PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

PERAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM REKONSTRUKSI SISTEM HUKUM NASIONAL

mahkamah konstitusi

ABSTRAK 

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga negara yang dibentuk sebagai hasil reformasi konstitusi dengan tujuan menjaga supremasi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan utama untuk menguji undang-undang terhadap konstitusi, yang secara langsung memengaruhi sistem hukum nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Mahkamah Konstitusi dalam rekonstruksi sistem hukum nasional serta implikasi putusannya terhadap pembentukan norma hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi berperan penting sebagai penjaga konstitusi, penafsir konstitusi, dan secara terbatas berfungsi dalam pembentukan norma hukum melalui putusannya. Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki implikasi signifikan terhadap perkembangan sistem hukum nasional, baik dalam memperbaiki norma hukum maupun dalam memperkuat supremasi konstitusi.

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Indonesia merupakan negara hukum yang menempatkan hukum sebagai dasar penyelenggaraan negara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsekuensi dari prinsip negara hukum tersebut adalah adanya supremasi konstitusi sebagai norma hukum tertinggi dalam sistem hukum nasional. Reformasi hukum di Indonesia kemudian semakin menegaskan supremasi konstitusi sebagai pilar utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam sistem hukum modern, diperlukan suatu mekanisme untuk memastikan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan tidak bertentangan dengan konstitusi. Namun, sebelum reformasi konstitusi, Indonesia belum memiliki lembaga khusus yang berwenang untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, sehingga mekanisme pengujian konstitusionalitas undang-undang (judicial review) tidak berjalan secara efektif dan supremasi konstitusi cenderung dikalahkan oleh supremasi parlemen.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi: The Guardian of Constitution

Pembentukan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai bagian dari perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan langkah fundamental untuk memperkuat prinsip negara hukum dan sistem checks and balances. Kehadiran Mahkamah Konstitusi sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman membawa implikasi yuridis bahwa tidak boleh ada ketentuan undang-undang yang bertentangan dengan konstitusi. Melalui kewenangan judicial review, Mahkamah Konstitusi tidak hanya berwenang membatalkan norma hukum yang inkonstitusional, tetapi juga berperan strategis dalam membentuk dan merekonstruksi sistem hukum nasional melalui putusan-putusannya. Dalam konteks perkembangan hukum nasional yang sering dihadapkan pada fenomena hiper-regulasi dan disharmoni norma, peran Mahkamah Konstitusi menjadi sangat krusial, tidak hanya sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution), tetapi juga sebagai arsitek konstitusional yang memastikan sistem hukum nasional tetap selaras, koheren, dan berlandaskan pada nilai-nilai konstitusi.

PEMBAHASAN

Kedudukan Mahkamah Konstitusi Dalam Sistem Hukum Nasional

Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945. Kedudukan ini menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan yang memiliki fungsi konstitusional.

Menurut Jimly Asshiddiqie, Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang berfungsi sebagai penjaga konstitusi (guardian of the constitution) dan penafsir konstitusi (interpreter of the constitution). Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan:

  • Menguji undang-undang terhadap UUD 1945
  • Memutus sengketa kewenangan lembaga negara
  • Memutus pembubaran partai politik
  • Memutus perselisihan hasil pemilu
  • Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai impeachment (pemakzulan) Presiden

Kewenangan tersebut menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi memiliki kedudukan strategis dalam sistem hukum nasional.

Peran Mahkamah Konstitusi Dalam Rekonstruksi Sistem Hukum Nasional
  1. Sebagai Negative Legislator

Konsep Mahkamah Konstitusi sebagai negative legislator berasal dari teori Hans Kelsen yang menyatakan bahwa lembaga ini berfungsi membatalkan norma hukum yang bertentangan dengan konstitusi.

Melalui fungsi ini, Mahkamah Konstitusi berperan dalam:

  • Menghapus norma inkonstitusional
  • Menjaga konsistensi sistem hukum
  • Menjamin supremasi konstitusi
  1. Sebagai Interpreter of the Constitution

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk menafsirkan konstitusi. Penafsiran ini menjadi pedoman bagi pembentuk undang-undang dan lembaga negara lainnya.

Penafsiran konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi berperan dalam memperjelas norma hukum yang bersifat abstrak.

  1. Rekonstruksi Norma Hukum melalui Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi dapat mengubah sistem hukum nasional melalui:

  • Pembatalan norma hukum
  • Perubahan makna norma hukum
  • Pembentukan norma baru secara implisit
  • Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, sehingga memiliki kekuatan hukum yang kuat dalam sistem hukum nasional.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi: Sebuah Kritikan Akademis

Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Sistem Hukum Nasional

Putusan Mahkamah Konstitusi memiliki implikasi penting, yaitu:

  1. Memperkuat Supremasi Konstitusi

Putusan Mahkamah Konstitusi memastikan bahwa seluruh peraturan perundang-undangan sesuai dengan konstitusi.

  1. Memperbaiki Sistem Hukum Nasional

Putusan Mahkamah Konstitusi dapat memperbaiki norma hukum yang bertentangan dengan konstitusi.

  1. Melindungi Hak Konstitusional Warga Negara

Mahkamah Konstitusi berperan dalam melindungi hak konstitusional warga negara dari pelanggaran oleh negara.

Tantangan Mahkamah Konstitusi Pada Sistem Hukum Nasional

Meskipun peran Mahkamah Konstitusi sangat krusial, terdapat tantangan dalam implementasinya:

  1. Sifat Final dan Mengikat

Tidak adanya mekanisme banding menjadikan putusan MK mutlak, namun tantangannya terletak pada eksekusi putusan (enforcement) oleh pembentuk undang-undang. Seringkali terjadi pembangkangan konstitusi (constitutional disobedience) dimana norma yang sudah dibatalkan dihidupkan kembali dalam Undang-Undang baru.

  1. Batas Open Legal Policy

Perdebatan mengenai sejauh mana MK boleh masuk ke ranah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) milik DPR masih menjadi polemik. Rekonstruksi hukum oleh MK harus berhati-hati agar tidak melanggar prinsip separation of powers.

Baca Juga: Pengakuan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat melalui PP No. 55 Tahun 2025: Mencari Titik Temu antara Keadilan Adat dan Kepastian Hukum

PENUTUP

Simpulan

Mahkamah Konstitusi memiliki peran penting dalam rekonstruksi sistem hukum nasional melalui kewenangan judicial review dan interpretasi konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi tidak hanya membatalkan norma hukum yang inkonstitusional, tetapi juga berperan dalam membentuk dan memperbaiki sistem hukum nasional. Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi merupakan pilar penting dalam menjaga supremasi konstitusi dan memastikan berjalannya prinsip negara hukum di Indonesia.

Rekomendasi

Berikut ini beberapa saran bagi Mahkamah Konstitusi dalam menghadapi tantangan pada sistem hukum nasional, antara lain:

  • Mahkamah Konstitusi harus tetap menjaga independensi dan integritasnya.
  • Pembentuk undang-undang harus memperhatikan putusan Mahkamah Konstitusi dalam proses legislasi.
  • Perlu peningkatan pemahaman masyarakat terhadap peran Mahkamah Konstitusi.

Reference

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar    Grafika, 2010.

Asshiddiqie, Jimly. Mahkamah Konstitusi dan Peranannya dalam Sistem   Ketatanegaraan Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press, 2006.

Huda, Ni’matul. Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers, 2013.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State. Harvard University Press, 1945.

Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2006.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *