PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Berita  

PUSKOLEGIS UINSA Soroti Urgensi atas Tegas antara Kesalahan Administrasi dan Korupsi

korupsi

PRESS RELEASE

 

Surabaya – Di tengah tuntutan masyarakat akan pemerintahan yang cepat, responsif, dan inovatif, pejabat publik dihadapkan pada dilema yang tidak sederhana: mengambil keputusan demi kepentingan publik atau menghadapi risiko kriminalisasi ketika kebijakan yang diambil tidak berjalan sesuai harapan. Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam Webinar Nasional bertajuk “Pertanggungjawaban Pejabat Publik dalam Pengambilan Kebijakan: Antara Kesalahan Administrasi dan Korupsi” yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (Puskolegis) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Sabtu (20/6).

Kegiatan yang menghadirkan Guru Besar Hukum Administrasi Negara Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., serta Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya, Dr. H. Nafi’ Mubarok, S.H., M.H., M.H.I., ini menyoroti pentingnya membangun pemahaman yang tepat mengenai batas antara kesalahan administrasi pemerintahan dan tindak pidana korupsi.

Dalam pemaparannya, Dr. Nafi’ Mubarok menjelaskan bahwa negara modern membutuhkan pejabat yang berani mengambil keputusan karena setiap kebijakan publik pada dasarnya selalu mengandung risiko. Namun dalam praktiknya, tidak sedikit pejabat yang menghadapi proses hukum akibat kebijakan yang menimbulkan kerugian negara, meskipun kebijakan tersebut tidak dilandasi niat jahat ataupun kepentingan pribadi.

Baca Juga: BAGAIMANA PEMBUKTIAN UNSUR KERUGIAN KEUANGAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI?

“Ketika setiap risiko kebijakan dipandang semata-mata melalui pendekatan pidana, maka yang muncul adalah ketakutan untuk bertindak. Padahal pemerintahan yang efektif membutuhkan keberanian mengambil keputusan demi kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya, hukum pidana mensyaratkan adanya unsur perbuatan pidana (actus reus) dan unsur kesalahan (mens rea) sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Karena itu, tidak setiap kesalahan prosedural, kekeliruan administrasi, maupun kegagalan kebijakan dapat secara otomatis dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum dan kajian sosial terdapat perbedaan mendasar antara administrative error, policy failure, dan corrupt policy. Kesalahan administrasi merupakan kekeliruan prosedural yang terjadi tanpa niat jahat. Kegagalan kebijakan dapat muncul meskipun suatu program telah dirancang secara benar namun tidak mencapai tujuan yang diharapkan. Sementara korupsi terjadi ketika kewenangan publik sengaja digunakan untuk menguntungkan diri sendiri maupun kelompok tertentu.

Ketidakmampuan membedakan ketiga kategori tersebut, menurut para narasumber, berpotensi menimbulkan bureaucratic paralysis atau kelumpuhan birokrasi. Dalam kondisi demikian, pejabat publik cenderung menghindari pengambilan keputusan karena khawatir setiap tindakan yang mengandung risiko akan berujung pada proses pidana. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh aparatur pemerintahan, tetapi juga oleh masyarakat melalui melambatnya pelayanan publik, terhambatnya pembangunan, dan menurunnya inovasi dalam tata kelola pemerintahan.

Baca Juga: Dinamika Vervolging dan Opsporing Kasus Korupsi: Kepatuhan Formil dan Integritas Materiil Proses A Quo dalam Perspektif KUHAP

Para narasumber juga menegaskan bahwa diskresi merupakan instrumen yang sah dalam sistem pemerintahan. Diskresi diperlukan untuk mengatasi kekosongan hukum, menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, dan melindungi kepentingan umum. Namun penggunaannya harus tetap berlandaskan itikad baik, tidak menyalahgunakan kewenangan, serta bebas dari konflik kepentingan.

Puskolegis FSH UIN Sunan Ampel Surabaya memandang bahwa upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan terhadap kebijakan yang diambil dengan itikad baik bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Keduanya justru harus berjalan beriringan dalam kerangka negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Melalui forum akademik ini, Puskolegis menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang dialog ilmiah yang mendorong lahirnya tata kelola pemerintahan yang berintegritas, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik. Pemahaman yang tepat mengenai batas antara maladministrasi dan korupsi diharapkan dapat menciptakan iklim pemerintahan yang lebih berani berinovasi, tanpa mengurangi komitmen terhadap pemberantasan korupsi dan penguatan akuntabilitas publik.

Tentang PUSKOLEGIS

Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi (PUSKOLEGIS) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya merupakan pusat kajian yang berfokus pada pengembangan pemikiran hukum, konstitusi, legislasi, dan kebijakan publik melalui riset, pendidikan, serta pengabdian kepada masyarakat sebagai kontribusi bagi pembangunan hukum nasional dan penguatan demokrasi konstitusional di Indonesia.

Staf Kajian Strategis – PUSKOLEGIS Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Baca Juga: Evaluasi Dinamik UU Pencucian Uang dalam Restitusi Aset Korupsi: Antara Potensi dan Batasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *