PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Resensi Buku: Judicial Activism  

Judicial Activism  

Identitas Buku

Judul Buku: Judicial Activism                    
Penulis: Safri Abdullah
Penerbit: DEEPUBLISH
Tempat Diterbitkan: Yogyakarta
Warna: Merah dan Putih
Edisi: Cetakan Pertama, Agustus 2021
Jumlah Halaman: 153 Halaman
ISBN: 978-623-02-3335-7

Pendahuluan

Masih membekas diingatan kita, ketika seorang nenek Asyani yang mengambil kayu divonis bersalah, atau kasus nenek Minah yang memetik 3 buah kakao diganjar 1 bulan 15 hari dengan percobaan 3 bulan.

Sebuah negara yang menganut hukum positif, putusan hakim kerap kali terkungkung dalam hukum tertulis. Salah satu kritik yang disematkan terhadap hakim dan peradilan adalah sifatnya yang terlalu normatif hingga tidak jarang hakim dianggap sebagai tawanan undang-undang dalam (aliran positivisme hukum).

Buku ini mengantar pembacanya untuk kembali melihat bahwa hakim dalam pemikiran personalnya juga berhak dan berwenang memberikan pertimbangan terhadap kebijakan politik, sosial dan ekonomi dalam membuat kaidah hukum.

Baca juga: Menelisik Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Benarkah Melanggar Konstitusi?

Maksudnya, ketika putusan pengadilan yang berkeadilan dipengaruhi oleh tahapan yang bersifat politis, ekonomis, sosial, budaya dan sebagainya, maka bukan lagi murni persoalan hukum (normatif) tetapi telah menyangkut status dan keberadaan hakim dalam peradilan (politis) mekanisme dan penyelenggaraan perkara (ekonomis), kultur dan tradisi kerja (budaya) dan pelbagai aspek lainnya yang mengakibatkan keadilan menjadi variatif.

Buku ini berjudul “judicial activism”, ditulis oleh Safri Abdullah, seorang hakim yang gemar menulis buku dan untuk menopang tulisan-tulisannya, beliau juga gemar membaca banyak jenis buku mulai dari sosial, hukum, politik, hingga agama. Penulis memaparkan judicial activism dengan objektif, karena mengangkat contoh-contoh judicial activism beserta dampaknya.

Buku ini memaparkan secara mendalam dan menyeluruh bagaimana peran sentral hakim membuat trobosan-trobosan hukum yang bermanfaat, baik karena putusan yang diadilinya, surat edaran yang dikeluarkan hingga contoh konkret bagaimana di Amerika Serikat tahun 1930 mengalami krisis ekonomi yang parah, hingga Supreme of Court (Mahkamah Agung) justru bangkit dan mendukung intervensi pemerintah dalam perekonomian pasar bebas.

Isi Resensi

Diawal bab buku ini kita akan diperkenalkan dengan “judicial activism” dari segi perspektif ilmu pengetahuan. Bahwa judicial activism sebagai istilah diperkenalkan pertama kali di majalah Fortune yang ditulis oleh Arthur Schlesinger dalam artikelnya yang berjudul “Judicial Activism may be defined as the pro-active role played by the judiciary in ensuring that the rights and liberties of the people are protected”.

Dalam praktiknya, judicial activism cenderung menempatkan hakim berada pada posisi sebagai pihak yang berhak dan berwenang untuk memberikan pertimbangan terhadap kebijakan-kebijakan politik, sosial dan ekonomi dalam membuat kaidah hukum (judge making law) berdasarkan pandangan personalnya.

Menurut Matthew Schneider, judicial activism sebagai teori yang di mana hakim secara aktif menafsirkan hukum pada bidang yang luas dan tidak perlu dibatasi untuk mengandalkan sumber dan masalah secara ketat.

Baca juga: Menggagas Judicial Activism dalam Putusan Presidential Threshold di Mahkamah Konstitusi

Hal yang perlu ditambahkan adalah, menurut Cristopher G Buck judicial activism harus dilandaskan pada prinsip hukum guna mencegah kesewenang-wenangan pengadilan atau meminjam istilah Alm. Achmad Ali sebagai diktatoran pengadilan.

Dalam ini juga menyinggung lawan dari judicial activism, yaitu Judicial Restraint. Judicial Restraint adalah teori yang mendorong pengadilan atau hakim tetap mempertahankan batas-batas kewenangan dan kebijakannya sedapat mungkin tidak menyeberang pada wilayah legislatif dan yudikatif, atau dengan kata lain para hakim (pengadilan) mampu mengendalikan diri untuk tidak mengadili atau membuat kebijakan yang tidak menjadi ranah otoritasnya.

Dalam praktiknya, judicial restraint perilaku peradilan yang terbatas atau terkendali. Hakim dalam praktik judicial restraint melaksanakan fungsi dan kewenangan peradilan menyesuaikan diri dengan jiwa dan semangat judicial restraint itu sendiri.

Dasar pokok hakim yang memegang judicial restraint adalah: limited in function atau fungsi hakim terbatas yakni dalam memutus perkara penyelesaian perkara harus diputus semata-mata berdasar fakta-fakta sesempit mungkin.

Kedua, judicial abstention yang artinya kebolehan dan kebebasan hakim melakukan konstruksi hukum yang sangat terbatas. Sehingga hakim seolah-olah tidak tampil di dalam menyelesaikan perkara yang diadilinya steril dari penafsiran dan konstruksi yang sesuai dengan nilai-nilai kondisi sosial ekonomi kebenaran dan keadilan.

Dalam buku ini pula dijelaskan, bahwa berbagai putusan hakim, sering sekali kita mendengar dan membaca pertimbangan-pertimbangan hakim, salah satunya

“Majelis hakim menilai hukum pidana yang akan dijatuhkan dalam amar putusan berikut ini telah adil …”

Artinya, pernyataan tersebut mencerminkan keadilan hanya dipersepsi sebatas kehadiran sanksi hukum, sedangkan hukum diabstraksikan jauh dari batas ketidakmungkinan keadilan.

Baca juga: Peran Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, dan KPK dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia, Apasih Perbedaannya?

Hasilnya dari cara berpikir demikian justru menjauhkan hukum dari keadilan itu sendiri karena mengabaikan keadaan sosial ekonomi. “keadilan” seperti itu hanya menghasilkan keadilan peraturan (formal justice).

Antara Kepastian Hukum dan Keadilan

Untuk memberikan gambaran terhadap pembacanya, penulis memberikan contoh kasus First Travel dan Abu Tour, fokus bahasannya terkait barang bukti uang miliaran rupiah. Diketahui bahwa MA melalui Putusan Nomor 3096K/Pid.Sus/2018 uang First Travel dirampas untuk negara.

Bagi pihak yang mengutamakan keadilan akan menuntut agar hukum positif selalu dipertanggungjawabkan validitasnya pada nilai-nilai keadilan. Keabsahan satu hukum positif tidak semata-mata didasarkan pada wewenang pihak yang membuatnya melainkan tergantung pada apakah isinya sesuai dengan nilai-nilai keadilan.

Sehingga menurut penulis, menggantungkan keberlakuan hukum positif kepada prinsip-prinsip yang abstrak, akan mengaburkan kepastian hukum. Kalau setiap praktisi, hakim, jaksa, advokat berselisih pendapat terkait keadilan, lantas siapa yang memiliki otoritas untuk memutus pendapat pihak mana yang benar tentang keadilan?

Baca juga: Judicial Positivism Dalam Putusan Hakim 

Hakim yang positivistik-formalistik tidak perlu susah payah mencari dasar hukumnya karena sudah ada norma hukum yang tersaji dan siap pakai sebagai premis mayor. Hakim kemudian tinggal memilah dan memilih serta mengorganisir hukum positif yang akan dicocokkan dengan fakta persidangan.

Kelebihan dan Kelemahan 

Tidak banyak buku yang mengangkat tema ini untuk dijadikan judul tulisan dan bahasan di Indonesia, sehingga buku ini salah satu buku yang baik dari sekian banyak buku dengan tema yang serupa untuk dijadikan referensi bacaan atau penelitian.

Kelebihan buku ini, mengangkat banyak contoh kasus, putusan dan lain-lain untuk kemudian penulis menarik kesimpulan dan pemahaman terkait sub bahasan yang dikaji.

Sehingga buku ini sangat objektif untuk melihat, menilai serta menyimpulkan, terlebih latar belakang penulis mendukung tema yang dikaji oleh buku ini.

Terlihat kedalaman pemahaman penulis dituangkan dalam buku ini tidak hanya dengan contoh kasus (praktik) tetapi juga teori. Bahasan buku ini juga tidak hanya didominasi pemahaman hukum yang mendalam tapi ilmu sosial lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *