Daftar Isi
ToggleDaftar Isi
Pertanyaan
Apa itu penegakan hukum dan lembaga apa saja yang berperan dalam proses penegakan hukum di Indonesia?
Jawaban
Apa itu Penegakan Hukum?
Salah satu indikator negara hukum yaitu keberhasilan dalam proses penegakan hukumnya. Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa Penegakan Hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegak atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Adanya penegakan hukum ditujukan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum di dalam masyarakat. Hal ini dilakukan dengan cara menertibkan fungsi, peran dan wewenang dari lembaga-lembaga yang bertugas menegakkan hukum sesuai dengan proporsi ruang lingkup masing-masing sesuai yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, serta didasarkan pada sistem kerjasama yang baik dan saling mendukung untuk mencapai keberhasilan dalam proses penegakan hukum.
Penegakan hukum tidak akan bekerja secara maksimal jika tidak ada penegak hukum. Penegak hukum merupakan aparatur penegakan hukum yang resmi diberi tugas dan kewenangan oleh Undang-Undang untuk menjamin berfungsinya norma-norma hukum yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dalam lembaga penegakan hukum di Indonesia, terdapat pihak-pihak yang berperan dalam proses penegakan hukum, yakni Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Keadilan Sosial Adalah Pintu Terakhir Dari Cinta Hukum Setiap Bangsa
Perbedaan Peran Lembaga Penegak Hukum
Lantas, Apasih perbedaan peran dari Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam proses penegakan hukum di Indonesia?
Polisi
Dalam proses penegakan hukum, Polisi berperan sebagai penyelidik, penyidik, dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku kejahatan. Hal ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 4 dan Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) bahwa Penyidik dan penyelidik adalah setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diberikan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.
Polisi sebagai garda terdepan (barisan terdepan) sebelum jaksa dan hakim dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Lembaga kepolisian di Indonesia juga diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat Negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya dan terciptanya keamanan dalam negeri.
Baca juga: Indonesia Adalah Negara Kekuasaan Yang Dibentengi Dengan Hukum
Jaksa
Dalam proses penegakan hukum, Jaksa berperan sebagai Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggar hukum di persidangan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bahwa Jaksa adalah pegawai negeri sipil dengan jabatan fungsional yang memiliki kekhususan dan melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang.
Jaksa sebagai pelaksana kewenangan tersebut diberi wewenang sebagai Penuntut Umum serta melaksanakan putusan pengadilan, dan wewenang lain berdasarkan Undang-Undang.
Kejaksaan Republik Indonesia berada pada posisi sentral dengan peran strategis dalam pementapan ketahanan bangsa, karena berada di poros dan menjadi filter antara proses penyidikan dan proses pemeriksaan di persidangan serta juga sebagai pelaksana penetapan dan keputusan pengadilan.
Sehingga, Lembaga Kejaksaan sebagai pengendali proses perkara (Dominus Litis), karena hanya institusi Kejaksaan yang dapat menentukan apakah suatu perkara dapat diajukan ke Pengadilan atau tidak berdasarkan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Pidana.
Hakim
Dalam proses penegakan hukum, Hakim bertugas dalam ranah peradilan, yakni berperan untuk mengadili suatu perkara yang masuk ke pengadilan. Artinya, Hakim melakukan serangkaian tindakan untuk menerima, memeriksa dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak.
Ketentuan tentang Hakim diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa hakim dalam proses penyelenggaran peradilan diberi kekuasaan yang merdeka.
Sehingga Hakim tidak boleh dipengaruhi oleh kekuasaan-kekuasaan lain dalam memutuskan suatu perkara. Pun, Hakim selaku pejabat yang melakukan kekuasaan kehakiman serta berwenang menentukan hukum dan keadilan bagi setiap orang yang berperkara harus memperhatikan ketentuan yang tertulis dalam Undang-Undang serta juga menggunakan hati nuraninya yakni berdasarkan keyakinan hakim dan rasa keadilan masyarakat, yang mana hal ini sejalan dengan gagasan tipe penegakan hukum progresif.
Baca juga: Begini Hukum Membawa Senjata Tajam Untuk Perlindungan Diri
Advokat
Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), Peran Advokat adalah memberikan bantuan dan pendampingan hukum pada orang berperkara, baik itu yang terdakwa atau kepada orang yang berperkara perdata.
Advokat merupakan pihak yang berprofesi memberi jasa hukum seperti konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Pemberian jasa hukum oleh Advokat ini dilakukan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Tugas utama advokat dalam proses penegakan hukum adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat yang sedang mencari keadilan, yang mana di dalamnya terdapat usaha untuk memberdayakan pihak yang berperkara agar menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum.
Advokat memiliki status sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang statusnya adalah pihak swasta yang mendapat honorarium.
Advokat berbeda dengan polisi, hakim maupun jaksa yang merupakan pegawai pemerintahan, advokat tidak termasuk pegawai pemerintahan dan mendapat bayaran dari orang yang menggunakan jasanya (klien).
Sehingga advokat tidak diberi gaji oleh negara, kecuali pada kasus-kasus tertentu seperti advokat yang bekerja sama dengan pengadilan.
KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, berperan melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang untuk melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, supervise, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, melakukan tindakan pencegahan dan melakukan pemantauan (monitoring) penyelenggaraan pemerintahan negara.
Ketentuan KPK telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK merupakan lembaga penegakan hukum yang dibentuk pemerintah, sehingga pemerintah bertanggung jawab atas operasi dan pembayaran gaji setiap pegawai KPK.
Sumber:
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Respon (1)