Daftar Isi
ToggleDaftar Isi
Pertanyaan
Bagaimana tanggung jawab dalam pemberantasan korupsi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)?
Jawaban
Peran dan Kewenangan KPA dalam Pengelolaan Dana Publik
Sebelum kita membahas tanggung jawab KPA dalam mengurusi pemberantasan korupsi, ada baiknya kita memahami peran serta kewenangan KPA dalam pengelolaan dana publik terlebih dahulu.
Sementara itu, perlu dipahami apa itu yang dimaksud dengan KPA?
KPA sendiri merupakan singkatan dari Kuasa Pengguna Anggaran sebagai pejabat yang mengelola terkait APBN dan diutus oleh PA untuk mengatur dana negara. Namun, KPA ada juga yang mengelola terkait APBD yang diutus oleh perangkat desa untuk mengatur dana daerah.
Peran KPA cukup besar dalam mengelola dana publik di dalam negara karena KPA telah melaksanakan sebagian dari kewenangannya PA atau perangkat desa sesuai kepengurusannya di bidang APBN atau APBD. Hal tersebut dapat terjadi disebabkan PA atau perangkat desa telah berkoordinasi untuk memberikan pelimpahan sebagian tugasnya langsung ke KPA.
Lalu, apa saja kewenangan KPA dalam pengelolaan publik?
- Memeriksa kevalidan dari surat bukti yang ada dengan atas dari pihak penagih yang menagih.
- Meneliti keabsahan dari dokumen yang menjadi syarat atau pemenuhan dari perjanjian pengadaan suatu jasa yang terbentuk.
- Mengurus ketersedian dari dana kegiatan yang terkait.
- Mengalokasikan secara relevan pengeluaran agar sesuai dengan rencana anggaran.
- Mengatur secara relevan pembayaran agar sesuai dengan ketersediaan dana yang tercatat dalam DIPA.
- Membentuk keputusan serta menentukan tindakan yang akan dilakukan untuk menghindari adanya pengeluaran yang memberikan beban yang tercatat dalam DIPA.
- Menunjuk staf pembantu bila dibutuhkan.
Baca juga: Tindak Pidana Korupsi: Akar Masalah dan Upaya Penanganannya
Pengawasan dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi oleh KPA
Dalam mengatasi maraknya aksi korupsi di Indonesia, apakah KPA berkontribusi di dalamnya?
Bila melihat peran KPA untuk mengelola dana publik, maka di dalamnya terdapat tindakan berupa pengawasan dan pencegahan terhadap aksi korupsi. Pada nyatanya, di Indonesia masih dianggap cukup banyak tindak pidana korupsi terhadap dana publik yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggaraan negara yang tidak bertanggung jawab.
Dalam prakteknya, aksi korupsi terutama yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengurus proses dari kegiatan pengadaan barang dan jasa terkait APBN dan APBD Provinsi, serta APBD Kabupaten/Kota dan APBDes, seringkali terjadinya penyimpangan hukum bila dilihat dari segi di persiapannya hingga pengakhiran izin pengadaan barang dan jasa. Fenomena ini dapat mengancam stabilitas dan integritas negara.
Adapun dalam implementasi pengadaan barang dan jasa seringkali terjadi beberapa kasus korupsi. Umumnya didakwa berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Oleh karena itu, diperlukannya penegakan hukum untuk pengawasan dan pencegahan tindak pidana korupsi secara kokoh. Di Indonesia, terdapat beberapa lembaga yang memiliki peran dan tanggung jawab khusus untuk mengawasi dan mencegah aksi korupsi yang salah satunya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPA) yang diatur dalam peraturan yang ada.
Dengan demikian, KPA memiliki tugas utama dalam upaya pengendalian dan pemantauan tindak pidana korupsi dengan meliputi tindakan lainnya yang mendukung di tahap penyelidikan serta penuntutan untuk membawa perubahan positif dalam memerangi korupsi di Indonesia.
Baca juga: Tindak Pidana Korupsi: Akar Masalah dan Upaya Penanganannya
Pertanggungjawaban KPA dalam Penanganan dan Penindakan Korupsi
Selama ini, KPA sebagai lembaga independen yang bertugas untuk melakukan pemberantasan korupsi. Beberapa peran KPA dalam tanggung jawab untuk penanganan dan penindakan korupsi tindak pidana korupsi sebagai berikut:
- Melakukan pengujian terhadap kevalidan dari materi dari surat-surat atau bukti, serta dana yang terkait dengan kegiatan dana publik.
- Memberikan pengarahan maupun pedoman dalam kegiatan dan pengaturan dana publik.
- Memeriksa kas bendahara dari pengeluaran setidaknya setiap tiga bulan sekali.
- Monitoring dan evaluasi terhadap proses penggunaan atau realisasi anggaran setiap bulannya.
Lalu, apakah KPA dapat dibebani pertanggungjawaban atas tindak pidana korupsi?
Perlu diketahui bahwa KPA memang memiliki kewajiban selaku pejabat dalam pengelolaan barang dan jasa. Namun, pada kenyataannya KPA dapat dibebani pertanggungjawaban dari tindak pidana korupsi yang dilakukannya. Dapat dibebankan apabila KPA telah melakukan penyelewengan dengan kewenangannya dengan memperkaya dirinya sendiri maupun orang lain yang memberi dampak bagi keuangan negara. Maka dari itu, selain bertanggung jawab terhadap aksi korupsi atas pengadaan barang dan jasa, KPA juga dapat mempertanggungjawabkan perbuatan aksi korupsinya sendiri.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Salwa S, “Tinjauan Yuridis Terhadap Tanggung Jawab Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Tindak Pidana Korupsi Studi Kasus Putusan : Nomor 55/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Mks”, Universitas Hasanuddin, 2022
Rakha, Wewenang dan Tugas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dalam Hal Pengadaan Barang/Jasa, SPI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Diakses pada 1 Agustus 2023
Respon (1)