Sering kita jumpai di tempat umum , sekolah , halte , rumah sakit Gedung pemeritahan tentang larangan di larang merokok di tempat umum . Namun larangan itu hanya sebagai hiasan saja dan faktanya masih banyak asap rokok yang mengebul di tempat umum yang mana ini merampas hak warga negara untuk menghirup udara bersih dan sehat , seperti yang di amanatkan UUD 1945 pasal 28H ayat 1 yang berbunyi “ Menjamin bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. “
Pemerintah daerah mendapatkan amanat dari undang undang nomer 17 tahun 2023 pasal 151 ayat (2) tentang kewajiban untuk menetapkan Kawasan tanpa rokok di daerahnya , di pertegas lagi di PP nomer 28 tahun 2024 pasal 442 tentang Kawasan tanpa rokok yaitu Kawasan tanpa rokok merupakan ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam maupun luar ruang, dan mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik . Kawasan tanpa rokok mencakup fasilitas pelayanan Kesehatan , tempat proses belajar mengajar , tempat anak bermain , tempat ibadah , bahkan di regulasi Masyarakat tertentu menetapkan pintu keluar masuk yang di liwati orang juga termasuk awasan tanpa rokok.
Baca Juga: BAGAIMANA PEMBUKTIAN UNSUR KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI?
Dari penjelasan di atas muncul pertanyaan sederhana : “ jika hukumnya sudah ada mengapa masih banyak pemandangan asap rokok di mana mana ? “ . Di sinilah yang penulis sebut negara kalah oleh asbak , kekalahan itu bukan karena kekosongan hukum untuk menindak para perokok liar tapi karena para penegak hukum yang tidak berani menindak para perokok liar padah sudah sangat jelas di UU nomer 17 tahun 2023 pasal 437 ayat (2) di sebutkan “ Setiap Orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)” . Negara hanya suka membuat peraturan namun lalai dalam penerapan .
Bayangkan betapa menderitanya orang yang tidak merokok tapi di juluki “ perokok pasif “ , mereka tidak pernah memilih untuk menghirup asap rokok namun menanggung resiko serius terhadap Kesehatan bahkan hingga kematian . Menurut data dari world health organization ( WHO ) setiap tahun ada 8 juta orang meniggal karena mengonsumsi tembakau , 7 juta perokok aktif semntara 1,3 juta lainnya merpakan perokok pasif . Fakta ini menunjukna bahwa urusan rokok bukan sekedar urusan personal , melainkan ancaman Kesehatan publik .
Berbagai penelitian telah memperkuat bahaya tersebut. Studi Cao et al. (2015) menemukan bahwa paparan asap rokok pada perokok pasif berkaitan dengan meningkatnya risiko sejumlah penyakit, mulai dari invasive meningococcal disease pada anak, kanker serviks, kolonisasi Neisseria meningitidis dan Streptococcus pneumoniae, infeksi saluran pernapasan bawah pada bayi, hingga alergi makanan. Dampaknya bahkan menjangkau kelompok yang paling rentan.
Banyaknya orang yang merokok di ruang publik menunjukan kegagalan negar dalam menegakan hukum dan melindungi hak warga negara untuk hidup sehat , ancaman sanksi juga tertulis, namun kenyataan nya nyaris tidak pernah di tegakan . Akibatnya, hukum tentang larangan merokok kehilangan wibawa, sementara perokok pasif terus dipaksa menanggung risiko yang tidak pernah mereka pilih.
Pemerintah sudah seharusnya tidak lagi memandang kawasan tanpa rokok sebatas formalitas . Apabila negara benar-benar berkomitmen melindungi hak masyarakat atas kesehatan, maka penegakan larangan merokok harus diwujudkan melalui langkah-langkah yang nyata tidak Cuma omon-omon.
Baca Juga: PEMBANGKANGAN KONSTITUSIONAL PEMBENTUK UNDANG-UNDANG
Pertama, pemerintah daerah perlu membangun sistem pengawasan yang tegas dan jelas di setiap kawasan tanpa rokok, disertai pembagian peran yang pasti antara pengelola tempat, petugas keamanan, dinas kesehatan, dan Satpol PP.
Kedua, sanksi tidak boleh berhenti sebagai norma tertulis dalam peraturan daerah, tetapi harus diterapkan secara nyata terhadap setiap pelanggaran. Teguran, denda, hingga pengusiran dari lokasi semestinya menjadi bentuk penindakan yang lazim dilakukan.
Ketiga, pemerintah juga perlu mendorong edukasi publik untuk mengubah cara pandang masyarakat, bahwa merokok di area publik bukanlah kebiasaan yang wajar, melainkan tindakan yang melanggar hak orang lain atas ruang yang sehat.
Keempat, pelaksanaan perda mengenai Kawasan Tanpa Rokok perlu dievaluasi secara berkala, transparan, dan terukur agar masyarakat dapat menilai sejauh mana pemerintah sungguh-sungguh menegakkan aturan, bukan sekadar memasang simbol larangan tanpa pengawasan.
Baca Juga: Guru Menghukum Murid, Apakah Dapat Dipidana?