Tahukah kalian bahwa Indonesia terdiri dari beragam kebudayaan dari sabang sampai merauke serta berasal dari enam agama yang berdampingan secara toleransi satu sama yang lain. Namun, sobat tidak memungkikan akan adanya pergesekan yang terjadi antar oknum, yang melakukannya atas nama agama. Permasalahan dalam negara toleransi, seperti Indonesia juga sering terjadi kesalahpahaman antar pihak agama yang satu dengan lainnya.
Sebagaimana tidak dapat menutup kemungkinan adanya pergesekan satu dengan yang lain, kita sebagai generasi muda tidak selalu menitikberatkan perbedaan pada suatu permasalahan banyak praktek-praktek pada lapangan yang mengajarkan siapapun terkait toleransi beragama, seperti halnya menghormati umat lain beribadah atau pendirian tempat ibadah yang berdampingan dalam satu tempat walaupun berbeda agama.
Baca juga: Sanksi Pidana Kampanye di Tempat Ibadah
Kronologi Awal Terdakwa Membubarkan Ibadah
Media masa kembali dihebohkan dengan adanya pembubaran oleh Ketua RT 12 Rajabasa Jaya yang pada saat itu masih menjabat, berdasarkan berita yang ada berawal pada Minggu, 19 Februari 2023 sekitar pukul 09.30 WIB terletak di Kecamatan Rajabasa Jaya, Bandar Lampung. Kejadian yang terjadi berawal dari Ketua RT berinisial WK melakukan penghentian paksa umat yang beribadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), WK yang telah menjadi terdakwa pada Minggu pagi menerobos masuk ke dalam gereja dan meminta seluruh jemaah untuk berhenti melakukan ibadah.
Namun, WK membantah niatnya bahwa ia mendatangi gereja bukan untuk mengganggu jemaah dalam ibadah tetapi datang ingin dalam rangka mengingatkan perizinan dari gereja tersebut lantaran Gereja Kemah Daud di Bandar Lampung tidak memiliki izinnya dan WK juga mengungkapkan bahwa WK datang bersama dengan lurah dan linmas setempat.
“Beberapa orang langsung menerobos masuk ke dalam gereja di saat prosesi ibadah sedang berlangsung dengan melompati pagar dan langsung masuk ruang utama dari gedung gereja” tutur Parlin Sihombing sebagai Ketua Panitia Pembangunan Gedung Kemah Daud yang membenarkan bahwa hal tersebut telah terjadi.
“Gedung yang digunakan oleh tempat ibadah tersebut awalnya mengajukan izin pada tahun 2014 sebagai gedung Pilpres” tutur Sumarno Luruh Rajabasa Jaya.
Perbedaan pendapat diungkapkan oleh Parlin, yakni bahwa izin telah dibuat sejak tahun 2014 dengan melampirkan 75 KTP warga sekitar dan 90 KTP Jemaah bahkan hal tersebut telah diketahui oleh 3 RT kelapal lingkungan disertai Bhabinkamtibnas dan Babinsa.
Gereja sempat tidak digunakan akibat disegel oleh Pak RT hingga lima tahun lamanya dari tahun 2016 tetapi, pada tahun 2022 hari raya paskah dilakukan di tempat tersebut dengan meminta surat pengamanan ibadah baik dari Polsek maupun Polres, Danramil tapi tidak mendapatkan izin.
Akibat adanya pidato Presiden dengan penegasan di depan kepala daerah menyatakan dengan tegas bahwa ibadah merupakan hak setiap warga negara, maka dari itu para jemaah dengan rasa kerinduan untuk melakukan ibadah mencoba melakukan rutinitas ibadah di hari Minggu pada Gereja Kemah Daud.
Aksi segerombolan Masyarakat yang salah satunya adalah Ketua RT 12 itu menjadi viral lantaran divideokan oleh beberapa oknum, dan WK juga saat ini telah ditetapkan menjadi terdakwa dengan proses hukum yang sedang dijalani.
Baca juga: Pernikahan Beda Agama di Indonesia
Terdakwa Melanggar Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP
Pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang Ketua Majelis Hakim, Samsumar Hidayat membacakan putusan atas perkara yang menjerat mantan ketua RT terkait pembubaran ibadah tepat pada Selasa, 15 Agustus 2023 terbukti bahwa perbuatan tersebut melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam pertimbangan Majelis Hakim untuk memberikan keputusan Majelis Hakim menyatakan jika perbuatan terkdawa telah melewati batas atas kewenangan yang dimiliki dalam porsi sebagai RT dan hal tersebut tentu akan berpotensi menimbulkan suatu kegaduhan dalam masyarakat.
Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP dijatuhi berkaitan dengan tindakan atau perbuatan tidak menyenangkan tidak hanya Pasal 335 namun terdakwa juga didakwa oleh JPU dengan Pasal 167 KUHP karena memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan dengan melawan hukum.
Baca juga: MA Melarang Semua Pengadilan Catat Nikah Beda Agama
Terdakwa Ketua RT Dihukum 3 Bulan Penjara
Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim melalui pertimbangannya lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan menuntut terdakwa dengan hukuman selama empat bulan penjara berdasarkan Pasal 167 KUHP dalam dakwaan kedua yang dilakukan JPU.
Terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah dalam melanggar pasal 335 KUHP dinyatakan juga telah memenuhi unsur-unsur sebagai seseorang yang melakukan perbuatan pemaksaan dengan disertai ancaman kekerasan.
Tidak hanya menerima hukuman 3 bulan penjara yang dijatuhi oleh Majelis Hakim, WK melakukan upaya hukum banding yang tercatat di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Tanjungkarang pada tanggal 21 Agustus 2023.
Referensi:
Agusti, Hurri. 2023. Divonis 3 Bulan, Ketua RT Kasus Pembubaran Ibadah Geraja Banding. https://lampung.tribunnews.com/2023/08/23/divonis-3-bulan-ketua-rt-kasus-pembubaran-ibadah-gereja-banding diakses pada tanggal 2 September 2023.
Abdullah, Muhaimin. 2023. Vonis Tiga Bulan Penjara, RT Wawan Kurniawan Layangkan Banding. https://lampung.rilis.id/Hukum/Berita/Vonis-Tiga-Bulan-Penjara-RT-Wawan-Kurniawan-Layangkan-Banding-gJOl1XZ diakses pada tanggal 2 September 2023.
Yamani-Al, Zaky. 2023. Ketua RT Terdakwa Kasus Viral Pembubaran Ibadah Divonis 3 Bulan Penjara. https://www.viva.co.id/trending/1628008-ketua-rt-terdakwa-kasus-viral-pembubaran-ibadah-divonis-3-bulan-penjara?page=2 diakses pada tanggal 2 September 2023.
Sulaiman. 2023. Ini Kronologis Pembubaran Ibadah Umat Kristen Oleh Ketua RT di Bandar Lampung. https://lampung.rilis.id/Peristiwa/Berita/Ini-Kronologi-Pembubaran-Ibadah-Ummat-Kristen-oleh-Ketua-RT-di-Bandarlampung-OJIWc4L diakses pada tanggal 2 September 2023.
Rizki, Dwi. 2023. Kronologi Ketua Rt Bubarkan Ibadah di Gereja Kristen KD Lampung, Kecewea Dikangkangi- Tak Miliki Izin. https://wartakota.tribunnews.com/2023/02/20/kronologi-ketua-rt-bubarkan-ibadah-di-gereja-kristen-kd-lampung-kecewa-dikangkangi-tak-miliki-izin#google_vignette diakses pada tanggal 2 September 2023.
Agusto, Hurri. 2023. Mengaku Jadi Korban, Ketua RT Bubarkan Ibadah di Bandar Lampung Minta Dibebaskan. https://lampung.tribunnews.com/2023/07/18/mengaku-jadi-korban-ketua-rt-bubarkan-ibadah-di-bandar-lampung-minta-dibebaskan diakses pada tanggal 2 September 2023.
Kompastv Lampung. 2023. Ketua RT Terdakwa Pembubaran Ibadah Gereja Divonis 3 Bulan Penjara. https://www.kompas.tv/regional/435241/ketua-rt-terdakwa-pembubaran-ibadah-gereja-divonis-3-bulan-penjara#google_vignette. Diakses pada tanggal 2 September 2023.