PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Awas! Berjualan di Trotoar Bisa Dikenai Sanksi

konsultasi

Hari Rabu, 19 Juni 2024, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tulungagung menginformasikan bahwa kegiatan Car Free Day (CFD) / Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) yang dilaksanakan tiap hari Minggu di Aloon-Aloon Tulungagung untuk sementara waktu ditutup sampai batas waktu yang ditentukan akibat adanya beberapa gangguan, salah satunya adalah PKL di sepanjang lingkaran Aloon-Aloon Tulungagung yang semrawut dan mengganggu aktivitas CFD / HBKB tersebut. Lebih parahnya lagi, meskipun sedang tidak diadakannya kegiatan di sekitar tempat tersebut, pedagang masih ada yang tetap berjualan di trotoar.

Situasi ini tidak hanya terjadi di Tulungagung, tetapi juga di banyak kota lain di Indonesia. Trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki malah dijadikan tempat berjualan, sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

PROTES PEJALAN KAKI SOAL PEDAGANG

Banyak pejalan kaki yang merasa terganggu dengan keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar. Mereka mengeluhkan kesulitan berjalan kaki karena trotoar yang seharusnya nyaman dan aman malah dipenuhi oleh lapak dagangan. “Sebagai pejalan kaki, saya harus berjalan di jalan raya karena trotoarnya penuh dengan pedagang. Menurut saya ini sangat berbahaya, terutama bagi anak-anak dan orang tua,” keluh salah satu pejalan kaki, Lado Fadhilah, yang sering melintasi kawasan Aloon-Aloon Tulungagung. Keluhan ini mencerminkan keresahan banyak pejalan kaki lainnya yang merasa hak mereka untuk menggunakan trotoar telah dirampas oleh para pedagang

Baca Juga: Denda 500 Juta Bagi Platform Promosi Judi Online

KECUALI SUDAH ADA IZIN OLEH PEJABAT BERWENANG

Meski demikian, tidak semua pedagang yang berjualan di trotoar melanggar aturan. Karena perlu diketahui, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 03/PRT/M/2014 (PERMENPU 3/2014), terdapat pengaturan mengenai pemanfaatan trotoar untuk berdagang/berjualan :

Pasal 13 :

Ayat (1) : Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki dilakukan dengan mempertimbangkan:

  1. jenis kegiatan;
  2. waktu pemanfaatan;
  3. jumlah pengguna; dan
  4. ketentuan teknis yang berlaku.

Ayat (2) : Pemanfaatan prasarana jaringan pejalan kaki hanya diperkenankan untuk pemanfaatan fungsi sosial dan ekologis yang berupa aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau, dan sarana pejalan kaki.

Dengan mempertimbangkan fungsi sosial dan ekologis, pemanfaatan trotoar dapat digunakan untuk kegiatan perdagangan seperti Kegiatan Usaha Kecil Formal (KUKF).

Lebih rinci, ketentuan mengenai pemamfaatan trotoar sebagai tempat KUKF dijelaskan dalam Lampiran PERMENPU 3/2014, Hal. 45 :

  1. Jarak bangunan ke area berdagang adalah 1,5 – 2,5 meter, agar tidak mengganggu sirkulasi pejalan kaki.
  2. Jalur pejalan kaki memiliki lebar minimal 5 meter, yang digunakan untuk area berjualan memiliki lebar maksimal 3 meter, atau memiliki perbandingan antara lebar jalur pejalan kaki dan lebar area berdagang 1:1,5.
  3. Terdapat organisasi/lembaga yang mengelola keberadaan KUKF.
  4. Pembagian waktu penggunaan jalur pejalan kaki untuk jenis KUKF tertentu, diperkenankan di luar waktu aktif gedung/bangunan di depannya.
  5. Dapat menggunakan lahan privat.
  6. Tidak berada di sisi jalan arteri baik primer maupun sekunder dan kolektor primer dan/atau tidak berada di sisi ruas jalan dengan kecepatan kendaraan tinggi.

Selain peraturan menteri, Anda juga dapat merujuk pada peraturan daerah setempat yang lebih spesialis (khusus), seperti Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 26 Tahun 2017. Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 mengatur tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Pada bagian Ketentuan Terhadap Pedagang Kaki Lima (Pasal 10), mengatur bahwa :

Ayat (1) Pedagang kaki lima dapat berjualan pada lokasi yang telah ditentukan oleh Penyelenggara HBKB.

Ayat (2) Pedagang kaki lima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkan dan segera mengemas dagangan serta meninggalkan lokasi setelah waktu penyelenggaran HBKB selesai.

Meski demikian, tetap saja terdapat pedagang nakal yang tidak mengantongi izin dan berjualan di luar lokasi yang telah ditentukan. “Saya pribadi selalu berusaha tertib dan tidak mengganggu pejalan kaki. Selain itu, saya juga membersihkan area dagangan setelah selesai berjualan. Tapi tetap saja, selalu ada pedagang nakal yang berjualan sembarang tempat dan tidak sesuai lokasi yang ditentukan” ujar Ivan Saputra, seorang pedagang kaki lima.

Baca Juga: Bagaimana Perlindungan Merek dan Paten dalam Perdagangan Internasional?

DASAR HUKUM SESUAI UU LLAJ DAN UU NO. 38 TAHUN 2004

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), trotoar merupakan fasilitas pejalan kaki yang harus dijaga kebersihannya dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan yang mengganggu kenyamanan pejalan kaki. Sebagaimana diatur dalam :

  1. Pasal 28 ayat (1) UU LLAJ: ”Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan.” Dengan ketentuan Pidananya pada Pasal 274 ayat (1) : “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
  2. Pasal 25 ayat (1) UU LLAJ: “Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, berupa : g. fasilitas untuk sepeda, Pejalan Kaki, dan penyandang cacat; dan …” dan Pasal 28 ayat (2) : “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).” Dengan ketentuan Pidananya pada Pasal 275 (1) “Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Dasar hukum lainnya yang mengatur mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan yaitu Pasal 11 ayat (9) dan ayat (10) UU Nomor 2 Tahun 2022.

  1. Ayat (9) menyatakan bahwa : “Pemanfaatan bagian-bagian Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selain peruntukannya wajib memperoleh izin dari Penyelenggara Jalan sesuai dengan kewenangannya dan pelaksanaannya mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara/barang milik daerah.”
  2. Ayat (10) menyebutkan bahwa : “Setiap orang yang melanggar ketentuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis dan/atau denda administratif.”

KESIMPULAN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta UU Nomor 38 Tahun 2004, penggunaan trotoar untuk berjualan tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif dan pidana. Pemanfaatan jalan untuk kegiatan selain fungsi utamanya harus mendapatkan izin dari pihak berwenang.

Meskipun ada pedagang yang berjualan dengan izin sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 03/PRT/M/2014 dan peraturan daerah, banyak yang melanggar aturan dan menempati trotoar tanpa izin.

Baca Juga: Apakah Parkir Liar Melanggar Hukum? Simak Aturannya!

REFERENSI

Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 Tahun 2014 Tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan.

Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *