PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Berita  

Sanksi Pidana Kampanye di Tempat Ibadah

Kampanye, Tempat Ibadah

Kontroversi Kampanye di Tempat Ibadah

Di Indonesia terdapat 6 agama yang diyakini oleh masyarakat Indonesia itu sendiri, antara lain Islam, Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Setiap masyarakat memiliki kebebasan untuk memeluk dan melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang dipercayainya tanpa ada intervensi dari pihak mana pun. Setiap agama tentu memiliki tempat ibadah yang digunakan untuk melakukan segala kegiatan keagamaan, yang dimana tentunya tempat ibadah merupakan tempat yang suci dan menjadi tempat yang sensitif bagi pemeluk agama tertentu apabila terjadi hal-hal yang tidak sesuai ajar agamanya atau terdapat pihak yang melakukan perbuatan sewenang-wenangnya di lingkungan tempat ibadah.

Baca juga: Mantan Koruptor Sebagai Caleg dalam Pemilu

Yang menjadi perhatian publik ialah Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pemilu, yang dimana memperkenankan atau membolehkan tempat ibadah menjadi salah tempat kampanye. Kampanye merupakan kegiatan partai politik untuk mempromosikan kandidatnya yang diharapkan dapat menduduki jabatan atau posisi tertentu, yang dimana bertujuan untuk mengambil hati masyarakat agar dapat dipilih nantinya pada saat kegiatan pemilu, tentunya setiap partai politik menginginkan kandidatnya menang maka dari itu kampanye dilakukan dalam jangkauan yang luas termaksud di lingkungan tempat ibadah namun ternyata kegiatan tersebut menjadi kontroversi dan menimbulkan berbagai perspektif di lingkungan masyarakat.

Baca juga: Dimana Ruang Pemuda dalam Penyelenggaraan Pemilu?

Regulasi Hukum Terkait Kampanye di Tempat Ibadah

Seperti penjelasan diatas, tempat ibadah merupakan tempat yang suci yang tidak boleh digunakan sebagai tempat yang sewenang-wenangnya namun kita perlu memperhatikan Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pemilu yang berbunyi :

“ Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”

Penjelasan dari pasal diatas ialah fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, dari penjelasan tersebut maka dapat disimpulkan bahwa tempat ibadah masih menjadi salah satu option atau pilihan yang dapat digunakan untuk melakukan kegiatan kampanye pada akhirnya pasal diatas digugat anggota DPRD DKI Jakarta yaitu Yenny Ong ke Mahkamah Konsitusi (MK), atas permohonan tersebut maka Mahkamah Konsitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian yang dimana Mahkamah Konsitusi (MK) melarang adanya kegiatan kampanye di tempat ibadah. Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu setelah direvisi berbunyi :

“ Pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu”

Baca juga: Diskursus Batasan Kewenangan Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Pasca Penetapan Hasil Pemilu Nasional

Ancaman Hukuman Kampanye di Tempat Ibadah

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merupakan lembaga yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di seluruh wilayah Indonesia agar tidak terjadinya pelanggaran atau sengketa dalam proses pemilihan umum, dalam kasus kampanye di tempat ibadah, Bawaslu juga telah mengingatkan kepada seluruh partai politik untuk tidak melakukan kegiatan yang berhubungan dengan kampanye atau segala kegiatan yang menguntungkan partai politik tersebut di lingkungan tempat ibadah dan apabila dilakukan maka dapat dikenakan sanksi pidana karena hal tersebut tergolong tindak pidana pemilu.

Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur mengenai hal-hal apa saja yang dilarang dalam kampanye, hal-hal yang dilarang dalam pasal tersebut adalah menghina agama, ras, suku atau golongan calon atau peserta pemilu termaksud juga dilarang menghasut dan menjanjikan untuk memberikan imbalan sejumlah uang ke masyarakat termaksud juga dilarang untuk menggunakan tempat ibadah sebagai tempat untuk melakukan kegiatan kampanye. Disebutkan dalam Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa peserta pemilu yang melakukan pelanggaran dalam kampanye sebagaimana yang sudah diatur dalam Pasal 280 akan dipidana selama 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 24.000.000.

 

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Andi Saputra, Tok! MK larang Total Tempat Ibadah Jadi Lokasi Kampanye, news.detik.com, diakses pada tanggal 22 Agustus 2023.

Anggi Muliawati, Bawaslu Ingatkan Ancaman Pidana Jika Lakukan Kampanye di Tempat Ibadah, news.detik.com, diakses pada tanggal 22 Agustus 2023.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *