PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Event  

Hak Kekayaan Intelektual: Merek dan Pelanggaran Merek (Webinar Hukum)

Avatar of Pinter Hukum
konsultasi

Webinar Hukum – @tanyatanyahukum

Peraturan Hukum Merek di Indonesia: Kasus Merek Gojek Tokopedia VS PT Terbit 

Sengketa terkait merek dagang masih sering terjadi di Indonesia contoh perkara yang berlangsung antara PT. Terbit Financial Technology (pemilik merek GOTO) melawan Gojek dan Tokopedia (pemilik merek GoTo).

PT. Terbit Financial telah bergerak dengan melaporkan secara pidana ke Polda Metro Jaya, bukan hanya itu, gugatan secara perdata juga dilakukan, yakni gugatan di pengadilan terkait sengketa Merek.

Sebenarnya, bagaimana pengaturan Merek di Indonesia? Bagaimana mendapatkan Hak atas merek dagang/jasa? Mengapa ada pendaftaran Merek ditolak oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham Republik Indonesia?

Baca juga: MENGETAHUI ARTI SIMBOL ™, ©, ®, DAN SM

Melihat kasus Gojek Tokopedia vs PT. Terbit membuka banyak pertanyaan, diantaranya apa saja jenis pelanggaran merek dan sengketa merek, mengapa melalui jalur hukum pidana dan perdata sekaligus?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan di atas, secara rinci dan medalam akan dibahas dalam Webinar Hukum Merek & Pelanggaran Merek, dengan Narasumber Dr. Ronald Lumbuun, S.H., M.H. selaku Kepala Devisi Pelayanan Hukum & Hak Asasi Manusia Kemenkumham Republik Indonesia Kantor Wilayah SulawesiUtara.

Acara ini betujuan agar sobat dapat memahami secara menyeluruh dan terhindar dari Pelanggaran Merek. Bahkan sebenarnya melalui pengetahuan tentang Hukum Hak Kekayaan Intelektual khususnya Merek dapat membuat kita melindungi Merek Dagang atau Jasa yang kita miliki sebagai sebuah aset.

Segera daftarkan diri anda:

Tema: “Hak Kekayaan Intelektual: Merek dan Pelanggaran Merek”

Pemateri : Dr. Ronald Lumbbun, S.H., M.H.

Moderator : Juda K. Sembiring, S.H., C.L.A.

Waktu: Sabtu, 26 Maret 2022

Pukul: 14.30 WIB – Selesai

Via: Zoom Meeting

Link Pendaftaran: Klik Daftarmerek26

Respon (4)

  1. MasyaAllah penjelasannya sangat mudah di pahami, pengen deh lebih ngerti lagi tentang hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *