PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Pengertian Hukum Secara Umum

General Understanding of Law

Pengertian Hukum Secara Umum

Pengertian Hukum Secara Umum

Hukum adalah suatu sistem aturan dan norma yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga-lembaga tertentu untuk mengatur perilaku masyarakat dan menyelesaikan konflik yang terjadi dalam masyarakat.

Hukum memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam suatu negara atau masyarakat.

Secara umum, hukum terdiri dari dua jenis yaitu hukum positif dan hukum alam. Hukum positif adalah hukum yang dibuat oleh pemerintah atau lembaga-lembaga tertentu yang berlaku di suatu negara atau masyarakat.

Baca juga: Politik Hukum Era Jokowi

Sedangkan hukum alam adalah hukum yang berasal dari alam atau kodrat manusia, seperti hukum moral dan hukum agama.

Hukum positif terdiri dari berbagai macam peraturan, seperti konstitusi, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah, dan keputusan pengadilan.

Hukum positif ini memiliki kekuatan mengikat yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negara yang berada di wilayah yang sama.

Selain itu, hukum juga memiliki tujuan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan dalam masyarakat. Hukum juga bertujuan untuk melindungi hak-hak asasi manusia dan kepentingan publik, serta memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana.

Baca juga: Pidana

Dalam pengertian yang lebih luas, hukum juga dapat diartikan sebagai suatu ilmu pengetahuan yang mempelajari dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan norma-norma dan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat.

Ilmu hukum meliputi berbagai cabang ilmu seperti hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum internasional, dan lain sebagainya.

Dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keadilan.

Oleh karena itu, pemahaman tentang hukum secara umum sangatlah penting bagi seluruh masyarakat.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Konsultasi Gratis