Persidangan Pengadilan Agama Jombang yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam tingkat pertama yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 03 Mei 2020 Pukul 10.00 WIB di ruang sidang Pengadilan Agama Jombang kelas IB, Jl. Prof Nurcholis Madjid, Sumbernongko, Denyar, Kec, Jombang, Kab, Jombang, Jawa Timur dalam perkara antara :
Akmadi S,H. dan Muhammad Nur alfian S,H. sebagai Advokat pada kantor hukum SAS dan PARTNERS yang beralamat di Jl. Sultan Agung No. 10 Jombang. Betindak dan atas nama Siti Nur Farida, Umur 42 tahun, agama islam, pekerjaan ibu rumah tangga, tempat tinggal di Dusun Plosokerep RT. 004 RW. 002 Desa Plosokerep kec. Kudu Kab. Jombang, jawa timur. Berdasarkan Surat Kuasa Khusu Tanggal 27 April 2020.
Yang selanjutnya disebut sebagai ——————————————Sebagai PENGGUGAT MELAWAN
Nama : ILHAM FARIDUZ ZAMAN
Umur : 60 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Pedagang
Alamat : Dusun Plosokerep RT. 004 RW. 002 Desa Plosokerep kec. Kudu Kab. Jombang, jawa timur.
Yang selanjutnya disebut sebagai ——————————————– Sebagai TERGUGAT
Susunan Persidangan :
1. Syahrir Samuri , S.H, M.H Sebagai Ketua Majelis
2. Roisatul Maghfira, S.H,M.H Sebagai Hakim Anggota
3. Ratna Eka Aristawati, S.H, M.H Sebagai hakim Anggota
Dan dibantu oleh Valeni Larasati Dewi, S.H, M.H sebagai panitera pengganti.
Penggugat dan Tergugat memasuki ruang persidangan. Kemudian majelis hakim juga memasuki ruang sidang. Setelah itu ketua majelis hakim menyatakan siding dibuka, dan tertutup untuk umum,Majelis hakim menanyakan tujuan dari kedua belah pihak dan memeriksa identitas para pihak. Kemudian majelis hakim berusaha untuk mendamaikan kedua belah pihak. Saat majelis tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak, Majelis hakim memerintahkan kepada para pihak untuk menempuh mediasi guna memaksimalkan upaya perdamaian dan mempersilahkan memilih mediator yang disediakan oleh Pengadilan Agama.
Selajutnya, ketua majelis menyatakan pemeriksaan persidangan ditunda sampai hari Senin tanggal 25 Mei 2020 dengan agenda pembacaan hasil mediasi. Setelah penundaan tersebut diumumkan kemudian sidang dinyatakan ditutup.
Demikian berita acara persidangan ini dibuat yang ditandatangani oleh ketua majelisdan panitera pengganti.
Ketua Majelis Panitera Pengganti
Syahrir Samuri, S.H, M.H Valeni Larasati Dewi, S.H, M.H