PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Hukum Berkendara Tanpa SIM (Surat Izin Mengemudi)

Surat Izin Mengemudi (SIM)

Hukum Berkendara Tanpa SIM (Surat Izin Mengemudi)

Berdasarkan data dari Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) tahun 2018 terdapat 10.000 pengemudi kendaraan yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), pertama terdapat 1.600 pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor dan 500 pelanggaran bagi pengemudi mobil.

Kedua terdapat total 10.000 pengendara dan pengemudi yang tidak mempunyai SIM dari jumlah tersebut pemotor berjumlah terbanyak dengan 8.950, pengemudi mobil dengan jumlah 625, dan pengemudi truk dengan jumlah 325 kasus, data tersebut merupakan gambaran dari banyaknya pengendara yang tidak memiliki SIM.

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan fenomena ini milai dari jarak tempuh menuju tempat pembuatan SIM, persoalan mengenai biaya, hingga persoalan peralatan uji SIM bagi daerah diluar perkotaan.

Selain itu juga terdapat faktor khusus yang mengikat salah satu demografis yang sayangnya cukup umum ditemukan yaitu pelajar sekolah hal ini disebabkan oleh banyaknya penelitian yang menggunakan pelajar sekolah sebagai subjek penelitian

Berdasarkan penelitian yang dilakukan di Pekanbaru oleh Anggila Gustiana dan Prof. Dr. H. Yusmar Yusuf, M.Psi yang berjudul ”Faktor-Faktor Yang Mempergaruhi Pelajar SMP Mengemudikan Sepeda Motor Tanpa Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Studi SMP Negeri 34 Pekanbaru” terdapat beberapa fakta yang ditemukan oleh peneliti yaitu adalah:

Baca juga: Pencegahan Perundungan Dunia Maya (Cyberbullying) Pada Anak

  1. 3 faktor utama diurutkan mulai dari yang terbesar hingga yang terkecil yaitu untuk penghematan biaya, minimnya transportasi umum, dan ajakan dari teman.
  2. 82% dari responden menjawab bahwa surat kendaraan mereka yang lengkap.
  3. 91% dari responden menjawab bahwa mereka pernah mengalami kecelakaan.
  4. 87,5% dari orang tua mengizinkan anak mereka untuk mengendarai sepeda motor.
  5. 87,5% kebanyakan dari responden tidak puas dengan sarana transportasi umum di area mereka, alasan-alasan tersebut merupakan penyebab-penyebab dari pengendara yang berkendara tanpa SIM.

Melihat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) maka jelas bahwa seseorang yang tidak memiliki SIM dan seseorang yang tidak membawa atau tidak bisa menunjukan SIM mereka maka seseorang tersebut dikenakan hukuman.

Namun terdapat perbedaan diantara keduanya, jika seseorang terkena razia dan tidak membawa SIM maka pengendara dapat menelepon seseorang untuk membawakan SIM tersebut dan polisi yang terguas saat razia dapat memberi batas waktu kepada mereka yang terazia sesuai dengan keadaan-keadaan di lapangan.

Jika tidak terpenuhi maka akan dikenakan tilang, pengendara yang tidak menerima penilangan polisi diberikan slip merah yang dapat membantu pengendara dalam persidangan, kalau pengendara menerima penilangan dari kepolisian maka ia diberikan slip biru dimana pengendara harus membayar denda dimana denda tersebut dibayarkan melalui Bank BRI.

Baca juga: Kicauan Praktisi By Irma Devita “Seputar Perseroan Terbatas”

Pasal 288 ayat 2 UU LLAJ menjabarkan bahwa setiap orang yang tidak dapat menunjukan SIM mereka maka kepada mereka dikenakan pidana kurungan dengan durasi maksimal 1 tahun penjara dan/atau denda paling banyak sebesar Rp. 250.000.

Sedangkan bagi mereka yang tidak memiliki SIM maka sesuai dengan ketentuan pasal 281 UU LLAJ kepada mereka dikenakan pidana kurungan dengan durasi maksimal 4 bulan atau denda paling banyak Rp.1.000.000

Berdasarkan Pasal 33 poin 2 dari Peraturan Polisi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi berkendara tanpa SIM dikenakan poin 5 bagi pelanggar lalu lintas, ketentuan ini baru berlaku pada Februari 2021, berdasarkan ketentuan dari UU LLAJ maka jelas bahwa pengendara dan pengemudi harus membawa SIM ketika mengendarai atau mengemudikan kendaraan mereka di jalan.

Perlu juga dijelaskan sedikit mengenai faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat mematuhi hukum, yaitu adalah:

  1. Compliance, kepatuhan didasarkan pada harapan akan imbalan dan usaha untuk menghindarkan diri dari hukuman yang mungkin dikenakan apabila seseorang melanggar hukum.
  2. Identification yaitu kepatuhan terhadap kaidah hukum terjadi karena agar menjaga keanggotaan kelompok.
  3. Internalization, yaitu seseorang mematuhi hukum karena kepatuhan tersebut secara instrinsik mempunyai imbalan dan isinya sesuai dengan nilai anggota kelompok yang bersangkutan.
  4. Kepentingan warga yang terjamin oleh hukum yang ada.

Baca juga: Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Secara Hukum

Tidak bisa dipungkiri bahwa masih banyak ditemukan pengendara yang tidak membawa atau memiliki SIM dan oleh sebab itu faktor masyarakat mematuhi ketentuan membawa SIM dalam UU LLAJ masih belum terpenuhi seluruhnya.

Terdapat beberapa penjelasan mengenai fenomena ini dan penjelasan ini tidak dapat difokuskan pada satu aspek saja, namun dapat dikatakan bahwa dalam hal ini melihat dari contoh kewajiban memakai helm bagi pengendara motor yang dikeluarkan oleh Jenderal Hoegeng pada 2 agustus 1971.

Maka butuh waktu yang cukup lama untuk membangun kesadaran di masyarakat, oleh sebab itu perlu dibangun kebiasaan berkendara dengan SIM dan perlu adanya kesadaran hukum yang kuat di masyarakat untuk dapat merealisasikan hal ini.

Selain itu perbaikan akan transportasi umum merupakan solusi yang tidak dapat diabaikan untuk mengurangi jumlah pengemudi dan pengendara di jalan yang berkendara tidak membawa SIM.

Sumber Referensi

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Peraturan Kepolisian Negara Repiblik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Achmad Ali, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicial Prudence) termasuk Interpretasi Undang-undang (Legisprudence), Jakarta: Kencana, 2009.

Anggila Gustiana & Dr. H. Yusmar Yusuf, M.Psi, Faktor-Faktor Yang Mempergaruhi Pelajar SMP Mengemudikan Sepeda Motor Tanpa Memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Studi SMP Negeri 34 Pekanbaru, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau, Jom FISIP Volume 1 No. 2 – Oktober 2014.

Ellya Rosana, ”Kepatuhan Hukum Sebagai Wujud Kesadaran Hukum Masyarakat”, Fakultas Ushuluddin IAIN Raden Intan Lampung, Jurnal TAPIs Vol.10 No.1 Januari-Juni 2014.

Dina Rayanti, “Weleh, di Jalanan Ada 10.000 Pengemudi Tak Punya SIM”, Sabtu 03 Maret 2018 07:33 WIB, diakses pada 19 Februari 2023.

Koran Kaltara, “Ini Alasan Banyak Pengendara Tak Punya SIM”, Kamis, 15 September 2022, diakses pada 19 Februari 2023.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, ”Jenis Lembar Tilang Yang Berlaku”, diakses pada 19 Februari 2023.

Mardani, Kisah Jenderal Hoegeng Wajibkan Pemotor Gunakan Helm, Rabu, 24 Oktober 2012 08:01 WIB,  diakses pada 19 Februari 2023.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *