PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

Apa yang Terjadi Apabila Polisi Salah Tangkap?

Salah Tangkap

Daftar Isi

Pertanyaan

Bagaimana tanggung jawab kepolisian terhadap korban salah tangkap?

Jawaban

Perlindungan Korban Salah Tangkap

Perlindungan terhadap korban salah tangkap diatur pada Pasal I butir 10, Bab X bagian kesatu Pasal 77 sampai Pasal 83, dan Pasal 95 sampai pasal 100 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Sanksi Bagi Kepolisian 

Berdasarkan Pasal 1 angka 4 KUHAP, polisi sebagai penyelidik menerima laporan atau pengaduan kemudian mencari unsur tindak pidana pada suatu peristiwa untuk menetukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan.

Selanjutnya, penyidik dalam hal ini aalah polisi mengumpulkan bukti dari tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangkan. Hal ini diatur pada Pasal 1 angka 2 KUHAP.

Baca juga: Tujuh Oknum Polisi Menewaskan Tahanan Dijerat Pasal Berlapis

Namun, pada kasus korban salah tangkap, KUHAP tidak mengatur saknsi bagi penyidik yang melakukan salah tangkap. Penyidik hanya wajib memberikan ganti rugi dan rehabilitasi terhadap korban salah tangkap dengan berpedoman pada KUHAP.

Ganti Rugi Pada Korban Salah Tangkap

Mekanisme penyelesaian hukum terhadap korban salah tangkap diatur pada Pasal 95 KUHAP adalah dengan pemberian ganti rugi. Pengajuan rehabilitasi terhadap korban salah tangkap diatur pada Pasal 97 KUHAP.

Dasar pertimbangan yang diterima atau ditolaknya tuntutan ganti kerugian dan pihak yang bertanggung jawab membayar ganti kerugian diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 7 sampai Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, dan Tata cara pembayaran diatur pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 983/KMK.01/1983 tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian.

Tuntutan ganti rugi dapat diajukan dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan sejak putusan pengadilan berstatus berkekuatan hukum tetap. Tuntutan ganti rugi terhadap perkara yang dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan, maka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari pemberitahuan penetapan praperadilan.

Besaran ganti rugi minimal Rp 500.000 dan maksimal Rp 100.000.000, apabila mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan, besaran ganti rugi minimal Rp 25.000.000 dan maksimal Rp300.000.000, dan apabila mengakibatkan mati, besaran ganti rugi minimal Rp 50.000.000 dan maksimal Rp 600.000.000.

Pembayaran ganti rugi dilakukan oleh menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan pada bidang keuangan berdasarkan penetapan pengadilan. Pembayaran ganti rugi dilakukan dalam kurun waktu maksimal 14 (empat belas) hari kerja dihitung sejak tanggal permohonan ganti kerugian diterima oleh menteri yang melaksanakan urusan pemerintahan pada bidang keuangan. Proses ganti rugi juga dengan mempertimbangkan dasar pertimbangan hakim.

Aturan mengenai rehabilitasi diatur pada Pasal 97 KUHAP yang menjelaskan bahwa seseorang berhak mendapatkan rehabilitasi apabila korban salah tangkap diputus bebas atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Peran Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, dan KPK dalam Proses Penegakan Hukum di Indonesia, Apasih Perbedaannya?

Kesimpula

Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa undang-undang mengatur hak seseorang dalam proses penyidikan. Selain memiliki hak sebagai tersangka, seseorang memiliki hak Ketika menjadi korban salah tangkap. Seseorang yang sebagai korban salah tangkap berhak mendapatkan ganti rugi dan rehabilitasi.

Perlindungan hukum bagi korban salah tangkap diatur pada Pasal I butir 10, Bab X bagian kesatu Pasal 77 sampai Pasal 83, dan Pasal 95 sampai pasal 100 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Mekanisme ganti rugi diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 7 sampai Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, dan Tata cara pembayaran diatur pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 983/KMK.01/1983 tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian.

Namun, pada kasus korban salah tangkap, KUHAP tidak mengatur saknsi bagi penyidik yang melakukan salah tangkap. Penyidik hanya wajib memberikan ganti rugi dan rehabilitasi terhadap korban salah tangkap dengan berpedoman pada KUHAP.

Referensi 

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 983/KMK.01/1983 tentang Tata Cara Pembayaran Ganti Kerugian.

Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Hatlyinsyanna Seroy, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Salah Tangkap dari Sudut Pandang KUHAP” Lex Crimen, No. 5, Vol. V, Tahun 2016.

Admin, Bagaimana Perlindungan Hukum Terhadap korban Salah Tangkap, mh.uma.ac.id, Diakses pada 3 Mei 2024.

Elida Damaiyanti Napitupulu, Dasar Bagi Polisi Melakukan Penyidikan, hukumonline.com, Diakses pada 3 Mei 2024.

Dian Andryanto, Apa Sanksi Bagi Polisi yang Melakukan Salah Tangkap? 24 Hal ini yang Dilarang Dilakukan Anggota Polri, nasional.tempo.co, Diakses pada 3 Mei 2024.

Exit mobile version