PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Event  

Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat (4) Mazhab – (Webinar Hukum Nasional Vol.09)

Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat (4) Mazhab

Webinar Hukum Nasional Vol.09 – Pinter Hukum

Pernikahan atau perkawinan bukan sekedar halalnya hubungan sex antara seorang wanita dan pria, bukan sekedar peristiwa biologis belaka, melainkan suatu momentum sakral, yang berkaitan dengan penyempurnaan jiwa seseorang, dan agamanya. Sebagaimana bunyi hadist berikut:

“Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya.” (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman)

Meskipun hukum nikah bersifat relatif, sesuai dengan kondisi yang bersangkutan. Pernikahan merupakan perintah agama, dan sebagaimana yang telah di contohkan oleh para orang-orang soleh terdahulu dan saat ini. Tujuan pernikahan tak lain untuk terciptanya ikatan, hidup bersama secara sah, dan membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warrahma.

Hal tersebut selaras dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mendefisinisikan perkawinan sebagai:

“ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Perkawinan telah banyak didefinisikan oleh para ulama’, terutama para imam empat (4) mazhab. Imam Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memberikan definisi yang berbeda-beda, berdasarkan hasil ijtihad dan metode masing-masing. Bahkan keempat imam mazhab bukan hanya berbeda dalam definisi perkawinan, malainkan rukun dan syarat pun mereka berbeda. Tentu perbedaan tersebut sebanding, melihat kapasitas pengetahuan masing-masing imam mazhab, dalam hadist disebutkan bahwa:

“اختلاف أمتي رحمة“ Artinya “Perbedaan pendapat pada umatku adalah rahmat.” (As Suyuthi mengatakan hadits ini diriwayatkan oleh Nashr Al Maqdisi)

Maka dari itu, Pinter Hukum menilai bahwa memahami Hukum Perkawinan Islam Menurut Islam penting untuk dikaji . Harapan kami, dengan diselenggarakannya webinar ini dapat menambah wawasan dan membuka cakrawala pengetahuan kita bersama.

Segera daftarkan diri anda:

Tema: “Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat (4) Mazhab”

Pemateri : Dr. Holilur Rahman, S.H., M.Hi.

Moderator : Ilham Fariduz Zaman, S.H.

Waktu: Jum’at, 08 April 2022

Pukul: 15.30 WIB – Selesai

Via: Zoom Meeting

Link Pendaftaran: Ditutup

Absensi: Klik di sini

Respon (31)

  1. pinter hukum sangat membantu mahasiswa hukum, sangat bagus dan bermanfaat. meluaskan wawasan pula. good

  2. Pinter hukum sangat membantu mahasiswa hukum dengan wawasan baru, sangat bagus dan bermanfaat

    1. Pinter hukum sangat membantu mahasiswa untuk menambah wawasan dan pengetahuan baru terkait hukum positif maupun hukum islam

  3. mantap min, materi yg menarik untuk mengkaji perbedaan dari 4 mahzab tsb dan seperti apa benang merahnya.

  4. MasyaAllah topik kali ini baguss bgt. Tapi selalu bgus si topik dari pinter hukum ini. Wkwk apalagi pematerinya dosen saya hehe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *