Tujuan Hukum Pidana
Tujuan dari hukum pidana adalah untuk menciptakan ketertiban dan keamanan di masyarakat dengan cara melarang perilaku yang dianggap merugikan atau membahayakan orang lain dan memberikan sanksi atau hukuman bagi pelaku kejahatan.
Hukum pidana atau hukum kriminal merupakan bagian dari sistem hukum yang mengatur tindakan kejahatan dan sanksi yang diberikan kepada pelaku kejahatan.
Baca juga: Hukum Pidana: Pengertian, Jenis, Tujuan, Fungsi, dan Teori Pemidanaan
Berikut adalah beberapa tujuan utama dari hukum pidana:
-
Mencegah terjadinya tindakan kejahatan
Tujuan utama dari hukum pidana adalah untuk mencegah terjadinya tindakan kejahatan di masyarakat. Dengan adanya ancaman sanksi atau hukuman yang berat bagi pelaku kejahatan, diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya tindakan kejahatan di masa yang akan datang.
-
Menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat
Hukum pidana juga bertujuan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Dengan adanya sanksi atau hukuman yang diberikan kepada pelaku kejahatan, diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki perilaku pelaku kejahatan sehingga dapat menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat.
-
Memperbaiki perilaku pelaku kejahatan
Selain memberikan sanksi atau hukuman, hukum pidana juga bertujuan untuk memperbaiki perilaku pelaku kejahatan. Dalam hal ini, pelaku kejahatan akan diberikan pembinaan atau rehabilitasi agar dapat kembali ke masyarakat dan menjadi warga yang baik dan produktif.
Baca juga: Pidana
-
Membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum
Tujuan lain dari hukum pidana adalah untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum. Dengan adanya hukum pidana yang berlaku secara adil dan efektif, diharapkan masyarakat dapat merasa terlindungi dan percaya terhadap keadilan yang ditegakkan oleh sistem hukum.
-
Mengedukasi masyarakat tentang nilai-nilai hukum
Hukum pidana juga memiliki tujuan untuk mengedukasi masyarakat tentang nilai-nilai hukum yang berlaku di masyarakat. Dalam hal ini, hukum pidana berperan sebagai alat untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada masyarakat tentang perilaku yang dianggap melanggar hukum dan sanksi yang akan diberikan sebagai akibatnya.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, hukum pidana bertujuan untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di masyarakat dengan cara melarang perilaku yang dianggap merugikan atau membahayakan orang lain dan memberikan sanksi atau hukuman bagi pelaku kejahatan.
Tujuan-tujuan tersebut diharapkan dapat tercapai melalui penerapan hukum pidana yang adil, efektif, dan berkeadilan.
terima kasih ataa ilmunya, sangat bermanfaat.