1. Tanggal Konsultasi |
|
2. Tempat Konsultasi |
|
3. Konsultan Hukum |
|
4. Kasus |
|
5. Kronologis Singkat Kasus |
|
6. Saran-saran Konsultan Hukum |
|
7. Lain-lain |
|
………………………, …………………………………..
(Contoh)
RISALAH KONSULTASI
1. Tanggal Konsultasi |
3 April 2011 |
2. Tempat Konsultasi |
B -1 Law Firm |
3. Konsultan Hukum |
H. Andi Rahman S.H., M.H |
4. Kasus |
Pencurian dan Pembunuhan |
5. Kronologis Singkat Kasus |
Pada tanggal 3 April 2011, 02.00 WIB, empat perampok bersenjata tajam menyatroni rumah seorang pengusaha telor ayam bernama Toha. Mereka menyekap Toha dan memaksanya untuk menunjukkan di mana tempat penyimpanan uang dan barang berharga lainnya yang berada di rumah tersebut. Setelah cukup puas menguras barang berharga di rumah Toha, merekapun bersiap untuk melarikan diri dan mengancam Toha agar tidak bertindak macam-macam. Karena panik, Toha kemudian berteriak dan menyebabkan salah satu kawanan perampok menusuk Toha sebab khawatir perbuatan mereka diketahui warga sekitar. Akibat tusukan tersebut, Toha tewas seketika. Empat perampok melarikan diri dengan membawa uang Rp 50 juta, perhiasan emas yang ditaksir senilai Rp 30 juta, serta beberapa surat berharga lainnya milik Toha.
|
6. Saran-saran Konsultan Hukum |
a. Berdasarkan kasus diatas, bahwa kasus tersebut dapat dilaporkan ke kantor kepolisian daerah setempat dengan pengajuan kasus tersebut. Setelah itu pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan. b. Lalu setelah diselidiki oleh pihak kepolisian, dan nayatanya pihak kepolisian menemukan sejumlah alat bukti dan beberapa saksi lalu diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk membantu menyelesaikannya di pengadilan. c. Dan kasus ini nanti akan sendirinya diselesaikan oleh jaksa penuntut umum di pengadilan atas surat dakwaan yang dibuatnya ke pengadilan negeri setempat beserta alat bukti serta saksi yang sudah ia genggam dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian. d. Pihak korban dan para saksi pun harus mengatakan jujur dan apa adanya kepada para majelis hakim jika dikasih pertanyaan seputar kasus tersebut. e. Dari kasus diatas pihak korban dapat mengajukan dengan tuduhan : · Pembunuhan (Pasal 339) “Pembunuhan yang diikuti, disertai, dan didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaan, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.” · Pencurian (Pasal 365) “Dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, dihukum pencurian yang didahului, disertai atau diiikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian itu atau jika tertangkap tangan (terpergok) supaya ada kesempatan bagi dirinya sendiri atau bagi kawannya yang turut melakukan kejahatan itu akan melarikan diri atau supaya barang yang dicuri itu tetap, ada ditangannya.” · Pemerasan dan pengancaman (Pasal 368). “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya memberi hutang maupun piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. |
7. Lain-lain |
|
………………………, …………………………………..