PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Ketika Integritas Penegak Hukum Diuji: Kode Etik Sudah Ada, Mengapa Pelanggaran Masih Terjadi Di Dunia Peradilan?

hakim

“Semua hakim pasti punya rasa simpati.”

Pernyataan itu disampaikan oleh LS, seorang hakim yang penulis wawancarai dalam penelitian mengenai kode etik profesi hukum. Ia mengakui bahwa dalam kondisi tertentu pernah merasa lebih bersimpati kepada pihak perempuan yang berhadapan di ruang sidang. Namun simpati, menurutnya, tidak boleh menentukan putusan.

Pengakuan tersebut mungkin terdengar sederhana. Akan tetapi, dari situlah terlihat bahwa hukum tidak dijalankan oleh mesin. Hukum dijalankan oleh manusia dengan segala nilai, pengalaman, dan pergulatan batin yang dimilikinya. Di sisi lain, seorang advokat berinisial MRI yang juga menjadi narasumber penelitian ini mengungkap pengalaman berbeda. Dalam praktik berperkara, ia mengaku masih menemukan adanya “permintaan-permintaan khusus” yang menurutnya dapat mencederai proses peradilan.

Dua cerita tersebut memperlihatkan bahwa persoalan etika dalam profesi hukum tidak pernah sesederhana hitam dan putih. Padahal berbagai aturan telah tersedia. Hakim memiliki Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), advokat memiliki kode etik profesi, sementara lembaga pengawas terus bekerja menerima dan menindak laporan masyarakat. Namun pelanggaran etik tetap terjadi.

Lalu, apa yang sebenarnya sedang terjadi?

Ketika Aturan Bertemu dengan Kenyataan

Masyarakat sering kali melihat kode etik sebagai solusi atas berbagai persoalan yang muncul dalam dunia hukum. Logikanya sederhana. Jika ada aturan yang mengatur perilaku profesi, maka penyimpangan seharusnya bisa dicegah.

Sayangnya, kenyataan tidak selalu berjalan demikian.

Komisi Yudisial masih menerima ribuan laporan masyarakat setiap tahunnya terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim. Pada tahun 2025, sebanyak 124 hakim diusulkan untuk dijatuhi sanksi karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Angka tersebut menunjukkan bahwa keberadaan aturan belum otomatis menghilangkan pelanggaran.

Padahal secara normatif, profesi hukum di Indonesia tidak kekurangan pedoman etik. Hakim diwajibkan menjaga independensi, kejujuran, integritas, dan profesionalitas. Advokat juga terikat pada kewajiban moral untuk menjalankan profesinya secara bertanggung jawab.

Masalahnya, aturan hanya dapat menunjukkan arah. Aturan tidak selalu mampu mengendalikan pilihan seseorang ketika berhadapan dengan kepentingan, tekanan, atau kesempatan untuk menyimpang.

Hakim Juga Menghadapi Tekanan

Dalam pandangan masyarakat, hakim sering ditempatkan sebagai simbol keadilan yang harus berdiri netral di atas semua kepentingan. Harapan tersebut tentu tidak salah. Namun harapan itu sering kali membuat publik lupa bahwa hakim juga manusia.

LS menjelaskan bahwa sistem majelis hakim menjadi salah satu cara untuk menjaga objektivitas. Ketika seorang hakim memiliki pandangan tertentu terhadap suatu perkara, hakim lain dalam majelis dapat memberikan sudut pandang yang berbeda. Mekanisme ini menjadi ruang koreksi agar putusan tidak lahir dari penilaian subjektif satu orang.

Menurutnya, tantangan menjaga independensi tidak selalu berasal dari pihak luar. Dalam beberapa situasi, tantangan justru muncul dari dalam diri sendiri. Empati, pengalaman hidup, maupun penilaian pribadi dapat memengaruhi cara seseorang memandang suatu perkara.

Selain itu, tekanan juga dapat datang dari lingkungan sekitar. Bentuknya tidak selalu berupa intervensi yang terang-terangan. Kadang ia hadir dalam bentuk ekspektasi, dorongan tertentu, atau kepentingan yang berusaha memengaruhi proses peradilan.

Di titik inilah integritas benar-benar diuji. Bukan ketika seseorang mengetahui aturan, melainkan ketika ia harus memilih antara mengikuti prinsip atau mengikuti tekanan yang ada.

Apa yang Dilihat Advokat dari Lapangan?

Pandangan yang tidak kalah menarik datang dari MRI sebagai advokat.

Baginya, kode etik merupakan “rel” yang menjaga profesi advokat agar tetap berada pada jalurnya. Tanpa rel tersebut, profesi hukum berisiko kehilangan arah dan kehilangan kepercayaan masyarakat.

Namun MRI juga mengingatkan bahwa pelanggaran etik tidak selalu disebabkan oleh lemahnya aturan. Menurutnya, faktor terbesar justru sering berasal dari manusia yang menjalankan profesi itu sendiri.

Ia membedakan penyebab pelanggaran etik menjadi dua kelompok. Pertama, faktor internal yang berkaitan dengan karakter, moralitas, dan integritas individu. Kedua, faktor eksternal yang berkaitan dengan lingkungan kerja, relasi sosial, tekanan ekonomi, maupun kepentingan tertentu yang muncul dalam proses hukum.

Pengakuannya mengenai adanya “permintaan-permintaan khusus” dalam praktik berperkara menunjukkan bahwa tantangan etik masih menjadi persoalan nyata. Meskipun tidak dapat digeneralisasi terhadap seluruh aparat penegak hukum, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa ruang untuk penyimpangan masih ada.

Kondisi inilah yang membuat persoalan etik tidak pernah selesai hanya dengan menambah aturan baru.

Pengawasan yang Belum Menjawab Semua Persoalan

Untuk menjaga integritas peradilan, Indonesia memiliki mekanisme pengawasan melalui Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kehadiran kedua lembaga tersebut merupakan langkah penting untuk memastikan perilaku hakim tetap berada dalam koridor etik.

Namun pengawasan juga memiliki keterbatasan.

Tidak semua laporan masyarakat dapat berujung pada pemberian sanksi. Sebagian laporan berkaitan dengan ketidakpuasan terhadap putusan, bukan pelanggaran etik. Di sisi lain, lembaga pengawas juga harus berhati-hati agar pengawasan tidak mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara.

Akibatnya, muncul tantangan yang tidak mudah. Pengawasan harus cukup kuat untuk mencegah penyimpangan, tetapi juga cukup proporsional untuk menjaga kebebasan hakim dalam menjalankan fungsi peradilannya.

Persoalan ini menunjukkan bahwa membangun integritas tidak dapat hanya mengandalkan pengawasan. Pengawasan penting, tetapi ia bukan satu-satunya jawaban.

Pelajaran bagi Mahasiswa Hukum

Menariknya, ketika diminta memberikan pesan kepada mahasiswa hukum, kedua narasumber tidak berbicara panjang mengenai pasal, teori, atau prosedur hukum.

LS menekankan pentingnya memahami hukum sekaligus menjaga nilai-nilai moral dalam menjalankan profesi. Menurutnya, kemampuan hukum yang tinggi tidak akan berarti banyak apabila tidak diiringi integritas.

Sementara MRI menyoroti pentingnya kejujuran dan idealisme. Ia mengingatkan bahwa dunia hukum akan selalu menghadirkan berbagai godaan dan tekanan. Karena itu, mahasiswa hukum perlu membangun karakter yang kuat sejak awal.

Pesan tersebut terasa sederhana, tetapi justru menyentuh inti persoalan.

Banyak pelanggaran etik tidak terjadi karena pelakunya tidak memahami aturan. Sebaliknya, pelanggaran sering dilakukan oleh mereka yang mengetahui aturan, tetapi memilih mengabaikannya.

Integritas Tidak Dapat Ditulis dalam Pasal

Keberadaan kode etik tetap penting. Tanpa kode etik, profesi hukum akan kehilangan pedoman moral yang menjadi fondasi kepercayaan publik.

Namun pengalaman para praktisi menunjukkan bahwa integritas tidak lahir hanya karena adanya aturan. Integritas tumbuh dari pilihan-pilihan yang diambil seseorang ketika tidak ada yang mengawasi, ketika tekanan datang dari berbagai arah, dan ketika kepentingan pribadi bertemu dengan tanggung jawab profesi.

Masyarakat mungkin tidak mengetahui apa yang terjadi di ruang musyawarah hakim atau di balik proses penanganan suatu perkara. Akan tetapi, masyarakat dapat merasakan dampaknya. Ketika hukum dijalankan dengan jujur, kepercayaan tumbuh. Sebaliknya, ketika integritas mulai retak, kepercayaan itu ikut terkikis.

Karena itu, pertanyaan yang perlu terus diajukan bukan lagi apakah kode etik sudah ada. Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah nilai-nilai yang tertulis dalam kode etik benar-benar hidup dalam tindakan para penegak hukum sehari-hari.

Referensi

  • Wawancara dengan Lailatus Sumarlin, S.H.I., M.H. (Hakim Pengadilan Agama), 20 Mei 2026.
  • Wawancara dengan Muhammad Romzul Islam, S.H. (Advokat), 21 Mei 2026.
  • Komisi Yudisial Republik Indonesia. “Laporan Tahunan KY Tahun 2025: Pertanggungjawaban dan Evaluasi Perbaikan Kinerja.” Jakarta, 28 Januari 2026.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
  • Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  • Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *