Webinar Hukum Nasional Vol.09 – Pinter Hukum
Pernikahan atau perkawinan bukan sekedar halalnya hubungan sex antara seorang wanita dan pria, bukan sekedar peristiwa biologis belaka, melainkan suatu momentum sakral, yang berkaitan dengan penyempurnaan jiwa seseorang, dan agamanya. Sebagaimana bunyi hadist berikut:
“Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman).
Meskipun hukum nikah bersifat relatif, sesuai dengan kondisi yang bersangkutan. Pernikahan merupakan perintah agama, dan sebagaimana yang telah di contohkan oleh para orang-orang soleh terdahulu dan saat ini. Tujuan pernikahan tak lain untuk terciptanya ikatan, hidup bersama secara sah, dan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahma.
Hal tersebut selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mendefisinisikan perkawinan sebagai:
“ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Perkawinan telah banyak didefinisikan oleh para ulama’, terutama para imam empat (4) mazhab. Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memberikan definisi yang berbeda-beda, berdasarkan hasil ijtihad dan metode masing-masing. Bahkan keempat imam mazhab bukan hanya berbeda dalam definisi perkawinan, malainkan rukun dan syarat pun mereka berbeda. Tentu perbedaan tersebut sebanding, melihat kapasitas pengetahuan masing-masing imam mazhab, dalam hadist disebutkan bahwa:
“اختلاف أمتي رحمة“ Artinya “Perbedaan pendapat pada umatku adalah rahmat.” (As Suyuthi mengatakan hadits ini diriwayatkan oleh Nashr Al Maqdisi)
Maka dari itu, Pinter Hukum menilai bahwa memahami Hukum Perkawinan Islam Menurut Islam penting untuk dikaji . Harapan kami, dengan diselenggarakannya webinar ini dapat menambah wawasan dan membuka cakrawala pengetahuan kita bersama.
Segera daftarkan diri anda:
Tema: “Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat (4) Mazhab”
Pemateri : Dr. Holilur Rahman, S.H., M.Hi.
Moderator : Ilham Fariduz Zaman, S.H.
Waktu: Jum’at, 08 April 2022
Pukul: 15.30 WIB – Selesai
Via: Zoom Meeting
Link Pendaftaran: Ditutup
Absensi: Klik di sini
Pas banget lagi ambil matkul ini di semester 2, cuss daftar biar nambah ilmu🙌
pinter hukum sangat membantu mahasiswa hukum, sangat bagus dan bermanfaat. meluaskan wawasan pula. good
Pinter hukum sangat membantu mahasiswa hukum dengan wawasan baru, sangat bagus dan bermanfaat
Mantap
Pinter hukum sangat membantu mahasiswa untuk menambah wawasan dan pengetahuan baru terkait hukum positif maupun hukum islam
Topik yang sangat bagus, semoga ilmu yang diberikan bermanfaat
Selalu excited kalo ada webinar tentang perkawinan, terimakasih pinter hukum 🙂
Thnks
Terima kasih banyak admin
The best program! Thx u
thanks kak
Mantap
mantap min, materi yg menarik untuk mengkaji perbedaan dari 4 mahzab tsb dan seperti apa benang merahnya.
Semoga bermanfaat kak, iya betul kak sekaligus belajar perbandingan mazhab hehe
Gud
Webinar ini sangat bermanfaat buat saya, apalagi saya akan mencari prodi hukum untuk kuliah saya, terimakasih ya sudah membuat dan menyelenggarakan webinar ini
Thanks untu apresiasinya, tentu sangat berharga agar tim kami giat dan semangat terus untuk memberikan edukasi
semoga webinar seperti ini di adakan lagi yaa
semoga ilmu yang diberikan dapat bermanfaat kedepannya
Aminn kak, semoga bermanfaat yah
Semangat
Thanks kak
Mantap
yoo makasih kak
Bagus bngt
mkasih kak
Semoga kita mendapatkan manfaat dari ilmu yg di berikan aminn
aminnn
MasyaAllah topik kali ini baguss bgt. Tapi selalu bgus si topik dari pinter hukum ini. Wkwk apalagi pematerinya dosen saya hehe
hehehe semoga kita selalu konsisten berbagi ilmu kak