PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

Apakah Parkir Liar Melanggar Hukum? Simak Aturannya!

Avatar of Pinter Hukum
Parkir Liar

Daftar Isi

Pertanyaan

Apakah Parkir Liar Melanggar Hukum? Simak Aturannya!

Jawaban

Pernahkah kamu mendapati ada pengendara yang parkir secara sembarangan? Misalnya, kendaraan yang diparkirkan di tempat yang tidak seharusnya atau parkir yang mengganggu ketertiban umum. Fenomena parkir sembarangan atau yang bisa kita sebut sebagai parkir liar merupakan salah satu fenomena lalu lintas yang banyak terjadi di berbagai titik.

Tahukah kamu bahwa parkir liar yang banyak terjadi di sekitar kita, bisa melanggar hukum, loh! Bagaimana regulasinya? Simak artikel berikut ini!

Baca juga: Dilema Gugatan Masa Berlaku STNK dan Pelat Nomor Seumur Hidup

 

Parkir Liar sebagai Tindakan yang Dilarang Menurut Hukum

Parkir liar merupakan tindakan yang dilarang menurut hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab, tindakan tersebut membawa risiko yang buruk, diantaranya kendaraan yang berpotensi rusak, keamanan tidak terjamin, merusak ketertiban jalan, mengganggu pengendara lainnya, dan mengganggu lalu lintas serta ketertiban umum. Oleh sebab itu, Indonesia mengatur sanksi bagi pelanggar ketentuan mengenai parkir liar. Ditinjau dari dasar hukum yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, diatur mengenai lokasi yang dilarang untuk parkir kendaraan, diantaranya adalah di sekitar tempat penyebrangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan, jalur khusus pejalan kaki, tikangan jalan, di atas jembatan, tempat yang mendekati perlintasan sebidang dan persimpangan, muka pintu keluar masuk pekarangan. Selain itu, juga dinyatakan bahwa setiap jalanan selain yang telah disebutkan dapat digunakan untuk lahan parkir atau berhenti, kecuali terdapat rambu jalanan yang menyatakan bahwa lokasi tersebut dilarang untuk berhenti atau parkir.

Ketentuan sanksi terhadap pelanggar larangan parkir liar tersebut termuat dalam Pasal 287 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal tersebut, sanksi yang dikenakan berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). Ketentuan lain juga terdapat pada Pasal 287 ayat (1), berkenaan dengan pelanggar rambu jalanan, termasuk rambu larangan berhenti atau parkir, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Baca juga: Hukum Berkendara Tanpa SIM (Surat Izin Mengemudi)

 

Mekanisme Penegakan Hukum dalam Menangani Parkir Liar

Penegakan hukum secara materiil telah diatur sebagaimana dijelaskan di atas. Selanjutnya, kita akan berbicara mengenai penegakan hukum secara formil dalam menangani parkir liar.

Secara preventif, upaya yang dapat dilakukan dalam menanggulangi fenomena parkir liar adalah dengan adanya fasilitas parkir untuk umum sebagaimana dalam bab VII Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Adanya penyediaan fasilitas parkir untuk umum berupa taman parkir dan/atau gedung parkir di beberapa penjuru dapat menjadi solusi untuk mencegah adanya parkir liar. Dalam hal ini, pengendara memiliki tempat khusus untuk menempatkan kendaraannya, sehingga dapat mengurangi intensitas parkir di tempat yang tidak seharusnya.

Secara represif, upaya yang dapat dilakukan dalam menangani fenomena parkir liar adalah dengan menerapkan sanksi kepada siapa saja yang melanggar ketentuan parkir liar sebagaimana telah dijelaskan. Dengan adanya penerapan sanksi secara langsung, akan menimbulkan efek jera kepada pelaku sehingga tidak mengulangi kesalahan yang sama dan menimbulkan efek jera pula kepada masyarakat yang mengetahui pemberian sanksi atas tindakan tersebut sehingga tidak ada yang melakukan hal serupa.

Baca juga: Urgensi Perlindungan Konsumen Terhadap Praktik Penarikan Paksa Kendaraan Oleh Debt Collector

 

Pentingnya Kesadaran dan Pendidikan Publik

Dalam menangani fenomena parkir liar, kesadaran dan pendidikan masyarakat sangat penting sebagai bentuk sinergisitas penegakan hukum. Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pendidikan dalam hal lalu lintas dan aturan jalan, yang dapat dilakukan adalah memberikan sosialisasi dan edukasi melalui berbagai media, secara cetak maupun digital. Selain itu, juga dilakukan pemberitahuan kepada masyarakat mengenai lokasi parkir yang diperbolehkan dalam hukum sehingga masyarakat dapat memarkirkan kendaraannya pada lokasi yang diperbolehkan.

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *