PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

Pandangan Satjipto Rahardjo Terhadap Pelompatan Tahapan di Masa Reformasi

konsultasi

Daftar Isi

Pertanyaan

Bagaimanakah tanggapan Satjipto Rahardjo terhadap pelompatan tahapan sebagaimana yang dikemukakan oleh Moh. Mahfud MD dari era Orde Baru menuju ke era Reformasi berkaitan dengan teori hukum responsif?

Jawaban

Sebagaimana karakteristik pandangan Satjipto Rahardjo tentang teori hukum progresif, bahwa hukum progresif itu hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum, hukum progresif itu harus pro-rakyat dan pro-keadilan.

Hukum progresif bertujuan mengantarkan manusia kepada kesejahteraan dan kebahagiaan, hukum progresif selalu dalam proses menjadi, hukum progresif menekankan hidup baik sebagai dasar hukum yang baik, hukum progresif memiliki tipe responsif, hukum progresif mendorong peran publik, hukum progresif membangun negara hukum yang berhati nurani, hukum progresif dijalankan dengan kecerdasan spiritual, hukum progresif itu merobohkan, mengganti, dan membebaskan.

Baca juga: Pandangan Satjipto Rahadjo Terhadap Pemikiran Von Savigny

Maka, perubahan atas suatu hukum harus disesuiakan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat akan hukum tersebut, hal ini tercermin pada era-reformasi silam.

Ahli Hukum, jurist, kebanyakan sangat legalistis, sangat memegang kepada hukum-hukum yang prevaleren, sangat memegang kepada hukum-hukum yang ada, sehingga jikalau diajak revolusi, revolusi yang berarti melemparkan hukum yang ada, a revolution rejects yesterday, amat sulitlah yang demikian itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *