan diri (Pasal 310 ayat 3 KUHP). Artinya berdasarkan Pasal tersebut dalam keadaan untuk membela diri dan untuk kepentingan umum kita mendapatkan hak dan tidak dianggap melakukan pencemaran nama baik.

Baca juga: Bolehkah Mempublikasikan Kejahatan Seseorang ke Media Sosial?

Kemudian berdasarkan Pasal 311 ayat (1) KUHP jika diminta, kita dapat membuktikan bahwa tindakan kejahatan itu benar benar terjadi, jika tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan apa yang kita ketahui, berdasarkan Pasal 311 tesebut kita dianggap telah melakukan fitnah dan hukumannya 4 tahun penjara.

Perlu diingat bahwa Pasal Pencemaran Nama baik, baik itu Pasal yang ada di UU ITE maupun Pasal yang ada di KUHP semuanya merupakan delik aduan yang artinya selama seseorang tidak mengadukan/melaporkan ke pihak kepolisian, maka polisi tidak akan menindak kita.

Terlebih lagi sekarang sudah disahkannya UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jika pada saat kita mempublikasikan tindak kejahatan seseorang, yang dalam publikasi tersebut berisi data pribadi seseorang yang kita publikasikan. Tindakan kita dapat dikenakan Pasal 65 ayat (2) UU PDP , yang berbunyi :

Setiap Orang dilarang secara melawan hukum  Mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya”.

Dan ancaman pidana terkait Pasal tersebut adalah dipidana Dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun Dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Jadi untuk mempublikasikan tindak kejahatan seseorang kita harus ekstra berhati-hati, sebaiknya kita harus membuat batas batasan dalam melakukan publikasi tersebut supaya tetap dalam koridor yang aman sehingga terhindar dari sederet pasal yang dapat menjerat kita.

Lebih baik lagi bila menjumpai atau mengalami tindak kejahatan dari seseorang segera melaporkan ke pihak yang berwenang.

Referensi:

Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Hukum Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *