Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual Tradisional (Hukum Adat)
Indonesia bukan hanya terkenal sebagai negara dengan keanekaragaman hayati yang luar biasa, tetapi juga sebagai negara yang kaya akan keragaman budaya dan pengetahuan tradisional, termasuk kuliner tradisional dan seni daerah. Sebelum menjelaskan konsep pengetahuan tradisional, penting untuk memahami definisinya yang dapat diuraikan sebagai berikut:
Perlindungan pengetahuan tradisional memiliki sejumlah tantangan khusus karena sifat uniknya. Mayoritas pengetahuan tradisional yang berakar dalam masyarakat di negara-negara berkembang dan terbelakang menjadi bagian integral dari upacara keagamaan serta memiliki nilai budaya yang signifikan. Ciri-ciri pengetahuan tradisional yang bersifat komunal, nyata, praktis, dan terbuka berbeda secara fundamental dengan konsep Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Pengetahuan tradisional adalah milik bersama masyarakat adat dan jarang dianggap sebagai hak milik individu di dalam masyarakat tersebut. Pengetahuan tradisional tidak dapat dipisahkan dari komunitas asli. Upaya perlindungan pengetahuan tradisional di Indonesia dimulai dengan kesadaran akan pentingnya hal ini melalui ratifikasi The Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and the Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Nagoya Protocol). Protokol tersebut mencakup ketentuan terkait pembagian hasil dan/atau akses pemanfaatan sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional. Selanjutnya, langkah-langkah ini diteruskan dengan pengesahan UU Paten (Pasal 26) dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, serta penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 13 Tahun 2017. Selain mengatur mengenai pengetahuan tradisional, Permenkumham Nomor 13 Tahun 2017 juga mengatur tentang kekayaan intelektual komunal yang mencakup:
Pengetahuan Tradisional mencakup aspek-aspek berikut:
- Ekspresi Budaya Tradisional.
- Sumber Daya Genetik.
- Potensi Indikasi Geografis.
Pengetahuan tradisional terdiri dari berbagai elemen, antara lain:
- Keahlian teknis (know how).
- Keterampilan
- Inovasi
- Konsep
- Proses pembelajaran.
- Pengetahuan dalam bidang pertanian.
- Pengetahuan teknis.
- Pengetahuan ekologis.
- Pengetahuan seputar pengobatan, termasuk penggunaan obat-obatan dan prosedur penyembuhan, serta pengetahuan yang terkait dengan Sumber Daya Genetik.
- Adat istiadat masyarakat.
- Ritus (upacara magis).
- Perayaan-perayaaan.
- Sistem ekonomi tradisional.
- Sistem organisasi sosial.
- Pengetahuan dan kebiasaan perilaku terkait alam dan semesta, serta pengobatan tradisional.
- Kemahiran dalam membuat kerajinan tradisional, makanan/minuman tradisional, serta moda transportasi tradisional.
Baca juga: TANYA JAWAB SEPUTAR PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
Pengetahuan tradisional ini dicatat dalam inventarisasi data yang disebut sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Proses pendataan minimal mencakup informasi seperti nama pengetahuan tradisional, penjaga atau pemelihara pengetahuan tersebut, bentuknya, wilayah atau lokasi terkait, serta deskripsi mengenai pengetahuan tersebut. Melalui Permenkumham 13/2017 yang baru berlaku, pemerintah Indonesia menunjukkan keseriusannya dalam melakukan pendataan sebagai bagian dari upaya perlindungan pengetahuan tradisional sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Di sisi lain, Indonesia sebagai negara yang terdiri dari berbagai pulau memiliki beragam suku dan kekayaan dalam bentuk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Perlindungan hukum terhadap pengetahuan tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:
- Dibuat, diwakili, dikembangkan, dipertahankan, dan disampaikan dalam konteks tradisional serta antar generasi.
- Secara jelas dapat diidentifikasi atau diakui sebagai berasal dari komunitas tradisional atau asli, yang mewariskannya dari satu generasi ke generasi berikutnya, dan terus menggunakan serta mengembangkannya dalam lingkungan tradisional mereka sendiri.
- Menjadi bagian yang tak terpisahkan dari identitas budaya bangsa, masyarakat pribumi, komunitas lokal atau tradisional, atau identitas budaya kelompok etnis tertentu yang diakui sebagai pemegang hak cipta atas pengetahuan tradisional tersebut melalui upaya pemeliharaan kolektif, pemangkuan, dan tanggung jawab budaya. Hubungan antara pengetahuan tradisional dan pemangkuan ini dapat dinyatakan baik melalui proses formal maupun tradisional, adat istiadat, atau hukum nasional yang berlaku.
- Diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya, walaupun penggunaannya tidak terbatas pada komunitas asalnya.
Oleh karena itu, setiap Ekspresi Budaya Tradisional yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh WIPO (Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia) akan mendapatkan perlindungan hukum. Secara khusus, perlindungan hukum ini diatur dalam Pasal 38 UU Hak Cipta, yang menegaskan bahwa:
- Hak cipta atas ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara.
- Negara wajib melakukan inventarisasi, menjaga, dan merawat ekspresi budaya tradisional sebagaimana dimaksud.
- Penggunaan ekspresi tradisional tersebut harus memperhatikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat yang mengembangkannya.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh negara atas ekspresi budaya tradisional tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Baca juga: Resensi Buku: Hukum Adat dan Kearifan Lokal
Preservasi Tradisi dan Pendidikan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, preservasi memiliki arti sebagai tindakan pengawetan, pemeliharaan, penjagaan, atau perlindungan. Dalam konteks tulisan ini, preservasi merujuk pada upaya pelestarian budaya lokal di Nusa Penida. Proses preservasi ini tidak bisa dihindari dari perubahan. Beberapa aspek budaya mungkin tidak dapat dipertahankan secara sepenuhnya karena pelestarian budaya memerlukan penyesuaian dengan perubahan zaman. Dalam upaya pelestarian budaya, semakin dipertahankan untuk tetap relevan dengan perkembangan zaman, namun tetap mempertahankan karakter aslinya. Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelestarian Tradisi, pelestarian tradisi adalah tindakan melindungi, mengembangkan, dan menggunakan suatu kebiasaan dari kelompok masyarakat yang mendukung kebudayaan, yang terus diwariskan dari generasi ke generasi. Pengembangan adalah usaha dalam berkarya yang memungkinkan perbaikan ide, perilaku, dan karya budaya dengan melakukan perubahan, penambahan, atau penggantian sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku dalam komunitas yang memiliki tradisi tersebut, tanpa mengorbankan orisinalitasnya. Sementara itu, pemanfaatan adalah tindakan menggunakan karya budaya untuk kepentingan pendidikan, agama, sosial, ekonomi, ilmu pengetahuan, teknologi, dan kebudayaan itu sendiri. Oleh karena itu, dalam perkembangan budaya, perubahan adalah mungkin terjadi, tetapi orisinalitasnya tetap harus dijaga. Ketika digunakan untuk tujuan ekonomi, budaya dapat dimanfaatkan untuk memastikan kelangsungan eksistensinya. Di sinilah pentingnya kebijaksanaan para pelaku budaya untuk memastikan bahwa esensi dan nilai-nilai yang terkandung dalam budaya tersebut tidak tergerus oleh pemanfaatan yang sembarangan. Penggunaan produk budaya lokal sebagai daya tarik budaya akan selalu berinteraksi dengan budaya dari luar, yang berpotensi mengakibatkan percampuran budaya yang mengubah karakter budaya tersebut. Perubahan yang signifikan dalam konteks pariwisata terkait dengan budaya lokal mencakup fenomena seperti homogenisasi dan estetisasi budaya, di mana budaya cenderung lebih berorientasi pada aspek seni dan kurang memperhatikan aspek ritual. Selain itu, terjadi proses dekontekstualisasi dan rekontekstualisasi yang lebih terbuka untuk masyarakat umum. Dalam situasi seperti ini, masyarakat mengalami pergeseran dari penekanan pada nilai-nilai ritual menuju penekanan pada ekshibisi (demonstrasi). Oleh karena itu, pelestarian budaya menjadi sangat penting agar perubahan yang terjadi tidak menghilangkan inti dan nilai-nilai utama yang terkandung dalam budaya tersebut. Proses pelestarian harus menekankan pada nilai-nilai, karakteristik asli, dan esensi budaya tersebut.
Baca juga: Resensi Buku: Rekognisi Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Hukum Adat dalam Globalisasi
Dalam menghadapi tantangan global yang semakin mendesak, hukum adat menghadapi dilema dalam paradigmanya. Di satu sisi, menjaga keberlanjutan hukum adat adalah kewajiban yang tak bisa ditawar-tawar lagi bagi bangsa ini. Namun di sisi lain, mempertahankan hukum adat juga dapat menjadi hambatan bagi pemerintah dalam upaya membangun ekonomi berkelanjutan. Ini menjadi topik diskusi kontemporer yang sedang kita hadapi saat ini. Dalam menghadapi era globalisasi, di mana mengikuti tren global telah menjadi suatu keharusan, pelestarian hukum adat menjadi sangat penting. Pada titik ini, hukum adat tidak hanya dianggap sebagai aset budaya Indonesia yang harus dijaga, tetapi lebih dari itu, hukum adat seharusnya berperan sebagai “alat penyaring” terhadap pengaruh asing yang masuk ke Indonesia. Namun, saat ini kita sebagai bangsa belum sepenuhnya memiliki kemampuan untuk melakukan penyaringan ini. Hukum adat sering kali menjadi tidak efektif ketika dihadapkan pada campur tangan dari luar. Hal ini disebabkan oleh kurangnya pemahaman, pengertian, dan penerapan yang mendalam terhadap hukum adat oleh masyarakat. Contoh konkret adalah ketika hukum adat bertentangan dengan norma-norma dalam paket Undang-Undang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), yang cenderung mendukung hak-hak komersial individu dalam menciptakan hal-hal baru. Di beberapa wilayah di Indonesia, masyarakat masih menganut nilai-nilai kolektivisme-spiritualisme, yang mendorong mereka untuk bekerja sama dan menciptakan rasa persatuan, sehingga mendekatkan diri pada aspek spiritual. Ketika nilai-nilai global ini bertentangan dengan nilai-nilai tersebut, terjadi konflik nilai yang sulit diatasi. Sebagai hasilnya, penerapan HAKI sering kali tidak efektif di Indonesia, terutama di wilayah-wilayah di mana pengaruh hukum adat masih kuat. Sebagai contoh lain, ada upaya masyarakat di Sumatera Barat untuk menjaga nilai-nilai hukum adat mereka. Namun, ini telah mempengaruhi investasi di daerah tersebut, karena perusahaan harus berbagi keuntungan dengan masyarakat setempat yang menganggap tanah sebagai milik ulayat mereka. Di sisi lain, pengaruh nilai-nilai global juga dapat mengintervensi hukum adat, seperti yang terjadi dalam kasus kekerasan di Kabupaten Mesuji. Kejahatan tersebut terjadi karena pengambilalihan tanah adat oleh perusahaan perkebunan, yang menyebabkan protes oleh warga dan konflik dengan pasukan pemeliharaan keamanan yang disewa oleh perusahaan. Semua konflik agraria semacam ini, yang sebenarnya terjadi di banyak daerah di Indonesia, mendasari ketidakadanya “political will” yang kuat dari pemerintah untuk melindungi dan menghormati hukum adat sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem hukum Indonesia. Pentingnya hukum adat bukan berarti bahwa pengaruh globalisasi harus dihindari sepenuhnya. Setiap negara harus menerima kenyataan bahwa budaya asing akan selalu ada, dan budaya kita mungkin mengalami akulturasi dengan budaya asing. Namun, perlu ditekankan bahwa penguatan dan pelestarian hukum adat tetap penting agar kita tidak kehilangan identitas budaya kita sendiri. Sebagai contoh, Jepang telah berhasil memadukan nilai-nilai budaya mereka dengan modernitas. Mereka menerima institusi modern, seperti birokrasi dan demokrasi, tetapi juga menjaga nilai-nilai budaya mereka dengan cara yang mengesankan. Hal ini melibatkan konsep-konsep seperti “omote” (public) dan “ura” (private), serta “tatemae” (public face) dan “honne” (true feelings). Dengan cara ini, Jepang dapat menjaga kepribadian budaya mereka sambil berpartisipasi dalam dunia global. Tentu saja, Indonesia tidak harus meninggalkan hukum adat sepenuhnya untuk mengikuti tren global, tetapi perlu memperkuat dasar budaya masyarakat adat di daerah. Dengan pemahaman yang lebih baik dan dukungan struktural, fungsi hukum adat sebagai alat penyaringan dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Ini bukan hanya tentang meratifikasi konvensi internasional dengan cepat tanpa memiliki fondasi yang kuat di masyarakat.
Berdasarkan dasar tersebut, terdapat setidaknya empat solusi progresif yang dapat diajukan untuk mengatasi konflik antara pengaruh globalisasi dan eksistensi hukum adat. Pertama, adalah membuat mata kuliah hukum adat menjadi mata kuliah wajib di semua fakultas hukum di Indonesia. Dengan mewajibkan ini, akan memberikan dorongan kepada mahasiswa dan dosen untuk memasukkan nilai-nilai hukum adat dalam setiap aspek kegiatan akademis mereka. Kedua, bukan hanya mengajarkan hukum adat sebagai teori (seperti Pancasila), tetapi juga mengimplementasikan nilai-nilai adat dalam kehidupan sehari-hari. Ketiga, memberikan bobot lebih pada nilai-nilai hukum adat dalam perumusan setiap aturan hukum di Indonesia. Jika selama ini dominasi hukum modern (hukum Barat) lebih kuat dalam pembuatan peraturan, maka perbandingannya harus diubah. Setidaknya 40% dari seluruh peraturan hukum di Indonesia harus mencakup ketentuan hukum adat. Keempat, melakukan moratorium terhadap investasi asing dalam sektor-sektor strategis. Jika keempat model ini dapat diimplementasikan dengan baik, maka konflik horizontal yang selama ini terjadi dapat dikurangi secara bertahap. Meskipun kita tidak dapat mengabaikan keberadaan hukum modern sebagai hasil dari kemajuan globalisasi, namun penting untuk memberikan perhatian lebih pada hukum adat sebagai bagian integral dari keaslian hukum Indonesia. Hal ini bertujuan untuk menciptakan keselarasan hukum dalam masyarakat.
Referensi:
Jurnal
Burhanuddin, Achmad Asfi. 2021. Eksistensi Hukum Adat di Era Modern. Salimiya: Jurnal Studi Ilmu Keagamaan Islam. 4(2): 104-111
Nababan, Ramsul., Perangin-angin, Reh Bungana Beru., Siahaan Parlaungan. 2020. Perlindungan Pengetahuan Tradisional Sebagai Hak Konstitusional di Indonesia. Jurnal Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Medan. 1(17): 182-192
Website
Sarwo, Yohanes Budi. 2022. Perlindungan Hukum Pengetahuan Tradisional di Indonesia. Diakses pada 02 September 2023 dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/pengetahuan-tradisional-cl2922/
Syahrin, Muhammad Alvi. 2013. Relevansi Hukum Adat di Era Global: Distorsi Idealika dan Realita. Diakses pada 03 September 2023 dari http://www.petaknorma.com/2013/07/relevansi-hukum-adat-di-era-global.html#:~:text=Hukum%20adat%20hanya%20ditafsirkan%20sebagai,sejatinya%20didirikan%20atas%20keberagaman%20adat.
Respon (2)