PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Pro Kontra Undang-Undang Cipta Kerja

Undang-Undang Cipta Kerja

Daftar Isi

Indonesia dirasa gagal menjadi negara demokrasi karena mengesahkan undang-undang yang terkesan tergesa-gesa, tidak transparan dan menghilangkan nilai luhur sila ke 5 yakni “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” Salah satu peristiwa tak terlupakan saat Ketua DPR RI Puan Maharani mematikan mikrofon anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman saat meminta diberikan waktu berbicara menyampaikan pandangan fraksi terkait Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Lalu mengapa hal itu bisa terjadi?

Nostalgia pada 2 tahun lalu, tepatnya 5 Oktober 2022. Pemerintah dan DPR-RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menjadi Undang-undang. Tidak asing rasanya jika suatu keputusan menuai banyak pro dan kontra. Sontak kabar tersebut membuat kalangan mahasiswa, buruh dan pegiat lingkungan di kabupaten/kota sangat responsif mendengar informasi tersebut dengan melakukan aksi unjuk rasa.

Baca juga: Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Pusaran Politik

Aksi tesebut dilakukan karena pemerintah bersama DPR-RI dirasa tergesa-gesa mengesahkan RUU Cipta Lapangan Kerja, yang harusnya disahkan pada 8 Oktober 2020. Sebab lainnya karena ada beberapa point dalam draft RUU Cipta Kerja yang dirasa merugikan beberapa lapisan masyarakat. Mencoba lebih objektif, yuk sobat sama-sama kita refleksikan bersama apa saja pro dan kontra UU Cipta Kerja!

  • Pegawai Kontrak Seumur Hidup

Beredar luas bahwa Pegawai Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) seumur hidup tidak akan mendapatkan uang kompensasi. Tentunya, kabar tersebut adalah hoax. Padahal jelas bahwa hal ini sudah diatur dengan berdasar pada bulir Pasal 61 A (1):

“Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh”

Namun untuk mendapatkan uang kompensasi juga memiliki persyaratannya, seperti diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja paling sedikit 1 tahun. Besaran kompensasipun akan diatur sesuai dalam ketentuan Peraturan Pemerintah (PP).

  • Hak Cuti Hilang

Kabar yang sempat menggores hati  para ibu melahirkan dan menyusui mengenai hak cuti yang hilang juga merupakan informasi hoax. Hal ini di buktikan dalam Pasal 79 (1):

“Pengusaha wajib memberi istirahat dan cuti”

Pasal tersebut menjelaskan bahwa cuti adalah hak pekerja dan pengusaha wajib memberi cuti bagi para pekerja. Namun untuk menentukan jangkauan waktu cuti panjang akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

Baca juga: Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Pemberi Kerja

  • Uang Pesangon dihilangkan

Apabila kita merujuk pada bulir Pasal 156 (1) UU Cipta Lapangan Kerja :

“Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”

Merujuk dari pasal tersebut, jelas bahwa hilangnya uang pesangon hanyalah hoax semata, karena nyatanya pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon kepada pekerja saat terjadi PHK.

Walaupun pasal tersebut keluar, namun ketentuan peraturan UU No.13 tahun 2003 akan tetap berlaku. Dimana uang pesangon akan diberikan maksimal 25 kali gaji saja dari sebelumnya direvisi 30 gaji. Perhitungan uang pesangon pekerja juga diatur dalam Pasal 156 (2) UU Cipta Lapangan Kerja, sekaligus uang penghargaan masa kerja diatur pada Pasal 156 (3). Selain itu, pekerja yang terkena PHK tidak akan lepas begitu saja tetapi akan masuk dalam program JKP pemerintah yang nantinya akan diberi upah tiap bulan.

Tentunya pasal tersebut melindungi serta memberdayakan para pekerja yang terkena PHK dan menindak tegas pengusaha untuk mewajibkan membayar pesangon kepada pekerja.

Baca juga: Pengaturan Dan Penetapan Status Justice Collaborator Dalam Mengungkap Kejahatan Yang Terorganisir

  • UMK, UMSP, UMP dihapus

Isu selanjutnya yang beredar luas di publik mengenai dihapusnya UMK, UMSP dan UMP. Nyatanya tidak disebutkan dalam UU Ciptaker, justru pada Pasal 88C (1) menjelaskan:

“Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.”

Pasal tersebut memberi fakta bahwa UMK, UMSP, UMP masih ada dan jumlah besar upah minimum ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. Menko perekonomian Airlangga Hartanto juga menegaskan upah pekerja harus lebih tinggi dari upah minimum. Hadirnya UU Ciptaker juga memberi perlindungan bagi pekerja UMKM.

  • Tenaga kerja asing dipermudah

Hadirnya asumsi tenaga kerja asing dipermudah masuk Indonesia agaknya tidak relevan dengan situasi pandemi COVID-19. Masuknya tenaga kerja asing di Indonesia tidak bisa dianggap mudah, karena telah diatur pada Pasal 42 (1):

“Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari pemerintah pusat.”

Hadirnya pasal tersebut memberikan ketentuan seperti: TKA dilarang menduduki jabatan personalia dan TKA dapat dipekerjakan di Indonesia dengan waktu tertentu serta hubungan kerja tertentu.

  • Beresiko bagi lingkungan

Selain melirik pada ketenagakerjaan, Omnibus Law juga menyenggol perihal lingkungan. Menurut masyarakat beberapa penghapusan pasal pada UU No.30 tahun 2009, salah satunya membuat masyarakat tidak bisa mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.

Berikut beberapa pasal pada UU No.30 tahun 2009:

  1. Pasal 40

Tentang izin lingkungan.

  1. Pasal 93

Tentang gugatan ke PTUN terkait perusahaan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan izin lingkungan tanpa disertai AMDAL.

Namun sebagai penggantinya, terdapat 2 poin baru dalam UU Omnibus Law Ciptaker:

  1. Pasal 24

(2) Uji kelayakan lingkungan hidup dilakukan oleh tim lembaga uji kelayakan pemerintah pusat.

(3) Tim uji kelayakan terdiri dari pemerintah pusat, pemerinah daerah dan ahli bersertifikat.

(5) Keputusan kelayakan lingkungan hidup perizinan usaha disetujui pemerintah.

  1. Pasal 26

(2) Penyusunan dokumen AMDAL melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung terhadap rencana usaha.

Perlu sobat ketahui, alasan & tujuan pemerintah menghapus dan mengganti undang-undang tersebut yaitu:

  1. Adanya kendala proses perizinan AMDAL di tingkat daerah
  2. Menghindari oknum-oknum yang mempersulit perizinan amdal
  3. Mempermudah perizinan AMDAL usaha bagi investor

Semoga dengan hadirnya artikel ini, penulis berharap kita semua dapat bersikap objektif dalam merespon informasi maupun permasalahan ya sobat.

Sumber:

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *