Berlandaskan alinea 4 UUD 1945, sebagai upaya melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum. Pemerintah Indonesia mengeluarkan beberapa produk untuk melindungi hak dan menjamin kesejahteraan hidup para pekerja.
Namun produk jaminan sosial yang dikeluarkan pemerintah menimbulkan berbagai polemik, berbagai peraturan dirasa merugikan para pekerja dan masyarakat meminta agar mencabut peraturan terbaru. Hal ini dibuktikan saat aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh KSPI (Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia) di depan kantor Kemenaker pada tanggal 16-17 Februari 2022. Lalu apa saja produk jaminan sosial yang dapat melindungi hak para pekerja?.
Baca juga: Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Pusaran Politik
Peraturan Menteri Tenaga kerja (Permenaker) No.2 Tahun 2022 adalah salah satu upaya untuk melindungi jaminan sosial para pekerja. Mengingat Permenaker No.2 tahun 2022 telah ditetapkan pada 2 februari 2022 dan telah diundangkan sesuai dengan keputusan MA, maka Permenaker 2/2022 berlaku mulai 4 Mei 2022.
Menurut Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan, peraturan ini dibuat atas dasar rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholder, serta mengharmoniskan regulasi jaminal sosial terutama regulasi antara klaim program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Jaminan Pensiun (JP).
Baca juga: Upaya Hukum
Namun melihat dari sisi pandangan para pekerja, beberapa isi dari Permenaker 2/2022 yang mengatur tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua justru dianggap kejam terhadap para pekerja, seperti pencairan JHT yang baru bisa dicairkan pada usis 56 tahun. Berikut beberapa bunyi pasal tersebut:
- Pasal 2
“Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika:
- Mencapai usia pensiun;
- Mengalami cacat total tetap; atau
- Meninggal dunia.”
- Pasal 3
“Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enem) tahun.”
Ketua DPR RI, Puan Maharani juga meminta pemerintah untuk meninjau ulang Permenaker 2/2022 terbaru, Puan menegaskan:
Baca juga: Jejak Hukum Perburuhan di Indonesia
“Perlu diingat, JHT bukanlah dana dari pemerintah, melainkan hak pekerja pribadi karena berasal dari kumpulan potongan gaji teman-teman pekerja, termasuk buruh. Kebijakan itu sesuai peruntukan JHT, namun kurang sosialisasi dan tidak sensitif terhadap keadaan masyarakat khususnya para pekerja.”
Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, telah menjelaskan mengenai simpang siur Permenaker 2/2022. Ia meminta masyarakat agar sepaham bahwa Jaminan Hari Tua adalah jaminan persiapan agar nantinya setiap orang dimasa pensiun atau tidak bekerja lagi kebutuhannya tetap terpenuhi.
“Sejak awal memang program JHT ini diperispakan untuk keperluan jangka panjang. Selanjutnya jika yang bersangkutan memasuki hari tua ada perlindungan dari program JHT, bila memasuki usia pensiun maka akan di cover oleh program Jaminan Pensiun (JP), bila meninggal dunia maka sudah ada perlindungan JKM dan untuk pekerja yang di PHK telah ada program yang dibentuk khusus untuk melindungi pekerja dari resiko tersebut yaitu jaminan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).”
Jadi untuk melindungi jaminan sosial para pekerja, pemerintah telah mengatur dalam bentuk 4 (empat) program ya, sobat, yaitu:
Baca juga: Ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja Bagi Pemberi Kerja
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Sesuai dengan namanya, Jaminan Hari Tua (JHT) yaitu diperuntukan keperluan jangka panjang di hari tua. Sesuai dengan Permenaker 2/2022, manfaat JHT dapat diambil saat mencapai usia 56 tahun.
- Jaminan Pensiun (JP)
Fungsinya sama dengan program BPJS Ketenagakerjaan sebelunya, yaitu memberikan jaminan di hari tua. Hanya saja, JP akan diberikan secara berkala tiap bulannya seperti gaji ketika peserta memasuki usia pensiun.
- Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Dua jaminan sosial JKK dan JKM akan ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan yang biasanya diberikan dalam bentuk tunjangan.
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Dalam program JKP, pekerja yang kehilangan pekerjaannya akan mendapatkan 3 fasilitas, yaitu:
1) Uang tunai
-Diberikan setiap bulan selama maksimal 6 bulan.
-3 bulan pertama memperoleh uang tunai sebanyak 45% dari upah terakhir yang diterima.
-3 bulan selanjutnya adalah 25% dari upah terakhir yang diterima.
-Batas besaran upah terakhir yang diterima adalah Rp 5 juta. Apabila upah terakhir melebihi batas tersebut. Maka akan dihitung sebesar batas atas upah.
2) Akses informasi
-Informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja.
-Bimbingan jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri dan konseling karir.
3) Pelatihan kerja
-Pelatihan kerja tersebut berupa pelatihan berbasis kompetensi.
-Pelatihan dilakukan secara daring maupuan luring melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
Namun untuk merasakan berbagai program pemerintah, kita sebagai warga negara yang baik tentunya harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, ya, sobat.
Sumber:
Peraturan Menteri Tenaga kerja (Permenaker) No.2 Tahun 2022.