Kajian Isu – Pinter Hukum
Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana disebutkan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, tepatnya Pasal 1 ayat (3) bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Hal tersebut membawa implikasi sebagaimana yang dijelaskan oleh Jimly Asshiddiqie, “Dalam konsep Negara Hukum itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi.” Maka, dalam konsep negara hukum, hukum harus dihormati dan dijunjung tinggi kedaulatannya.
Selain itu, negara hukum juga berimplikasi dengan adanya suatu konstitusi dalam negara tersebut. Beberapa fungsi konstitusi sebagai berikut:
- Membatasi kekuasaan pemerintah agar tidak terjadinya kesewenang-wenangan oleh pemerintah.
- Konstitusi berfungsi sebagai sumber hukum tertinggi negara.
- Konstitusi berfungsi sebagai pelindung hak asasi manusia dan kebebasan warga negara.
- Dan lain-lain.
Posisi dan kedudukan konstitusi sangat sentral dan sakral, khususnya di Indonesia, penyelewengan terhadap konstitusi merupakan bentuk penghianatan terhadap bangsa dan negara. Namun, akhir-akhir ini muncul kepermukaan beberapa isu yang bersinggungan dengan konstitusi, bahkan berkaitan dengan adanya perubahan konstitusi, hal ini massif didiskusikan oleh para elit melalui kanal media mainstream.
Isu tersebut berkaitan dengan penundaan pemilu tahun 2024 dan perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi menjadi 3 periode, padahal ketentuan konstitusi Pasal 7 sudah menyatakan dengan tegas bahwa:
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.”
Maka dari itu, Pinter Hukum menilai bahwa Menakar Penundaan Pemilu dan Presiden Jokowi 3 Periode penting untuk dikaji secara akademis dan tanpa sentiman apapun. Harapan kami, dengan diselenggarakannya webinar ini dapat menambah wawasan dan membuka cakrawala pengetahuan kita bersama.
Segera daftarkan diri anda:
Tema: “Kajian Isu: Menakar Penundaan Pemilu dan Presiden Jokowi 3 Periode”
Pemateri : Dr. Hj. Anis Farida, S.Sos., S.H., M.Si.
Pemateri : Bambang Ariyanto, S.H., M.H.
Moderator : Ilham Fariduz Zaman, S.H.
Waktu: Jum’at, 01 April 2022
Pukul: 15.00 WIB – Selesai
Via: Zoom Meeting
Link Pendaftaran: Klik Daftar
Absensi: Klik Di sini
Raden Muhammad Faldy Valentio Wibowo
sangat bermanfaat