Coba perhatikan baik-baik saat kamu berkendara motor keluar kota. Hampir di setiap kilometer, ada satu warung kecil dengan papan bertuliskan “Tambal Ban” berdiri gagah di pinggir jalan. Uniknya, di titik yang sama, sering kali kamu juga akan menemukan lubang jalan yang menganga, seolah sengaja dipelihara agar bisnis tambal ban tidak pernah sepi pelanggan.
Menariknya, tukang tambal ban ini juga tidak melulu berupa warung permanen dengan atap dan bangku kayu. Banyak juga yang beroperasi lebih sederhana: hanya bermodal ban bekas digantung di batang pohon, kompresor kecil, dan lapak seadanya persis di bahu jalan raya, kadang cuma berjarak semeter dari aspal yang retak. Bentuknya boleh berbeda-beda, tapi pesannya sama: di mana ada jalan rusak, di situ pasti ada yang siap menampung korbannya.
Ini bukan kebetulan. Ini ironi yang sudah berlangsung bertahun-tahun, dan anehnya, tidak pernah benar-benar dianggap sebagai masalah serius oleh yang berwenang.
Ekonomi yang Tumbuh dari Kegagalan
Kalau dipikir-pikir, tukang tambal ban adalah salah satu profesi paling tangguh di Indonesia. Mereka tidak butuh iklan, tidak butuh strategi pemasaran digital, apalagi menyewa jasa social media specialist. Cukup duduk di pinggir jalan yang rusak, pelanggan akan datang sendiri entah karena ban bocor kena serpihan aspal, atau pelek bengkok gara-gara terperosok lubang yang kedalamannya bisa menyaingi kolam ikan tetangga.
Fenomena ini menunjukkan sesuatu yang janggal: ada industri yang tumbuh subur justru karena negara gagal menjalankan salah satu kewajiban paling dasarnya, yaitu memelihara jalan yang layak dilalui.
Baca Juga: Apa itu UMKM Menurut Hukum Indonesia?
Dasar Hukum yang (Sering) Dilupakan
Soal jalan, sebenarnya negara sudah punya pekerjaan rumah yang jelas. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak agar tidak membahayakan keselamatan pengguna jalan. Kalau kerusakan itu belum bisa langsung diperbaiki, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada bagian jalan yang rusak sebagai peringatan bagi pengguna jalan.
Aturan turunannya, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, juga menegaskan kewajiban pemeliharaan jalan sebagai bagian dari penyelenggaraan jalan yang mencakup perencanaan, pembangunan, hingga pemeliharaan agar jalan tetap berfungsi secara optimal sesuai umur rencana yang ditetapkan.
Yang menarik, undang-undang bahkan membuka pintu bagi warga yang dirugikan. Jika ada korban kecelakaan akibat jalan rusak yang tidak segera diperbaiki atau tidak diberi tanda peringatan, penyelenggara jalan berpotensi dimintai pertanggungjawaban, termasuk ganti rugi. Sayangnya, dalam praktik, ketentuan ini lebih sering menjadi pengetahuan teoretis di ruang kelas hukum ketimbang senjata yang benar-benar digunakan warga di lapangan.
Ketika Lubang Jalan Tidak Cuma Merusak Ban
Kerugian akibat jalan berlubang sebenarnya jauh lebih luas daripada sekadar ban bocor atau pelek peyang. Ada kelompok pengguna jalan yang jarang disorot, padahal paling rentan terkena dampaknya: pedagang kaki lima yang berjualan menggunakan gerobak dorong.
Sayapernah menyaksikan sendiri seorang pedagang bakso yang gerobaknya oleng dan terguling gara-gara roda gerobaknya masuk ke lubang jalan yang tidak terlihat jelas. Bakso, kuah panas, dan mangkuk-mangkuk dagangannya berceceran di aspal dalam hitungan detik. Bukan cuma dagangan hari itu yang hilang, tapi juga risiko luka bakar dari kuah panas yang tumpah, dan tentu saja, kerugian yang harus ditanggung sendiri oleh pedagang tanpa ada pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
Kejadian semacam ini sering dianggap sebagai “musibah” atau nasib buruk semata. Padahal, jika ditelusuri, ini adalah konsekuensi langsung dari kelalaian pemeliharaan jalan yang justru sudah diatur kewajibannya dalam undang-undang. Bedanya, korban jalan rusak seperti pedagang gerobak jarang punya akses informasi atau keberanian untuk menuntut haknya, sehingga kejadian seperti ini selesai begitu saja tanpa pernah tercatat sebagai data resmi di mana pun.
Warga di sekitar lokasi kejadian pun biasanya hanya bisa berkomentar sekadarnya. Semacam, “Sudah lama lubang di situ, tapi ya gini-gini aja, gak ada yang benerin,” adalah kalimat yang mungkin akrab didengar siapa pun yang tinggal di dekat ruas jalan bermasalah. Kalimat sesederhana itu sebenarnya menyimpan kritik besar: warga sudah lama tahu ada bahaya, tapi tidak ada mekanisme yang membuat suara mereka benar-benar direspons oleh penyelenggara jalan.
Baca Juga: Rambu Kalah oleh Roda: Ketika Larangan Parkir Hanya Jadi Pajangan
Kenapa Tukang Tambal Ban Lebih Sigap dari Negara?
Ini yang menggelitik. Tukang tambal ban bisa hadir dalam hitungan menit setelah ban seseorang bocor. Mereka punya alat, punya tenaga, dan yang terpenting, punya kemauan untuk segera bertindak begitu ada masalah di depan mata.
Sementara itu, laporan jalan rusak sering kali harus melalui rantai birokrasi yang panjang: dari pengaduan warga, verifikasi lapangan, pengajuan anggaran, hingga proses tender perbaikan yang bisa memakan waktu berbulan-bulan. Padahal, kewajiban itu sudah diatur jelas dalam undang-undang, bukan sekadar imbauan moral.
Bandingkan dua “layanan publik” ini: satu berjalan atas dasar insentif ekonomi individu, satu lagi seharusnya berjalan atas dasar kewajiban hukum negara. Ironisnya, yang pertama justru jauh lebih konsisten dan responsif.
Ketika Lubang Jalan Jadi Berkah yang Tak Diakui
Barangkali, jika ada penghargaan untuk “mitra tersembunyi pemerintah dalam penyerapan tenaga kerja”, tukang tambal ban pantas mendapatkannya. Mereka membuka lapangan kerja informal di titik-titik yang justru lahir dari ketidaktegasan penyelenggara jalan dalam menjalankan kewajiban pemeliharaan.
Tapi tentu saja, ini bukan alasan untuk membiarkan jalan tetap rusak. Keselamatan pengguna jalan seharusnya tidak digantungkan pada seberapa banyak tukang tambal ban yang siap siaga di pinggir jalan. Kewajiban hukum ada bukan untuk dipajang di lembar undang-undang, tapi untuk benar-benar dijalankan.
Jadi, lain kali kamu melewati jalan berlubang dan menemukan warung tambal ban tepat di sebelahnya, mungkin bukan mereka yang perlu dipertanyakan keberadaannya. Melainkan, ke mana perginya tanggung jawab yang sudah diatur jelas dalam Pasal 24 UU No. 22/2009 dan PP No. 34/2006 itu.
Baca Juga: Mengevaluasi Kebijakan dari Kota yang Kelebihan Tamu