Daftar Isi
ToggleDaftar Isi
Pertanyaan
Bagaimanakah tanggapan Satjipto Rahardjo terhadap pelompatan tahapan sebagaimana yang dikemukakan oleh Moh. Mahfud MD dari era Orde Baru menuju ke era Reformasi berkaitan dengan teori hukum responsif?
Jawaban
Sebagaimana karakteristik pandangan Satjipto Rahardjo tentang teori hukum progresif, bahwa hukum progresif itu hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum, hukum progresif itu harus pro-rakyat dan pro-keadilan.
Hukum progresif bertujuan mengantarkan manusia kepada kesejahteraan dan kebahagiaan, hukum progresif selalu dalam proses menjadi, hukum progresif menekankan hidup baik sebagai dasar hukum yang baik, hukum progresif memiliki tipe responsif, hukum progresif mendorong peran publik, hukum progresif membangun negara hukum yang berhati nurani, hukum progresif dijalankan dengan kecerdasan spiritual, hukum progresif itu merobohkan, mengganti, dan membebaskan.
Baca juga: Pandangan Satjipto Rahadjo Terhadap Pemikiran Von Savigny
Maka, perubahan atas suatu hukum harus disesuiakan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat akan hukum tersebut, hal ini tercermin pada era-reformasi silam.
Ahli Hukum, jurist, kebanyakan sangat legalistis, sangat memegang kepada hukum-hukum yang prevaleren, sangat memegang kepada hukum-hukum yang ada, sehingga jikalau diajak revolusi, revolusi yang berarti melemparkan hukum yang ada, a revolution rejects yesterday, amat sulitlah yang demikian itu.
Satjipto Rahardjo Quote