PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

Bagaimana Perlindungan, Klaim, dan Regulasi dalam Hukum Asuransi?

Asuransi, Polis Asuransi

Daftar Isi

Pertanyaan

Bagaimana Perlindungan, Klaim, dan Regulasi dalam Hukum Asuransi?

Jawaban

Aspek Perlindungan dalam Polis Asuransi

Sebelum membicarakan mengenai aspek perlindungan dalam polis asuransi, perlu diketahui terlebih dahulu sebetulnya apa yang dimaksud dengan Polis Asuransi? 

Baca juga: Bagaimana OJK Mengatur Fintech?

Yang dimaksud dengan asuransi sendiri adalah perjanjian antara perusahaan asuransi dan pemegang polis. Sedangkan yang dimaksud dengan pemegang polis adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan perusahaan asuransi. Polis asuransi ini adalah sebagai alat bukti tertulis yang dapat membuktikan bahwa asuransi itu telah terjadi, dimana sudah adanya pemindahan resiko (misalnya asuransi jiwa) kepada perusahaan asuransi.  

Para pemegang polis asuransi pada saat mengajukan klaim atau permohonan resmi yang diajukan kepada perusahaan asuransi supaya melakukan pembayaran kepada penerima atau pemegang polis berdasarkan perjanjian asuransi, sering ditolak dengan berbagai alasan dan tidak jarang juga ketika berhadapan dengan penandatangan perjanjian asuransi, para pihak pemegang polis berada pada posisi lemah dimana mereka tidak memiliki kesempatan untuk mengetahui secara detail isi perjanjian tersebut, kemudian biasanya pihak perusahaan asuransi atau penyedia dokumen perjanjian memiliki waktu yang lebih banyak untuk memikirkan isi dari perjanjian tersebut sedangkan pihak pemegang polis tidak, kemudian pihak pemegang polis pada saat disodorkan perjanjian tersebut seringkali berhadapan dengan situasi kondisi tertekan sehingga hanya dapat berprinsip ‘take it or leave it’.

Oleh karena itulah, perlindungan bagi para pemegang polis asuransi adalah penting, dan itu merupakan salah satu fungsi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pengaturan dan pengawasan serta perlindungan konsumen jasa asuransi. 

Apabila perusahaan asuransi melakukan pelanggaran hukum terhadap pemenuhan klaim asuransi, maka ini adalah termasuk lingkup sengketa konsumen. Sehingga para pemegang polis diberikan perlindungan hukum oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian yang beberapa ketentuannya telah dirubah oleh Pasal 52 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Oleh karena banyak sekali pemegang polis asuransi yang ditolak klaimnya, maka melalui Pasal 26 ayat (1) UU Perasuransian, diatur bahwa Perusahaan Perasuransian wajib memenuhi standar perilaku usaha yang mencakup ketentuan mengenai:

  1. Polis
  2. Premi atau kontribusi
  3. Underwriting dan pengenalan pemegang polis, tertanggung atau peserta
  4. Penyelesaian klaim
  5. Keahlian di bidang perasuransian
  6. Distribusi atau pemasaran produk
  7. Penanganan keluhan pemegang polis
  8. Standar lain yang berhubungan penyelenggaraan usaha. 

Kemudian melalui Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan diatur bahwa untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, OJK memiliki wewenang untuk melakukan tindak pencegahan kerugian konsumen, seperti memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat, karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya, kemudian meminta Lembaga Jasa Keuangan (salah satunya Perusahaan Asuransi) untuk menghentikan kegiatannya apabila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat dan tindakan lain yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang di sektor jasa keuangan.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan juga mengatur kewajiban-kewajiban yang dimiliki oleh Perusahaan Asuransi, seperti menyiapkan dan menyampaikan informasi yang akurat, jujur jelas dan tidak menyesatkan (hal ini harus dituangkan dalam dokumen atau sarana lain sebagai alat bukti) kemudian juga diwajibkannya penggunaan istilah, frasa dan atau kalimat yang sederhana dalam bahasa Indonesia yang mudah dimengerti oleh konsumen dalam setiap dokumen. Serta hal-hal yang dilarang untuk dicantumkan dalam suatu perjanjian baku. Penyelesaian sengketa pengaduan konsumen juga diatur oleh Pasal 39 POJK No. 1/POJK.07/2013. Jika anda memiliki pengaduan terkait klaim asuransi, anda dapat menyampaikannya kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen. 

Baca juga: Negara Hukum Tapi Masih Marak Pelanggaran, Yuk Simak Faktanya Di Indonesia!

Proses Klaim dan Penyelesaian Asuransi

Proses untuk dapat mengajukan klaim asuransi kepada perusahaan asuransi terdapat 3 tahapan menurut OJK, yang pertama pastikan alasan dasar anda mengajukan klaim dari peristiwa yang menimbulkan kerugian finansial untuk mendapatkan ganti rugi atau manfaat terdapat dan dijamin di dalam polis asuransi yang anda miliki. 

Kedua, pengajuan klaim atau laporan tersebut anda sampaikan kepada perusahaan asuransi melalui aplikasi atau bisa juga menghubungi contact center resmi seperti sms, email atau telepon. Nantinya perusahaan asuransi akan meminta kelengkapan data seperti pernyataan tertulis dan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu polis asuransi, rincian kerugian, foto dan bukti pendukung lainnya yang diperlukan

Ketiga, perusahaan asuransi nanti akan menilai klaim yang diajukan tersebut. Jika disetujui maka tertanggung akan menerima penggantian atas klaim dengan nilai kerugian sesuai polis. Tetapi perusahaan asuransi juga dapat menolak klaim yang anda ajukan apabila tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. 

Baca juga: Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli di E-Commerce

Peran Regulasi dalam Industri Asuransi

Menurut Dr. A. Junaedy Ganie, keberadaan hukum atau regulasi di dalam industri asuransi adalah faktor yang penting dalam upaya pengembangan usaha perasuransian. Karena asuransi ada untuk menghadapi timbulnya suatu risiko yang dapat merugikan seseorang atau yang mengakibatkan sesuatu hal lainnya yang tidak diinginkan. Kebutuhan terhadap perlindungan atau jaminan asuransi berasal dari keingingan untuk mengatasi ketidakpastian yang mengandung risiko tersebut yang dapat menjadi ancaman baik bagi seseorang sebagai pribadi ataupun sebagai pelaku bisnis.

Semakin berkembang zaman, semakin tinggi dan semakin berkembang pula tuntutan kebutuhan terhadap pertanggungan asuransi. Industri asuransi memegang peranan penting bagi perekonomian suatu bangsa dalam bentuk penyediaan jasa pengambilalihan risiko sehingga memungkinkan pribadi atau pelaku usaha membuat suatu perencanaan yang baik untuk perlindungan mereka terhadap resiko yang timbul dari ketidakpastian.

Man S. Sastrawidjaja dan Endang mengatakan bahwa dengan adanya kegunaan positif dari perlindungan asuransi maka keberadaan asuransi perlu dipertahankan dan dikembangkan. Untuk dapat mengembangkan industri ini banyak faktor yang perlu diperhatikan dan salah satunya adalah peraturan perundang-undangan yang memadai. Selain itu juga seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tentu dalam industri asuransi pun ketidakadilan tetap ada, untuk dapat mencegah hal tersebut terutama terhadap para pemegang polis atau masyarakat, regulasi menjadi sarana perlindungan dalam industri asuransi.

 

Referensi:

Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Buku dan Jurnal

Ganie, A.J. and SE, S. Hukum Asuransi Indonesia. Sinar Grafika:Jakarta, 2023.

Husain, F. “Perlindungan Hukum terhadap pemegang polis asuransi menurut UU No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian”. Lex Crimen, Nomor 5 Volume 6, 2016.

Website

Sikapiuangmu OJK, Ingin Mengajukan Klaim Asuransi? Yuk Pahami Dulu Tahapannya, sikapiuangmu.ojk.go.id, Diakses pada 14 Agustus 2023.

Exit mobile version