PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Hak Penyandang Disabilitas Menurut Konvensi dan Hukum di Indonesia

Hak Penyandang Disabilitas

Penyandang Disabilitas

Perlindungan hak penyandang disabilitas juga tercermin dalam berbagai peraturan hukum dan kebijakan yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan.

Penyandang disabilitas adalah istilah yang digunakan untuk merujuk kepada individu yang mengalami keterbatasan fisik, mental, sensorik, atau intelektual yang dapat mempengaruhi aktivitas sehari-hari mereka. Disabilitas dapat bersifat sementara atau permanen, dan tingkat keparahannya bervariasi dari satu individu ke individu lainnya.

Penyandang disabilitas dapat mencakup berbagai kelompok, seperti orang dengan keterbatasan penglihatan, pendengaran, mobilitas, serta individu dengan gangguan perkembangan atau gangguan mental.

Mereka mungkin memerlukan dukungan atau bantuan tertentu untuk dapat berpartisipasi sepenuhnya dalam kehidupan sehari-hari, seperti pendidikan, pekerjaan, atau aktivitas sosial.

Baca juga: Pengertian Hak dan Kewajiban, Lengkap!

Hak Penyandang Disabilitas

Pentingnya pengakuan hak dan kebutuhan penyandang disabilitas telah mendorong masyarakat dan pemerintah untuk mengadopsi pendekatan inklusif dan memberikan akses yang setara bagi semua individu, tanpa memandang kondisi atau keberbedaan yang mereka miliki.

Perlindungan hak penyandang disabilitas juga tercermin dalam berbagai peraturan hukum dan kebijakan yang bertujuan untuk mewujudkan keadilan, kesetaraan, dan partisipasi penuh bagi mereka dalam semua aspek kehidupan.

Pengakuan hak-hak asasi penyandang disabilitas mencerminkan suatu upaya untuk memastikan bahwa individu-individu dengan keterbatasan fisik, mental, sensorik, atau intelektual memiliki hak yang setara dengan individu lainnya tanpa adanya diskriminasi.

Pengakuan ini bertujuan untuk menjamin perlindungan, partisipasi penuh, dan penghormatan terhadap martabat manusia bagi semua orang, termasuk penyandang disabilitas. Beberapa prinsip yang mendasari pengakuan hak-hak asasi penyandang disabilitas melibatkan konsep inklusi, aksesibilitas, dan kesetaraan.

Inklusi mencerminkan ide bahwa setiap individu, termasuk penyandang disabilitas, memiliki hak untuk ikut serta dalam semua aspek kehidupan masyarakat, seperti pendidikan, pekerjaan, dan kegiatan sosial. Aksesibilitas menekankan pentingnya menciptakan lingkungan dan layanan yang dapat diakses oleh semua orang, tanpa adanya hambatan fisik atau komunikasi.

Sementara itu, kesetaraan menegaskan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan individu lainnya dalam segala hal.

Pentingnya pengakuan hak-hak asasi penyandang disabilitas tercermin dalam berbagai instrumen hukum internasional, seperti Konvensi Hak Penyandang Disabilitas Perserikatan Bangsa-Bangsa (CRPD). Konvensi ini menetapkan norma-norma dan prinsip-prinsip yang mengakui hak-hak asasi penyandang disabilitas, serta menyerukan adanya langkah-langkah konkrit untuk melibatkan, melindungi, dan memberdayakan penyandang disabilitas dalam masyarakat.

Sejalan dengan itu, tertuang dalam Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (selanjutnya disebut UU Penyandang Disabilitas) menjelaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagai manusia, tidak terkecuali penyandang disabilitas.

Hak-hak bagi Disabilitas diatur dalam UU Penyandang Disabilitas untuk menjamin kelangsungan hidup setiap warga Negara, termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama dengan Warga Negara Indonesia.

Undang–undang penyandang disabilitas pasal 28 I ayat 1 tersebut juga menjelaskan bahwa penyandang disabilitas mempunyai hak untuk kemerdekaan hak untuk diakui dan mempunyai hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku tanpa bukti apapun, serta penyandang disabilitas berhak mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminatif atas dasar apapun.

Baca juga: Resensi Buku: Hak Cipta Tanpa Hak Moral

Lebih lanjut diterangkan dalam UU Penyandang Disabilitas bahwa penyandang disabilitas memiliki hak-hak yang tidak boleh dilarang atau dihalang-halangi yakni hak hidup, hak privasi, hak bebas dari stigma, hak pendidikan, hak pekerjaan, hak kesehatan, hak politik, hak keagamaan, hak keolahragaan, hak kebudayaan dan pariwisata, hak kesejahteraan sosial, hak aksesbilitas, hak pelayanan publik, hak perlindungan hak habilitasi dan rehabilitasi, hak pendataan, hak perlindungan dari bencana, hak konsesi, hak pendataan, hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, hak kewarganegaraan, hak bebas dari diskriminasi, dan hak keadilan dan perlinudngan hukum.

Hak-hak penyandang disabilitas mencakup berbagai aspek kehidupan yang dirancang untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat turut serta menikmati kehidupan sehari-hari secara penuh dan setara dengan individu lainnya.

Salah satu hak dasar adalah hak untuk mendapatkan akses tanpa diskriminasi terhadap layanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan fasilitas umum. Dalam konteks ini, prinsip inklusi menjadi kunci, yang mengedepankan partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam semua bidang kehidupan masyarakat.

Melalui pengakuan dan penegakan hak-hak bagi penyandang disabilitas, masyarakat dapat menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi penyandang disabilitas, memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam perkembangan dan kemajuan bersama di tengah-tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *