“Quis custodiet ipsos custodes?” Siapa yang mengawasi para pengawas?
Pertanyaan usang dari Satire VI karya penyair Romawi, Juvenal, pada abad ke-2 Masehi ini kembali bergema di ruang sidang publik, persimpangan jalan, dan lorong-lorong sunyi institusi penegak hukum negeri ini. Ketika kursi Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus, jabatan yang semestinya menjadi benteng terakhir penjegal kejahatan kerah putih, justru diseret ke pusaran dugaan korupsi yang melibatkan mantan penghuninya, Febrie Adriansyah. Peristiwa tersebut menghadapkan Indonesia pada pertanyaan yang jauh lebih mendasar, apakah negara hukum masih mampu mengawasi para penjaga hukum ketika dugaan penyimpangan muncul dari dalam institusi penegak hukum itu sendiri?
Dalam khazanah tata negara, kutipan klasik Juvenal tersebut adalah titik pijak filosofis yang wajib dibahas ketika menguliti “teori pembatasan kekuasaan” (constitutionalism) untuk meredam syahwat absolut penguasa, mendirikan lembaga negara independen sekelas KPK, Mahkamah Konstitusi, dan Ombudsman agar saling mengontrol, hingga menguliti “krisis akuntabilitas” tatkala aparat penegak hukum yang digaji untuk membasmi kejahatan justru kebal hukum dan menjelma sebagai pelaku korupsi struktural itu sendiri, menegaskan bahwa hukum hadir demi mengawasi para penguasa agar tak bertindak sewenang-wenang dan bergeser total menjadi pelindung setia bagi mereka yang berkuasa. Kita sedang menyaksikan tragedi teaterikal di mana aktor utama merobek naskah konstitusi dan menggantinya dengan gulungan lembar uang panas.
Dilansir dari Kompas.com, penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dilakukan pada Sabtu, 11 Juli 2026, hanya beberapa jam setelah ia mengajukan pengunduran diri sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Perkara yang menjeratnya tidak berdiri pada satu kasus semata. Menurut perkembangan penyidikan yang diberitakan sejumlah media, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam tiga perkara besar, yakni pengelolaan investasi PT Asabri dengan nilai kerugian negara mencapai Rp22,78 triliun berdasarkan temuan BPK, proyek Blast Furnace Complex PT Krakatau Steel yang nilai kontraknya membengkak dari Rp4,7 triliun menjadi Rp6,9 triliun namun mangkrak, serta dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk PLTU PLN yang disebut berdampak pada terjadinya pemadaman listrik di sejumlah wilayah.
Perkembangan perkara itu semakin menyita perhatian publik ketika proses penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kediaman pribadi Febrie Adriansyah di Sentul. Penyidik menemukan barang bukti berupa emas batangan seberat 74,01 kilogram serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing dengan total sitaan mencapai sekitar Rp476 miliar. Besarnya nilai barang bukti tersebut menjadikan perkara menjadi simbol ujian serius terhadap kredibilitas institusi penegak hukum dalam membersihkan dirinya sendiri.
Padahal dalam konsep negara hukum (rechtsstaat) yang terdapat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Indonesia menjamin persamaan setiap warga negara di hadapan hukum (equality before the law), Pasal 28D ayat (1) yang memberikan jaminan atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta Pasal 24 ayat (1) yang menempatkan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan keadilan. Keseluruhan norma konstitusional tersebut mengandung satu pesan yang tegas bahwa tidak ada jabatan publik yang melahirkan kekebalan terhadap hukum.
Baca Juga: PEMBANGKANGAN KONSTITUSIONAL PEMBENTUK UNDANG-UNDANG
G Friedrich mendefinisikan konstitusionalisme sebagai pemerintahan yang dibatasi oleh hukum (government limited by law). Setiap kewenangan selalu diiringi mekanisme pembatasan agar tidak berubah menjadi alat dominasi. Dalam negara demokrasi modern, pengawasan terhadap aparat penegak hukum merupakan prasyarat agar institusi tetap memperoleh legitimasi di mata publik. Kemerdekaan tersebut dimaksudkan agar proses penegakan hukum terbebas dari intervensi kekuasaan. Namun, independensi kelembagaan tidak pernah identik dengan imunitas personal. Semakin besar kewenangan yang dimiliki sebuah institusi, semakin besar pula tuntutan akuntabilitas yang harus dipenuhinya. Prinsip tersebut tercermin pula dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Daron Acemoglu dan James A. Robinson dalam Why Nations Fail menjelaskan bahwa sebuah negara mengalami kemunduran ketika institusi publik berubah menjadi institusi ekstraktif, yakni institusi yang lebih banyak melindungi kepentingan elite daripada memenuhi amanat konstitusi. Pada kondisi tersebut, hukum bergeser dari instrumen pembatas kekuasaan menjadi instrumen pelestarian kekuasaan. Bahaya terbesar dari situasi ini adalah hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara menegakkan hukum secara adil.
Oleh karena itu, penyelesaian persoalan tidak cukup diwujudkan melalui pergantian figur atau pernyataan moral yang bersifat seremonial. Penguatan mekanisme pengawasan internal, optimalisasi pengawasan eksternal yang independen, transparansi proses penegakan hukum, serta keterbukaan terhadap kritik publik merupakan prasyarat untuk memulihkan legitimasi negara hukum. Dalam negara demokrasi konstitusional, akuntabilitas justru menjaga kewibawaan institusi.
Quis custodiet ipsos custodes? Dalam negara hukum, jawabannya tidak terletak pada hadirnya seorang pemimpin yang lebih kuat ataupun institusi yang lebih berkuasa. Jawaban itu terletak pada bekerjanya konstitusi, mekanisme checks and balances, supremasi hukum, serta partisipasi publik yang kritis. Pada akhirnya, kualitas sebuah negara hukum tercermin dari keberaniannya menegakkan hukum terhadap para pemegang kekuasaan dengan standar yang sama seperti terhadap warga negara lainnya. Sebaliknya, ketika pengawasan berhenti di hadapan jabatan, yang tersisa hanyalah bayang-bayang timbangan keadilan tanpa keadilan itu sendiri.
Baca Juga: Moralitas Penegakan Hukum di Indonesia