Di tengah padatnya lembaga pemasyarakatan dan terus meningkatnya perkara pidana di pengadilan, muncul pertanyaan yang mulai relevan diajukan kembali: apakah setiap pelanggaran hukum memang harus selalu direspons dengan pidana?
Pertanyaan tersebut menjadi penting ketika perkara pidana terus mendominasi sistem peradilan Indonesia. Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2025 menunjukkan bahwa perkara pidana masih menempati salah satu jumlah terbesar dalam beban perkara nasional.[1] Tingginya perkara pidana tentu tidak selalu mencerminkan efektivitas penegakan hukum. Dalam banyak keadaan, kondisi tersebut justru menunjukkan semakin luasnya penggunaan instrumen pidana terhadap persoalan yang sejatinya masih dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif maupun perdata.
Fenomena tersebut tampak dalam berbagai praktik penegakan hukum. Sengketa bisnis berkembang menjadi laporan penipuan atau penggelapan, wanprestasi dikonstruksikan sebagai tindak pidana, sementara kesalahan prosedural dalam penyelenggaraan pemerintahan kerap langsung ditarik ke ranah korupsi. Dalam situasi demikian, hukum pidana perlahan bergeser dari ultimum remedium sebagai upaya terakhir menjadi primum remedium atau upaya pertama.
Baca Juga: Hukum Pidana sebagai Instrumen Perlindungan, Bukan Sekadar Pemidanaan
Kecenderungan tersebut tidak hanya memunculkan perluasan kriminalisasi yang berlebihan, tetapi juga berdampak terhadap efektivitas sistem pemidanaan itu sendiri. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam Laporan Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2024 kembali menyoroti persoalan kelebihan kapasitas lembaga pemasyarakatan sebagai problem serius dalam sistem pidana Indonesia.[2] Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa pendekatan yang terlalu bertumpu pada pemenjaraan tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas penanggulangan kejahatan maupun pemulihan kerugian negara.
Kritik terhadap pendekatan yang terlalu represif juga terlihat dalam perkembangan global. Transparency International melalui Corruption Perceptions Index 2025 menunjukkan bahwa sebagian besar negara masih menghadapi persoalan serius dalam pengendalian korupsi.[3] Indonesia sendiri memperoleh skor 34/100.[4] Namun laporan tersebut tidak menempatkan pemidanaan sebagai satu-satunya jawaban. Transparency International justru menekankan pentingnya pengawasan yang efektif, transparansi administrasi publik, independensi lembaga peradilan, dan akuntabilitas kelembagaan.[5]
Dengan demikian, pemberantasan korupsi modern tidak lagi dipahami semata-mata sebagai perluasan penghukuman, melainkan juga melalui penguatan tata kelola pemerintahan dan mekanisme pengawasan yang efektif. Dalam konteks tersebut, perkembangan hukum pidana modern mulai bergerak menuju pendekatan yang lebih proporsional, korektif, dan berorientasi pada pemulihan.
Sudarto mengingatkan bahwa pidana merupakan sarana paling keras dalam sistem hukum sehingga penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati.[6] Pandangan serupa juga dikemukakan Barda Nawawi Arief yang menempatkan hukum pidana sebagai bagian dari kebijakan sosial yang harus digunakan secara rasional dan proporsional.[7]
Dalam konteks tersebut, Pasal 613 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana menjadi penting untuk dicermati. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa terhadap undang-undang administratif yang memuat sanksi pidana, upaya pembinaan dan penerapan sanksi administratif harus didahulukan sebelum penggunaan pidana.
Kata “harus” dalam norma tersebut menunjukkan sifat imperatif. Ketentuan ini tidak lagi menempatkan hukum pidana sebagai respons otomatis terhadap pelanggaran administratif. Penjelasan pasalnya bahkan secara eksplisit menyebut UU Pemilu, UU Perbankan, UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta UU Pelindungan Data Pribadi sebagai contoh rezim hukum yang pada dasarnya dibangun di atas pengawasan, kepatuhan, dan tata kelola, meskipun tetap memuat ancaman pidana.
Paradigma tersebut sesungguhnya telah lama dibangun dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Pasal 17 melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat pemerintahan. Namun penyelesaiannya tidak serta-merta ditempuh melalui pidana. UU tersebut lebih dahulu memberikan ruang penyelesaian melalui pengawasan APIP, pengembalian kerugian negara, serta pengujian ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang melalui PTUN.[8][9][10]
Pendekatan tersebut kemudian dipertegas Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026. Mahkamah menegaskan bahwa kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian negara tidak selalu harus diselesaikan melalui instrumen pidana karena UU Administrasi Pemerintahan telah menyediakan mekanisme korektif terlebih dahulu.[11]
Pendekatan serupa tampak dalam rezim perpajakan. Dalam praktiknya, negara sejak lama terlihat lebih mengutamakan pemulihan penerimaan negara dibanding penghukuman. Hal tersebut tampak dari ruang pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT), pengungkapan ketidakbenaran perbuatan, hingga penghapusan pidana dalam kondisi tertentu setelah kewajiban perpajakan dipenuhi.
Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan membuka ruang pembetulan dan pengungkapan sebelum penyidikan dilakukan.[12] Bahkan Pasal 13A UU KUP menentukan bahwa wajib pajak yang karena kealpaannya menyampaikan SPT tidak benar tidak dikenai sanksi pidana apabila kekurangan pajak beserta sanksi administratif telah dibayarkan.[13] Pidana baru digunakan terhadap perbuatan yang bersifat curang dan dilakukan dengan niat jahat sebagaimana diatur dalam Pasal 39 UU KUP.[14]
Pendekatan yang relatif serupa juga terlihat dalam UU Perbankan. Pasal 52 ayat (1) UU Perbankan memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk lebih dahulu menjatuhkan sanksi non-penal terhadap pelanggaran perbankan.[15] Sanksi tersebut meliputi denda, teguran tertulis, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.[16]
Rangkaian pengaturan tersebut memperlihatkan bahwa pidana tidak dihapuskan, tetapi diposisikan secara lebih proporsional. Pada titik inilah Pasal 613 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2026 tampak tidak sekadar sebagai norma teknis, melainkan bagian dari perubahan orientasi politik hukum pidana nasional.
Meski demikian, satu pertanyaan penting tampaknya masih tetap terbuka: sampai pada batas mana suatu pelanggaran administratif dapat dipertahankan dalam ranah korektif, dan pada titik mana ia layak dipandang sebagai perbuatan pidana. Pertanyaan tersebut menjadi relevan karena dalam praktik, batas antara maladministrasi, kelalaian, pelanggaran regulatif, dan tindak pidana sering kali tidak mudah dipisahkan secara tegas.
Di satu sisi, penggunaan pidana yang terlalu dini berisiko memperluas kriminalisasi terhadap persoalan yang sebenarnya masih dapat diperbaiki melalui mekanisme administratif atau perdata. Namun di sisi lain, pendekatan yang terlalu longgar juga dapat membuka ruang normalisasi terhadap penyalahgunaan kewenangan yang serius dan merugikan kepentingan publik.
Barangkali di titik itulah Pasal 613 ayat (3) menemukan relevansinya. Bukan untuk menegasikan pidana, melainkan untuk mengingatkan bahwa hukum pidana pada akhirnya tetap merupakan sarana terakhir, yang idealnya digunakan ketika mekanisme hukum lain tidak lagi memadai untuk memulihkan ketertiban hukum dan melindungi kepentingan publik.
Sebab pada akhirnya, negara hukum tidak hanya diuji dari kemampuannya menghukum, tetapi juga dari kebijaksanaannya menentukan kapan pidana benar-benar perlu digunakan.
Baca Juga: Hambatan dan Tantangan dalam Sistem Pembuktian Terbalik Tindak Pidana Korupsi
Daftar Pustaka
[1] Mahkamah Agung Republik Indonesia, Laporan Tahunan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2025 (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2025).
[2] Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI, Laporan Kinerja Pemasyarakatan Tahun 2024 (Jakarta: 2025).
[3] Transparency International, Corruption Perceptions Index 2025 (Berlin: Transparency International, 2025).
[4] Ibid.
[5] Ibid.
[6] Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, cet. 5 (Bandung: Alumni, 2007), hlm. 44.
[7] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, edisi 1 (Jakarta: Kencana, 2010), hlm. 23.
[8] Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 17.
[9] Ibid., Pasal 20.
[10] Ibid., Pasal 21.
[11] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 dan Putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026.
[12] Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3).
[13] Ibid., Pasal 13A.
[14] Ibid., Pasal 39.
[15] Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 52 ayat (1).
[16] Ibid., Pasal 52 ayat (2).