Mengingat Permenaker No.2 tahun 2022 telah ditetapkan pada 2 februari 2022 dan telah diundangkan sesuai dengan keputusan MA, maka Permenaker 2/2022 berlaku mulai 4 Mei 2022. Namun, isi dari Permenaker 2/2022 dianggap para pekerja sangat menindas, seperti pencairan JHT yang baru bisa dimanfaatkan saat usia 56 tahun dan program JKP yang tidak berjalan. Namun menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, ia meminta masyarakat agar sepaham bahwa Jaminan Hari Tua adalah jaminan persiapan agar nantinya setiap orang dimasa pensiun atau tidak bekerja lagi kebutuhannya tetap terpenuhi.