PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

Socio Legal Studies dan Ilmu Hukum

konsultasi

Daftar Isi

Pertanyaan

Bagaimanakah Sumbangan Socio-Legal Studies terhadap ilmu hukum? Berikan penjelasannya!

Jawaban

Dalam pandangan Socio-legal studies bahwa hukum sebagai salah satu faktor dalam sistem sosial yang dapat menentukan dan ditentukan.

Sedangkan sumbangsih Socio-legal studies terhadap ilmu hukum yang paling utama adalah dalam bidang metodologi.

Studi sosio-legal muncul di tengah-tengah sejarah yang panjang tentang kelahiran dan perkembangan ilmu-ilmu klasik tentang hukum dalam ruang yang tidak steril dari pengaruh masyarakat, seperti socio-logical jurisprudence, sosiologi hukum, antropologi hukum, dan hukum feminis.

Studi ini tampil dengan menyediakan berbagai kemungkinan yang luas bagi peneliti hukum. Pendekatan hukum doktriner dan pendekatan hukum empirik dengan berbagai metode ‘baru’-nya berada dalam ranah ini.

Baca juga: 3 (Tiga) Faktor Yang Mempengaruhi Putusan Hakim (Menurut Pemikiran Oliver Wendell Holmes)

Diantara metode yang digunakan ialah Pertama, Socio-legal studies melakukan studi tekstual, pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan dan kebijakan dapat dianalisis secara kritikal dan dijelaskan makna dan implikasinya terhadap subyek hukum (termasuk kelompok terpinggirkan).

Kedua, Socio-legal studies menggugnakan metode hasil perkawinan antara metode hukum dengan ilmu sosial, seperti penelitian kualitatif sosio-legal dan etnografi sosio-legal.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *